Andi Ahmad S
Rabu, 08 April 2026 | 17:09 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak tiri di Serang Banten (pixabay.com/Gerd Altmann)
Baca 10 detik
  • Polisi di Kabupaten Serang menangani kasus dugaan pemerkosaan anak tiri yang dilakukan pelaku berinisial KN sejak tahun 2025.
  • Kasus terungkap setelah korban menceritakan perbuatan bejat pelaku kepada ayah kandungnya yang sedang bekerja di luar pulau.
  • Pihak kepolisian telah mengamankan pelaku ke Mapolresta Serang Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas tindakan tersebut.

SuaraBanten.id - Sebuah kasus dugaan pemerkosaan yang sangat memilukan kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian di Kabupaten Serang.

Seorang pria berinisial KN (44), warga Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, diduga tega memperkosa anak tirinya.

Kasus ini berhasil terungkap setelah korban, dengan keberaniannya, menceritakan perbuatan bejat terduga pelaku kepada ayah kandungnya.

Kapolsek Waringinkurung, IPDA Hari Purwanto, mengonfirmasi kasus ini pada Rabu (8/4/2026).

Pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang Kota untuk penanganan lebih lanjut.

Kronologi kasus ini berawal dari keberanian korban untuk menceritakan perbuatan terduga pelaku kepada ayah kandungnya. Ayah kandung korban diketahui bekerja lintas pulau, jauh dari rumah.

"Kronologinya jadi awal mulanya korban bercerita pada bapak kandungnya, dan kebetulan bapaknya kerjanya di Riau. Setelah mendapat cerita anaknya dia pulang lalu melapor ke PPA Polresta Serang Kota,” kata IPDA Hari Purwanto, dilansir dari Bantennews -jaringan Suara.com.

Hari menjelaskan, tak lama usai laporan tersebut dibuat ayah kandung korban bersama warga setempat berusaha mengamankan terduga pelaku. Amarah warga tak terbendung, polisi kemudian mengamankan pelaku dan membawa ke Mapolresta Serang kota untuk penanganan lebih lanjut.

“Karena situasi malem itu tidak kondusif maka Polsek geser ke PPA di Polresta,” ujarnya.

Baca Juga: Diserbu Pendatang Baru Pasca-Lebaran! Ini 8 Fakta Kunci Gelombang Migrasi ke Kabupaten Tangerang

Kata Hari, terduga pelaku berprofesi sebagai harian lepas yang setiap hari tinggal bersama korban dalam satu rumah.

Hari bilang, berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku telah melakukan aksi jahatnya sejak tahun 2025 lalu.

“Kejadiannya yang dilakukan pelaku dari tahun 2025 sudah melakukan 3 kali persetubuhan kepada korban,” tukasnya.

Load More