- Pemilik salon di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, diduga memaksa terduga pelaku pencurian untuk menginjak Al-Qur'an sebagai sumpah.
- Video aksi pemaksaan tersebut viral di media sosial dan memicu kemarahan publik serta sorotan terhadap penistaan agama.
- Masyarakat dan organisasi keagamaan menuntut penegakan hukum tegas terhadap pemilik salon atas dugaan pelanggaran kesucian simbol agama.
SuaraBanten.id - Kabupaten Lebak, Banten, kini menjadi pusat perhatian nasional menyusul sebuah insiden yang memicu kemarahan publik dan sorotan serius terhadap isu penistaan agama.
Sebuah video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan dugaan tindakan paksaan sumpah injak Al-Qur'an di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.
Peristiwa ini bermula dari kecurigaan seorang pemilik salon terhadap seseorang yang dituduh mencuri bedak dan minyak wangi miliknya.
Namun, metode pembuktian yang dipilih telah menodai nilai-nilai sakral keagamaan dan memantik seruan keras untuk penegakan hukum.
Video yang viral tersebut dengan cepat menyebar dan memperlihatkan momen krusial yang menghebohkan.
Dalam video yang beredar, pemilik salon itu diduga memaksa terduga pelaku untuk menginjak Al-Qur’an sebagai bentuk sumpah untuk membuktikan dirinya tidak bersalah.
Aksi kontroversial ini sontak memicu reaksi keras dari berbagai lapisan masyarakat, terutama dari kalangan organisasi keagamaan yang melihatnya sebagai pelanggaran serius terhadap kesucian agama.
Insiden ini bukan hanya tentang tuduhan pencurian, tetapi telah berkembang menjadi isu yang lebih besar penistaan agama.
Di era digital, di mana informasi menyebar dalam hitungan detik, video tersebut dengan cepat menjadi bahan perdebatan sengit tentang etika, toleransi beragama, dan pentingnya menghormati simbol-simbol keagamaan di Indonesia yang multireligius.
Baca Juga: Catat! Tidak Semua ASN Banten Bisa WFH Hari Jumat
Salah satu instagram @inforangkasbitung mengunggah detik-detik wanita itu menginjak Al - Quran. Dan langsung diserbu oleh netizen pada kolom komentar.
"Dimana” sumpah alqur’an itu kepala, lah ini napa diinjak dah," tulis netizen.
"Secara hukum jelas pemilik salon wajib kena pidana... Penistaan agama... Tidak ada celah apapun sebagai pemaaf... Termasuk RJ... Si karyawan walau secara sadar tapi posisi dalam tekanan tidak bisa di pidana...," tulis netizen.
Berita Terkait
-
Catat! Tidak Semua ASN Banten Bisa WFH Hari Jumat
-
Oknum ASN Satpol PP Cilegon Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Polisi Sita 78 Paket Siap Edar
-
Layanan Pajak Pindah ke Kelurahan? UPT Pajak Cilegon Segera Dibubarkan demi Hemat Biaya
-
Viral Video Pengakuan Pelajar Magang Dilecehkan di Greenotel Cilegon, Polisi Mulai Periksa Terlapor
-
Berani Bicara! Kasus Ayah Tiri di Serang Terbongkar Setelah Korban Melapor ke Ayah Kandung
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
Lolos dari Jeratan Kasus SDN Kuranji, Laporan Terhadap Walikota Serang Budi Resmi Dihentikan
-
Viral Kapal Tongkang Buang Material di Bojonegara, DKP Banten Curiga Itu Limbah Industri
-
Berawal dari Niat Jahat Sopir dan Kernet, Bisnis Gelap Rokok Polos di Banten Berakhir di Jeruji Besi
-
Minimalisir Terpapar Pinjol, Puluhan Mahasiswa Diedukasi Literasi Keuangan
-
Komisi III Sorot Kelebihan Bayar Rp1,5 Miliar pada Proyek RSUD Cilegon: Harus Ada Pertanggungjawaban