Hairul Alwan
Kamis, 31 Juli 2025 | 15:56 WIB
Sidang pembunuhan dengan mutilasi di Gunungsari berlangsung ricuh di PN Serang, Kamis 31 Juli 2025. Terdakwan dituntut hukuman mati. [Yandi Sofyan/SuaraBanten.id]

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi rencananya akan kembali digelar pada Rabu, 6 Agustus 2025 mendatang.

Di luar ruang sidang, ayah korban, Mastura mengungkapkan, perasaannya yang mengaku cukup puas dengan tuntutan hukuman mati yang diajukan oleh jaksa.

Namun, luka yang ditinggalkan oleh perbuatan terdakwa begitu dalam, hingga ia merasa hukuman mati pun belum cukup setimpal.

"Iya pokoknya harus hukuman mati. Kalau bisa harus lebih dari itu, harus dimutilasi lagi biar sama. Karena dia membunuh dengan biadab," ucap Mastura dengan nada bergetar menahan amarah.

Seperti diketahui, kasus ini menggemparkan publik pada April 2025 lalu. Siti Amelia (19), warga Kecamatan Cinangka, ditemukan dalam kondisi mengenaskan di sebuah kebun di Desa Gunungsari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang.

Jasadnya ditemukan pada Jumat 18 April 2025 sore dalam keadaan termutilasi. Saat ditemukan, jasad korban sudah tanpa kepala, kedua tangan, dan kedua kaki.

Pelaku menutupi jasad korban dengan batang pohon pisang dan kayu, bahkan sebagian tubuhnya ditemukan gosong karena sempat dibakar oleh pelaku Mulyana untuk menghilangkan jejak.

Kontributor : Yandi Sofyan

Baca Juga: Sakit Hati Berujung Maut, Remaja Pembunuh Penjaga BRILink di Serang Didakwa Pembunuhan Berencana

Load More