- Pemilik salon di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, diduga memaksa terduga pelaku pencurian untuk menginjak Al-Qur'an sebagai sumpah.
- Video aksi pemaksaan tersebut viral di media sosial dan memicu kemarahan publik serta sorotan terhadap penistaan agama.
- Masyarakat dan organisasi keagamaan menuntut penegakan hukum tegas terhadap pemilik salon atas dugaan pelanggaran kesucian simbol agama.
SuaraBanten.id - Kabupaten Lebak, Banten, kini menjadi pusat perhatian nasional menyusul sebuah insiden yang memicu kemarahan publik dan sorotan serius terhadap isu penistaan agama.
Sebuah video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan dugaan tindakan paksaan sumpah injak Al-Qur'an di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.
Peristiwa ini bermula dari kecurigaan seorang pemilik salon terhadap seseorang yang dituduh mencuri bedak dan minyak wangi miliknya.
Namun, metode pembuktian yang dipilih telah menodai nilai-nilai sakral keagamaan dan memantik seruan keras untuk penegakan hukum.
Video yang viral tersebut dengan cepat menyebar dan memperlihatkan momen krusial yang menghebohkan.
Dalam video yang beredar, pemilik salon itu diduga memaksa terduga pelaku untuk menginjak Al-Qur’an sebagai bentuk sumpah untuk membuktikan dirinya tidak bersalah.
Aksi kontroversial ini sontak memicu reaksi keras dari berbagai lapisan masyarakat, terutama dari kalangan organisasi keagamaan yang melihatnya sebagai pelanggaran serius terhadap kesucian agama.
Insiden ini bukan hanya tentang tuduhan pencurian, tetapi telah berkembang menjadi isu yang lebih besar penistaan agama.
Di era digital, di mana informasi menyebar dalam hitungan detik, video tersebut dengan cepat menjadi bahan perdebatan sengit tentang etika, toleransi beragama, dan pentingnya menghormati simbol-simbol keagamaan di Indonesia yang multireligius.
Baca Juga: Catat! Tidak Semua ASN Banten Bisa WFH Hari Jumat
Salah satu instagram @inforangkasbitung mengunggah detik-detik wanita itu menginjak Al - Quran. Dan langsung diserbu oleh netizen pada kolom komentar.
"Dimana” sumpah alqur’an itu kepala, lah ini napa diinjak dah," tulis netizen.
"Secara hukum jelas pemilik salon wajib kena pidana... Penistaan agama... Tidak ada celah apapun sebagai pemaaf... Termasuk RJ... Si karyawan walau secara sadar tapi posisi dalam tekanan tidak bisa di pidana...," tulis netizen.
Berita Terkait
-
Catat! Tidak Semua ASN Banten Bisa WFH Hari Jumat
-
Oknum ASN Satpol PP Cilegon Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Polisi Sita 78 Paket Siap Edar
-
Layanan Pajak Pindah ke Kelurahan? UPT Pajak Cilegon Segera Dibubarkan demi Hemat Biaya
-
Viral Video Pengakuan Pelajar Magang Dilecehkan di Greenotel Cilegon, Polisi Mulai Periksa Terlapor
-
Berani Bicara! Kasus Ayah Tiri di Serang Terbongkar Setelah Korban Melapor ke Ayah Kandung
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Hari Kedelapan Pencarian KM Arupadhatu 1: Tim SAR Sisir 500 Meter dari Krakatau, Hasil Masih Nihil
-
Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau: SAR Sisir Laut hingga Bengkulu dan Enggano
-
Alarm Kekeringan Menyala di Tangerang, Dua Kecamatan Masuk Status Awas
-
Operasi SAR 8 Korban Hilang di Gunung Anak Krakatau Diperpanjang hingga 17 September
-
Temuan Jasad Pria di Pulau Enggano, Polisi Uji Match DNA dengan Keluarga Jurnalis Hilang