SuaraBanten.id - Suasana di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Serang berubah menjadi lautan air mata dan ledakan amarah saat fakta-fakta mengerikan di balik kasus pembunuhan dan mutilasi di Gunungsari, Kabupaten Serang, terungkap.
Isak tangis keluarga korban, Samsiah dan Mastura, yang tak henti-hentinya menjadi penanda betapa dalamnya luka yang mereka rasakan.
Puncaknya, emosi yang tak terbendung itu meledak dalam bentuk lemparan sandal yang diarahkan ke terdakwa, Mulyana (22), sesaat setelah sidang ditutup.
Sidang lanjutan yang dipimpin oleh Hakim Ketua, David Panggabean, menghadirkan saksi ahli kunci: Donald Rinaldi, tim forensik dari RSUD Bhayangkara Polda Banten yang melakukan autopsi terhadap jenazah korban, Siti Amelia (19).
Keterangannya di depan majelis hakim tidak hanya membuat bulu kuduk merinding, tetapi juga menyulut amarah keluarga yang hadir.
Fakta Mengerikan dari Meja Autopsi
Donald memaparkan kondisi jenazah korban yang sangat mengenaskan saat pertama kali ditemukan. Tubuhnya tidak hanya sudah mulai membusuk, tetapi juga tidak lagi utuh.
Hanya badan dan kedua paha yang ditemukan pada awalnya, sementara kepala dan kaki ditemukan beberapa hari kemudian. Hingga kini, kedua tangan korban masih belum ditemukan.
Namun, keterangan yang paling memukul adalah mengenai penyebab dan momen kematian korban. Donald mengungkap dua temuan utama.
Baca Juga: Dua Pejabat Ikut Open Bidding Sekda Kabupaten Serang, Nanang Saefudin: Bukti SDM Tak Jado Kandang
“Ditemukan (penyebab kematian) tanda tanda mati lemas kemudian selain itu tanda tanda kekerasan senjata tajam. Mati lemas karena kekurangannya oksigen ke dalam tubuh. Karena memang kondisi kepala sudah nggak utuh, leher (juga) tidak ditemukan,” kata Donald.
Lebih mengerikan lagi, ia menuturkan bahwa ada kemungkinan korban masih dalam keadaan hidup saat terdakwa mulai memotong-motong tubuhnya.
"Donald menuturkan, korban diduga masih dalam kondisi hidup saat dipotong anggota tubuhnya oleh terdakwa. Selain karena mati lemas, korban juga diduga tewas karena pendarahan."
Fakta mengerikan lainnya adalah adanya upaya untuk membakar jenazah korban.
“Di bagian kepala juga ditemukan luka bakar yang terlihat dari rambutnya yang tersisa sedikit serta adanya jelaga di mulut korban,” tuturnya.
Kebohongan Terdakwa di Depan Hakim
Berita Terkait
-
Dua Pejabat Ikut Open Bidding Sekda Kabupaten Serang, Nanang Saefudin: Bukti SDM Tak Jado Kandang
-
Angka Kekerasan Seksual di Serang Tinggi, Polisi Sebut Korban Kini Mulai Berani Melawan
-
Ekstrakurikuler Jadi Arena Predator, Wali Kota Janji Pecat Oknum Guru SMPN 9 Serang
-
Komnas PA Ungkap Ada 6 Korban Pelecehan di SMAN 4 Serang, Sebagian Alumni
-
Sekda Kabupaten Serang Jadi Rebutan, Dua Nama Besar dari Pemkot Serang Ikut Seleksi
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Awas Lubang Maut! Polresta Tangerang Petakan 4 Titik Jalur Mudik Paling Rawan Kecelakaan
-
Menegangkan! Evakuasi Bayi 3 Hari Lewat Jendela Saat Banjir 1 Meter Kepung Ciledug
-
Gegara Kematian Badak Jawa, Pegiat Satwa Resmi Layangkan Somasi ke Kemenhut dan BTNUK
-
Kangen Teman Lama? Ini 5 Tempat Bukber 'Paling Asyik' di Lebak untuk Reuni Alumni
-
Kabar Gembira! Tol Rangkasbitung-Cileles Gratis 12-25 Maret, Ini Syaratnya