- Polisi di Kabupaten Serang menangani kasus dugaan pemerkosaan anak tiri yang dilakukan pelaku berinisial KN sejak tahun 2025.
- Kasus terungkap setelah korban menceritakan perbuatan bejat pelaku kepada ayah kandungnya yang sedang bekerja di luar pulau.
- Pihak kepolisian telah mengamankan pelaku ke Mapolresta Serang Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas tindakan tersebut.
SuaraBanten.id - Sebuah kasus dugaan pemerkosaan yang sangat memilukan kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian di Kabupaten Serang.
Seorang pria berinisial KN (44), warga Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, diduga tega memperkosa anak tirinya.
Kasus ini berhasil terungkap setelah korban, dengan keberaniannya, menceritakan perbuatan bejat terduga pelaku kepada ayah kandungnya.
Kapolsek Waringinkurung, IPDA Hari Purwanto, mengonfirmasi kasus ini pada Rabu (8/4/2026).
Pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang Kota untuk penanganan lebih lanjut.
Kronologi kasus ini berawal dari keberanian korban untuk menceritakan perbuatan terduga pelaku kepada ayah kandungnya. Ayah kandung korban diketahui bekerja lintas pulau, jauh dari rumah.
"Kronologinya jadi awal mulanya korban bercerita pada bapak kandungnya, dan kebetulan bapaknya kerjanya di Riau. Setelah mendapat cerita anaknya dia pulang lalu melapor ke PPA Polresta Serang Kota,” kata IPDA Hari Purwanto, dilansir dari Bantennews -jaringan Suara.com.
Hari menjelaskan, tak lama usai laporan tersebut dibuat ayah kandung korban bersama warga setempat berusaha mengamankan terduga pelaku. Amarah warga tak terbendung, polisi kemudian mengamankan pelaku dan membawa ke Mapolresta Serang kota untuk penanganan lebih lanjut.
“Karena situasi malem itu tidak kondusif maka Polsek geser ke PPA di Polresta,” ujarnya.
Baca Juga: Diserbu Pendatang Baru Pasca-Lebaran! Ini 8 Fakta Kunci Gelombang Migrasi ke Kabupaten Tangerang
Kata Hari, terduga pelaku berprofesi sebagai harian lepas yang setiap hari tinggal bersama korban dalam satu rumah.
Hari bilang, berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku telah melakukan aksi jahatnya sejak tahun 2025 lalu.
“Kejadiannya yang dilakukan pelaku dari tahun 2025 sudah melakukan 3 kali persetubuhan kepada korban,” tukasnya.
Berita Terkait
-
Diserbu Pendatang Baru Pasca-Lebaran! Ini 8 Fakta Kunci Gelombang Migrasi ke Kabupaten Tangerang
-
Ratusan Warga DKI dan Jabar Serbu Domisili Baru di Kabupaten Tangerang, Apa Alasannya?
-
Viral! Guru Silat di Serang Dihajar Massa Usai Cabuli 5 Murid di Bawah Umur
-
ASN Banten Siap-siap! Bus Antar-Jemput Segera Hadir, Tinggal Tunggu Ketuk Palu Gubernur
-
Horor di Balik Pintu Toilet: Cerita Alumni Untirta yang Takut Bertemu Lawan Jenis saat Buang Air
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Ratu Amalia Hayani Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPD Golkar Cilegon Gantikan Ati Marliati
-
Ternyata Korban Pembunuhan! 6 Fakta Terungkapnya Kasus Mayat Wanita di Cipocok Jaya Serang
-
Polisi Tangkap Pria Berinisial S, Terduga Pembunuh Wanita yang Membusuk di Cipocok Jaya
-
Misteri SK 'Sakti' Sekda Tangsel: 6 Kejanggalan Perpanjangan Jabatan Bambang Noertjahjo
-
Mafia Tanah Terbongkar! 7 Fakta Penahanan 6 Pejabat BPN Kota Serang Terkait Pungli Rp2 Miliar