- Polisi di Kabupaten Serang menangani kasus dugaan pemerkosaan anak tiri yang dilakukan pelaku berinisial KN sejak tahun 2025.
- Kasus terungkap setelah korban menceritakan perbuatan bejat pelaku kepada ayah kandungnya yang sedang bekerja di luar pulau.
- Pihak kepolisian telah mengamankan pelaku ke Mapolresta Serang Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas tindakan tersebut.
SuaraBanten.id - Sebuah kasus dugaan pemerkosaan yang sangat memilukan kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian di Kabupaten Serang.
Seorang pria berinisial KN (44), warga Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, diduga tega memperkosa anak tirinya.
Kasus ini berhasil terungkap setelah korban, dengan keberaniannya, menceritakan perbuatan bejat terduga pelaku kepada ayah kandungnya.
Kapolsek Waringinkurung, IPDA Hari Purwanto, mengonfirmasi kasus ini pada Rabu (8/4/2026).
Pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang Kota untuk penanganan lebih lanjut.
Kronologi kasus ini berawal dari keberanian korban untuk menceritakan perbuatan terduga pelaku kepada ayah kandungnya. Ayah kandung korban diketahui bekerja lintas pulau, jauh dari rumah.
"Kronologinya jadi awal mulanya korban bercerita pada bapak kandungnya, dan kebetulan bapaknya kerjanya di Riau. Setelah mendapat cerita anaknya dia pulang lalu melapor ke PPA Polresta Serang Kota,” kata IPDA Hari Purwanto, dilansir dari Bantennews -jaringan Suara.com.
Hari menjelaskan, tak lama usai laporan tersebut dibuat ayah kandung korban bersama warga setempat berusaha mengamankan terduga pelaku. Amarah warga tak terbendung, polisi kemudian mengamankan pelaku dan membawa ke Mapolresta Serang kota untuk penanganan lebih lanjut.
“Karena situasi malem itu tidak kondusif maka Polsek geser ke PPA di Polresta,” ujarnya.
Baca Juga: Diserbu Pendatang Baru Pasca-Lebaran! Ini 8 Fakta Kunci Gelombang Migrasi ke Kabupaten Tangerang
Kata Hari, terduga pelaku berprofesi sebagai harian lepas yang setiap hari tinggal bersama korban dalam satu rumah.
Hari bilang, berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku telah melakukan aksi jahatnya sejak tahun 2025 lalu.
“Kejadiannya yang dilakukan pelaku dari tahun 2025 sudah melakukan 3 kali persetubuhan kepada korban,” tukasnya.
Berita Terkait
-
Diserbu Pendatang Baru Pasca-Lebaran! Ini 8 Fakta Kunci Gelombang Migrasi ke Kabupaten Tangerang
-
Ratusan Warga DKI dan Jabar Serbu Domisili Baru di Kabupaten Tangerang, Apa Alasannya?
-
Viral! Guru Silat di Serang Dihajar Massa Usai Cabuli 5 Murid di Bawah Umur
-
ASN Banten Siap-siap! Bus Antar-Jemput Segera Hadir, Tinggal Tunggu Ketuk Palu Gubernur
-
Horor di Balik Pintu Toilet: Cerita Alumni Untirta yang Takut Bertemu Lawan Jenis saat Buang Air
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Berawal dari Niat Jahat Sopir dan Kernet, Bisnis Gelap Rokok Polos di Banten Berakhir di Jeruji Besi
-
Minimalisir Terpapar Pinjol, Puluhan Mahasiswa Diedukasi Literasi Keuangan
-
Komisi III Sorot Kelebihan Bayar Rp1,5 Miliar pada Proyek RSUD Cilegon: Harus Ada Pertanggungjawaban
-
Gunung Anak Krakatau Naik Status Siaga Level III, Warga Pesisir Pandeglang Diminta Menjauh 5 Km
-
Gunung Anak Krakatau Level Siaga, KSOP Minta Pelaku Pelayaran Waspada