- Pemilik salon di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, diduga memaksa terduga pelaku pencurian untuk menginjak Al-Qur'an sebagai sumpah.
- Video aksi pemaksaan tersebut viral di media sosial dan memicu kemarahan publik serta sorotan terhadap penistaan agama.
- Masyarakat dan organisasi keagamaan menuntut penegakan hukum tegas terhadap pemilik salon atas dugaan pelanggaran kesucian simbol agama.
SuaraBanten.id - Kabupaten Lebak, Banten, kini menjadi pusat perhatian nasional menyusul sebuah insiden yang memicu kemarahan publik dan sorotan serius terhadap isu penistaan agama.
Sebuah video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan dugaan tindakan paksaan sumpah injak Al-Qur'an di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.
Peristiwa ini bermula dari kecurigaan seorang pemilik salon terhadap seseorang yang dituduh mencuri bedak dan minyak wangi miliknya.
Namun, metode pembuktian yang dipilih telah menodai nilai-nilai sakral keagamaan dan memantik seruan keras untuk penegakan hukum.
Video yang viral tersebut dengan cepat menyebar dan memperlihatkan momen krusial yang menghebohkan.
Dalam video yang beredar, pemilik salon itu diduga memaksa terduga pelaku untuk menginjak Al-Qur’an sebagai bentuk sumpah untuk membuktikan dirinya tidak bersalah.
Aksi kontroversial ini sontak memicu reaksi keras dari berbagai lapisan masyarakat, terutama dari kalangan organisasi keagamaan yang melihatnya sebagai pelanggaran serius terhadap kesucian agama.
Insiden ini bukan hanya tentang tuduhan pencurian, tetapi telah berkembang menjadi isu yang lebih besar penistaan agama.
Di era digital, di mana informasi menyebar dalam hitungan detik, video tersebut dengan cepat menjadi bahan perdebatan sengit tentang etika, toleransi beragama, dan pentingnya menghormati simbol-simbol keagamaan di Indonesia yang multireligius.
Baca Juga: Catat! Tidak Semua ASN Banten Bisa WFH Hari Jumat
Salah satu instagram @inforangkasbitung mengunggah detik-detik wanita itu menginjak Al - Quran. Dan langsung diserbu oleh netizen pada kolom komentar.
"Dimana” sumpah alqur’an itu kepala, lah ini napa diinjak dah," tulis netizen.
"Secara hukum jelas pemilik salon wajib kena pidana... Penistaan agama... Tidak ada celah apapun sebagai pemaaf... Termasuk RJ... Si karyawan walau secara sadar tapi posisi dalam tekanan tidak bisa di pidana...," tulis netizen.
Berita Terkait
-
Catat! Tidak Semua ASN Banten Bisa WFH Hari Jumat
-
Oknum ASN Satpol PP Cilegon Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Polisi Sita 78 Paket Siap Edar
-
Layanan Pajak Pindah ke Kelurahan? UPT Pajak Cilegon Segera Dibubarkan demi Hemat Biaya
-
Viral Video Pengakuan Pelajar Magang Dilecehkan di Greenotel Cilegon, Polisi Mulai Periksa Terlapor
-
Berani Bicara! Kasus Ayah Tiri di Serang Terbongkar Setelah Korban Melapor ke Ayah Kandung
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Waspada Paparan BPA Galon Guna Ulang, Pakar Ungkap Risiko Pubertas Dini pada Anak
-
Berawal Merasa Dipepet di Jalan, Pria di Pandeglang Tewas Dikeroyok Empat Bersaudara
-
Cekcok Pinjam Uang Rp600 Ribu Berujung Maut, Misteri Jasad Wanita di Pohon Melinjo Terungkap
-
Polisi Ungkap Motif Keji di Balik Temuan Jasad Wanita di Cipocok Jaya Serang
-
Tetap Keren Saat Hujan! 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Anti Basah Harga 500 Ribuan