SuaraBanten.id - Ruang sidang Pengadilan Negeri atau PN Serang mendadak riuh dan tegang pada Kamis 31 Juli 2025. Suasana sidang berubah menjadi arena luapan amarah saat keluarga korban pembunuhan dan mutilasi, Siti Amelia (19), tak kuasa menahan emosi mereka.
Sesaat setelah jaksa membacakan tuntutan hukuman mati untuk terdakwa pembunuhan dengan mutilasi di Gunungsari, Serang, Mulyana alias Iyan (22), keluarga korban yang histeris langsung mengejar dan melempari terdakwa dengan sendal.
Kericuhan tak terhindarkan tepat ketika Majelis Hakim mengetuk palu untuk menutup sidang tuntutan. Keluarga korban, yang sejak awal persidangan tampak menahan duka dan amarah, langsung berteriak histeris.
Beberapa di antaranya bahkan nekat menerobos barikade pengamanan, berusaha menyerang terdakwa Mulyana yang digiring keluar ruang sidang.
Puluhan aparat kepolisian yang bersiaga penuh di lokasi tampak kewalahan menahan gelombang emosi keluarga korban.
Dengan sigap, petugas membentuk barikade manusia untuk melindungi terdakwa dari amukan massa dan buru-buru mengevakuasinya ke sebuah ruangan aman di dalam gedung PN Serang. Suasana tetap tegang bahkan setelah terdakwa berhasil diamankan.
Tuntutan Hukuman Mati Tanpa Keringanan
Amarah keluarga korban dipicu oleh tuntutan maksimal yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri atau Kejari Serang.
Dalam persidangan, terdakwa Mulyana dituntut dengan pidana mati. JPU menilai, perbuatan Mulyana telah terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi seluruh unsur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca Juga: Sakit Hati Berujung Maut, Remaja Pembunuh Penjaga BRILink di Serang Didakwa Pembunuhan Berencana
Jaksa dengan tegas menyatakan tidak ada satu pun alasan yang dapat meringankan atau menghapus unsur pidana dalam perbuatan sadis yang dilakukan oleh terdakwa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mulyana alias Iyan dengan pidana mati," kata JPU Kejari Serang, Fitriah, saat membacakan surat tuntutan di hadapan Majelis Hakim, Kamis 31 Juli 2025.
JPU Kejari Serang memaparkan bahwa perbuatan terdakwa Mulyana telah menimbulkan keresahan yang luar biasa di tengah masyarakat.
Cara Mulyana menghabisi nyawa korban Siti Amelia dinilai sangat keji dan sadis, serta meninggalkan luka yang teramat dalam bagi keluarga yang ditinggalkan.
"Untuk hal-hal yang meringankan terdakwa itu nihil," ujar Fitriah menegaskan.
Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim memberikan waktu selama satu minggu kepada terdakwa Mulyana dan penasihat hukumnya untuk menyiapkan nota pembelaan atau pledoi.
Berita Terkait
-
Sakit Hati Berujung Maut, Remaja Pembunuh Penjaga BRILink di Serang Didakwa Pembunuhan Berencana
-
Ahli Forensik Ungkap Korban Mutilasi Gunungsari Diduga Masih Hidup Saat Tubuhnya Dipotong
-
Simpang Siur Jadwal Sidang Terdakwa Kasus Mutilasi di Gunungsari Picu Amarah Keluarga
-
Pembelaan Tiga Terdakwa Kasus Pembakaran Kandang Ayam Ditolak Hakim
-
Ratusan Warga Desak Pelaku Mutilasi di Serang Banten Dihukum Mati
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
Terkini
-
Laba Rp41,2 Triliun dan Aset Tembus Rp2.100 Triliun, BRI Mantap Lanjutkan Strategi Buyback Saham
-
Viral, Pegawai Puskesmas di Kota Serang Asyik Senam saat Pasien Antri Pelayanan
-
Lantik 269 Pejabat Baru, Wali Kota Serang Minta ASN Rajin Turun ke Masyarakat
-
14.000 Lebih Pengunjung Padati FLOII Expo 2025: Bukti Potensi Besar Industri Tanaman Hias Indonesia
-
Cengkeh Terkontaminasi Radioaktif? Begini Penjelasan Lengkap Pemerintah Soal Kasus Lampung Selatan