- Kepolisian menetapkan dua tersangka atas dugaan penistaan agama melalui aksi menginjak Al-Qur'an di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.
- MUI Kabupaten Lebak mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi demi menjaga persatuan selama proses hukum berlangsung.
- Pihak berwenang dan tokoh agama mendorong kasus ini diproses secara adil serta transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
SuaraBanten.id - Kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan dua pelaku menginjak Al-Qur'an di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, kini telah memasuki babak baru dengan penetapan dua tersangka oleh pihak kepolisian.
Menanggapi perkembangan ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak menyerukan imbauan tegas kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, dan senantiasa menjaga persatuan umat di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
"Kita berharap masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi, serta mengedepankan sikap bijaksana dan menahan diri dari tindakan yang dapat memperkeruh suasana," kata Ketua MUI Kabupaten Lebak KH Pupu Mahpudin dilansir dari Antara, Selasa (14/4/2026).
MUI Kabupaten Lebak kata dia akan melakukan kajian secara mendalam atas peristiwa sumpah yang dilakukan dengan cara menginjak Al Quran di Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak.
Kejadian tersebut jangan sampai terulang kembali di masyarakat, karena Al Quran kitab suci umat Muslim.
Karena itu, MUI Lebak menyatakan keprihatinan yang mendalam atas peristiwa tersebut.
Sebab, tindakan yang merendahkan kesucian Al Quran sama sekali tidak dapat dibenarkan dalam ajaran Islam.
Mengingat bahwa menginjak Al Quran secara sengaja, dalam keadaan sadar, dan tanpa paksaan merupakan bentuk perbuatan yang meremehkan, melecehkan, dan menghinakan kitab umat Muslim bisa masuk dalam kategori penistaan agama.
"Kami mengimbau seluruh umat Muslim agar menjaga ukhuwah, persatuan, dan ketertiban umum, serta tidak melakukan tindakan anarkis yang justru bertentangan dengan nilai-nilai ajaran Islam," katanya menjelaskan.
Baca Juga: WNA Pakistan Viral Mengamuk Pakai Bambu di Ciledug, Imigrasi Tangerang Ungkap Kondisinya
Kiyai Pupu mengatakan pihaknya mendorong kasus penginjak Al Quran diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk diproses secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Peristiwa ini hendaknya menjadi pelajaran bersama pentingnya edukasi tentang adab terhadap Al-Quran dan pemahaman agama yang benar di tengah masyarakat.
Selain itu pihaknya menyerukan agar pelaku segera melakukan taubatan nashuha dan memohon maaf kepada seluruh umat Islam.
"Semoga Allah SWT senantiasa menjaga ukhuwah, persatuan dan memberikan petunjuk kepada kita semua," katanya menjelaskan.
Ketua Pimpinan Pondok Pesantren Nurul Hasanah Ciheulang Rangkasbitung Kabupaten Lebak KH Hasan Basri mengatakan pihaknya mengapresiasi kepolisian setempat bergerak cepat untuk penanganan kasus sumpah penginjak Al Quran, sehingga dapat tercipta keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Penggunaan sumpah dengan Al Quran dibolehkan, namun caranya harus baik, seperti di atas kepala dan bukan diinjak kaki, sebab Al Quran itu harus dimuliakan sebagai kitab suci umat Muslim.
Berita Terkait
-
WNA Pakistan Viral Mengamuk Pakai Bambu di Ciledug, Imigrasi Tangerang Ungkap Kondisinya
-
Polisi Ungkap Peran Tersangka Kasus Injak Al-Qur'an: Ada yang Memerintah, Ada yang Melakukan
-
Kelakuan Bejat Mahasiswa Untirta: Tak Hanya Rekam Dosen di Toilet, Pernah Beraksi di SPBU
-
Mahasiswa Perekam Dosen di Toilet Untirta Segera Jadi Tersangka
-
ASN Kota Tangerang Mulai WFH, Cek Daftar Layanan yang Tetap Buka
Terpopuler
- Kajian UGM: Durasi Pidato Prabowo Naik Tiga Kali Lipat, Ucapan Tidak Pantas Tercatat 311 Kali
- 3 Sepatu Puma Tanpa Tali yang Nyaman Buat Jalan, Bergaya hingga Lari
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Awet Muda
- 5 HP OPPO Terbaru di Indonesia, dari Midrange Tangguh hingga Flagship Superior
- Buntut Panjang RI Pangkas Ekspor Gas, Bahlil Kini Ketakutan Impor Pertalite Distop Singapura
Pilihan
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
Terkini
-
Tak Nyangka Diberi Rumah dan Mobil, Atlet Difabel Handayani: Ini Motivasi Buat Terus Berprestasi
-
Dari Serang, Jakarta hingga Sukabumi: Kronologi Polresta Serang Kota Gagalkan Peredaran 8,8 Kg Sabu
-
1.100 Korban PHK PT PWI 6 Rangkasbitung Diprioritaskan Masuk Perusahaan Baru
-
Operasi Patuh Maung 2026 di Banten, Ini Daftar Titik yang Perlu Diwaspadai Pengendara
-
Nekat Angkut 32 Ribu Benur Lobster Tanpa Izin, Pria Asal Sukabumi Dihentikan Polisi di Lebak