- Pemilik salon di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, diduga memaksa terduga pelaku pencurian untuk menginjak Al-Qur'an sebagai sumpah.
- Video aksi pemaksaan tersebut viral di media sosial dan memicu kemarahan publik serta sorotan terhadap penistaan agama.
- Masyarakat dan organisasi keagamaan menuntut penegakan hukum tegas terhadap pemilik salon atas dugaan pelanggaran kesucian simbol agama.
SuaraBanten.id - Kabupaten Lebak, Banten, kini menjadi pusat perhatian nasional menyusul sebuah insiden yang memicu kemarahan publik dan sorotan serius terhadap isu penistaan agama.
Sebuah video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan dugaan tindakan paksaan sumpah injak Al-Qur'an di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.
Peristiwa ini bermula dari kecurigaan seorang pemilik salon terhadap seseorang yang dituduh mencuri bedak dan minyak wangi miliknya.
Namun, metode pembuktian yang dipilih telah menodai nilai-nilai sakral keagamaan dan memantik seruan keras untuk penegakan hukum.
Video yang viral tersebut dengan cepat menyebar dan memperlihatkan momen krusial yang menghebohkan.
Dalam video yang beredar, pemilik salon itu diduga memaksa terduga pelaku untuk menginjak Al-Qur’an sebagai bentuk sumpah untuk membuktikan dirinya tidak bersalah.
Aksi kontroversial ini sontak memicu reaksi keras dari berbagai lapisan masyarakat, terutama dari kalangan organisasi keagamaan yang melihatnya sebagai pelanggaran serius terhadap kesucian agama.
Insiden ini bukan hanya tentang tuduhan pencurian, tetapi telah berkembang menjadi isu yang lebih besar penistaan agama.
Di era digital, di mana informasi menyebar dalam hitungan detik, video tersebut dengan cepat menjadi bahan perdebatan sengit tentang etika, toleransi beragama, dan pentingnya menghormati simbol-simbol keagamaan di Indonesia yang multireligius.
Baca Juga: Catat! Tidak Semua ASN Banten Bisa WFH Hari Jumat
Salah satu instagram @inforangkasbitung mengunggah detik-detik wanita itu menginjak Al - Quran. Dan langsung diserbu oleh netizen pada kolom komentar.
"Dimana” sumpah alqur’an itu kepala, lah ini napa diinjak dah," tulis netizen.
"Secara hukum jelas pemilik salon wajib kena pidana... Penistaan agama... Tidak ada celah apapun sebagai pemaaf... Termasuk RJ... Si karyawan walau secara sadar tapi posisi dalam tekanan tidak bisa di pidana...," tulis netizen.
Berita Terkait
-
Catat! Tidak Semua ASN Banten Bisa WFH Hari Jumat
-
Oknum ASN Satpol PP Cilegon Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Polisi Sita 78 Paket Siap Edar
-
Layanan Pajak Pindah ke Kelurahan? UPT Pajak Cilegon Segera Dibubarkan demi Hemat Biaya
-
Viral Video Pengakuan Pelajar Magang Dilecehkan di Greenotel Cilegon, Polisi Mulai Periksa Terlapor
-
Berani Bicara! Kasus Ayah Tiri di Serang Terbongkar Setelah Korban Melapor ke Ayah Kandung
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
- 5 HP Infinix Termurah dengan Fitur NFC yang Canggih, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Viral di Lebak! Demi Buktikan Tak Mencuri Bedak, Wanita Dipaksa Injak Al-Qur'an
-
Catat! Tidak Semua ASN Banten Bisa WFH Hari Jumat
-
Oknum ASN Satpol PP Cilegon Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Polisi Sita 78 Paket Siap Edar
-
Pecat Ketua RW Sepihak, Kepala Desa Curug Wetan Dilaporkan ke Ombudsman
-
Layanan Pajak Pindah ke Kelurahan? UPT Pajak Cilegon Segera Dibubarkan demi Hemat Biaya