- Kepolisian menetapkan dua tersangka atas dugaan penistaan agama melalui aksi menginjak Al-Qur'an di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.
- MUI Kabupaten Lebak mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi demi menjaga persatuan selama proses hukum berlangsung.
- Pihak berwenang dan tokoh agama mendorong kasus ini diproses secara adil serta transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
SuaraBanten.id - Kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan dua pelaku menginjak Al-Qur'an di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, kini telah memasuki babak baru dengan penetapan dua tersangka oleh pihak kepolisian.
Menanggapi perkembangan ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak menyerukan imbauan tegas kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, dan senantiasa menjaga persatuan umat di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
"Kita berharap masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi, serta mengedepankan sikap bijaksana dan menahan diri dari tindakan yang dapat memperkeruh suasana," kata Ketua MUI Kabupaten Lebak KH Pupu Mahpudin dilansir dari Antara, Selasa (14/4/2026).
MUI Kabupaten Lebak kata dia akan melakukan kajian secara mendalam atas peristiwa sumpah yang dilakukan dengan cara menginjak Al Quran di Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak.
Kejadian tersebut jangan sampai terulang kembali di masyarakat, karena Al Quran kitab suci umat Muslim.
Karena itu, MUI Lebak menyatakan keprihatinan yang mendalam atas peristiwa tersebut.
Sebab, tindakan yang merendahkan kesucian Al Quran sama sekali tidak dapat dibenarkan dalam ajaran Islam.
Mengingat bahwa menginjak Al Quran secara sengaja, dalam keadaan sadar, dan tanpa paksaan merupakan bentuk perbuatan yang meremehkan, melecehkan, dan menghinakan kitab umat Muslim bisa masuk dalam kategori penistaan agama.
"Kami mengimbau seluruh umat Muslim agar menjaga ukhuwah, persatuan, dan ketertiban umum, serta tidak melakukan tindakan anarkis yang justru bertentangan dengan nilai-nilai ajaran Islam," katanya menjelaskan.
Baca Juga: WNA Pakistan Viral Mengamuk Pakai Bambu di Ciledug, Imigrasi Tangerang Ungkap Kondisinya
Kiyai Pupu mengatakan pihaknya mendorong kasus penginjak Al Quran diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk diproses secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Peristiwa ini hendaknya menjadi pelajaran bersama pentingnya edukasi tentang adab terhadap Al-Quran dan pemahaman agama yang benar di tengah masyarakat.
Selain itu pihaknya menyerukan agar pelaku segera melakukan taubatan nashuha dan memohon maaf kepada seluruh umat Islam.
"Semoga Allah SWT senantiasa menjaga ukhuwah, persatuan dan memberikan petunjuk kepada kita semua," katanya menjelaskan.
Ketua Pimpinan Pondok Pesantren Nurul Hasanah Ciheulang Rangkasbitung Kabupaten Lebak KH Hasan Basri mengatakan pihaknya mengapresiasi kepolisian setempat bergerak cepat untuk penanganan kasus sumpah penginjak Al Quran, sehingga dapat tercipta keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Penggunaan sumpah dengan Al Quran dibolehkan, namun caranya harus baik, seperti di atas kepala dan bukan diinjak kaki, sebab Al Quran itu harus dimuliakan sebagai kitab suci umat Muslim.
Berita Terkait
-
WNA Pakistan Viral Mengamuk Pakai Bambu di Ciledug, Imigrasi Tangerang Ungkap Kondisinya
-
Polisi Ungkap Peran Tersangka Kasus Injak Al-Qur'an: Ada yang Memerintah, Ada yang Melakukan
-
Kelakuan Bejat Mahasiswa Untirta: Tak Hanya Rekam Dosen di Toilet, Pernah Beraksi di SPBU
-
Mahasiswa Perekam Dosen di Toilet Untirta Segera Jadi Tersangka
-
ASN Kota Tangerang Mulai WFH, Cek Daftar Layanan yang Tetap Buka
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Serbuan Wartawan Bikin Anak Walikota Serang Malu dan Sembunyi Saat Diantar Sekolah
-
Bikin Haru, Cerita Ayah di Serang Ini Rela Bangun Subuh Demi Antar Anak Hari Pertama SD
-
Bingung Cari Uang Nikah, Pemuda 25 Tahun Nekat Tusuk Leher Ojol yang Sedang Tidur di Tangerang
-
Krisis Murid Berujung Merger 3 SDN di Kota Serang: Rombel Dipangkas, 3 Guru Terdepak
-
Imbas Sistem Zonasi dan Krisis Anak Usia Sekolah, 3 SD Negeri di Kota Serang Terpaksa Dimerger