Hairul Alwan
Rabu, 23 Juli 2025 | 23:35 WIB
Wali Kota Serang, Budi Rustandi memberikan keterangan [Rasyid/BantenNews]

SuaraBanten.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengambil sikap tanpa kompromi dalam menyikapi dugaan kasus pelecehan seksual oleh oknum guru di SMPN 9 Serang.

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, secara terbuka menjanjikan sanksi terberat yakni pemecatan secara tidak hormat jika oknum guru SMPN 9 Serang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut terbukti bersalah dan melakukan pelecehan seksual.

Kasus pelecehan seksual ini terungkap setelah sejumlah alumni SMPN 9 Serang yang kini duduk di bangku SMA memberanikan diri untuk bersuara.

Mereka mengaku pernah menjadi korban saat masih menjadi siswi di SMPN 9, dengan modus pelecehan yang terjadi berulang kali saat mereka mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang dibina oleh oknum guru tersebut.

Menanggapi laporan yang telah meresahkan publik ini, Wali Kota Serang, Budi Rustandi menegaskan tidak akan ada toleransi bagi predator di lingkungan pendidikan.

“Insya Allah akan kami proses. Saya sudah perintahkan pemanggilan dan pemeriksaan pihak terkait. Jika terbukti, pelaku akan diberhentikan secara tidak hormat,” ujarnya dengan tegas, Rabu 23 Juli 2025.

Budi Rustandi menyebut dirinya langsung bergerak begitu menerima laporan. Ia mengklaim telah memanggil Kepala Dinas DP3KB, Kepala Sekolah SMPN 9, guru BK, dan Kepala Bidang GTK untuk menangani kasus ini secara serius.

Janji pemecatan yang ia lontarkan bukan sekadar gertakan.
“Komitmen saya jelas. Jika sampai ke meja saya, saya akan putuskan pemecatan. Tidak peduli statusnya PPPK atau ASN,” tegasnya.

Sebagai langkah awal, Budi menambahkan bahwa oknum guru tersebut telah dinonaktifkan sementara dari tugas mengajarnya sejak 14 Juli 2025, sambil menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut dari Inspektorat dan BKPSDM.

Baca Juga: Komnas PA Ungkap Ada 6 Korban Pelecehan di SMAN 4 Serang, Sebagian Alumni

Ekstrakurikuler Jadi Arena Predator

Fakta bahwa pelecehan terjadi di dalam kegiatan ekstrakurikuler menjadi sorotan utama. Kepala SMPN 9 Kota Serang, Gaosul Alam, mengonfirmasi bahwa laporan pertama ia terima pada 10 Juni lalu dari mantan siswinya.

Ia mengakui bahwa selama para korban masih berstatus siswa aktif, tidak ada satu pun laporan yang masuk kepadanya.

"Pelaku adalah guru prakarya yang juga pernah menjadi pelatih ekskul. Kami akui mungkin pengawasan dari guru kurang maksimal, terlalu diserahkan pada pelatih,” ujar Gaosul.

Pengakuan ini membuka celah kelemahan dalam sistem pengawasan kegiatan non-akademik di sekolah. Sebagai respons, pihak sekolah kini telah menghentikan sementara seluruh kegiatan ekstrakurikuler dan mewajibkan adanya pendampingan wali kelas jika kegiatan tersebut kembali berjalan.

Proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap terduga pelaku kini masih terus berlangsung. Hasil dari BAP inilah yang akan menjadi dasar bagi Wali Kota untuk menunaikan janjinya.

Load More