SuaraBanten.id - 5 pejabat senior Pemkab Serang, termasuk eks Pj Sekda, dipastikan gugur dalam perebutan kursi Sekda Kabupaten Serang. Ternyata, mereka terganjal aturan batas usia yang krusial.
Mereka antara lain adalah eks Pj Sekda Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto; Asisten Daerah I, Haryadi; Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), Asep Nugraha; Staf Ahli Bupati, Sugi; dan seorang pejabat lain bernama Epi.
Perebutan kursi Sekda Kabupaten Serang memakan "korban" bahkan sebelum seleksi administrasi resmi diumumkan.
Ironisnya, lima orang pejabat senior dari internal Pemkab Serang dipastikan gugur dalam seleksi terbuka (open bidding) Sekretaris Daerah (Sekda) bukan karena kompetensi, melainkan karena terganjal aturan batas usia yang krusial.
Perlombaan untuk menjadi Sekda Kabupaten Serang ini sendiri menarik minat 14 orang pendaftar.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, Sutarman, menyebutkan bahwa persaingan datang dari internal maupun eksternal.
Sembilan pendaftar berasal dari lingkungan Pemkab Serang, sementara lima lainnya datang dari luar.
“Lima dari luar itu, satu dari UIN SMH Banten, satu dari Kemenpora, dan tiga dari Kota Serang,” kata Sutarman dikutip dari BantenNews (Jaringan SuaraBanten.id), Selasa 22 Juli 2025.
Meskipun Sutarman menyebut seluruh berkas pendaftar secara ceklis sudah lengkap, proses evaluasi administrasi yang akan berlangsung dua hari ke depan ternyata sudah tidak relevan lagi bagi lima kandidat internal tersebut.
Mereka dipastikan tidak bisa melanjutkan ke tahap berikutnya. Penyebabnya adalah aturan yang sangat jelas mengenai batas usia maksimal saat pelantikan.
Baca Juga: 7 Orang Berebut Kursi Direksi BPRS-CM, Perbaikan Keuangan Bank Jadi Prioritas
Sutarman menjelaskan bahwa kelima pejabat tersebut usianya sudah melewati batas yang ditetapkan.
“Kalau sekarang sudah lebih 58 tahun, berarti saat dilantik bisa lewat lagi usianya. Itu tidak memenuhi syarat,” jelasnya.
Yang lebih mengejutkan adalah nama-nama pejabat senior yang terpaksa harus mengubur mimpinya menjadi Sekda karena aturan ini. Mereka adalah figur-figur yang sudah sangat dikenal di lingkungan Pemkab Serang.
Sutarman membeberkan, kelima pendaftar yang gugur itu seluruhnya berasal dari lingkungan Pemkab Serang.
Kegagalan para pejabat internal ini menimbulkan pertanyaan mengenai pemahaman aturan seleksi.
Sutarman bahkan memberikan sindiran halus yang menyoroti perbedaan antara kandidat internal dan eksternal dalam menyikapi aturan ini.
Berita Terkait
-
7 Orang Berebut Kursi Direksi BPRS-CM, Perbaikan Keuangan Bank Jadi Prioritas
-
Dilantik Jadi Sekda Banten, Deden Apriandhi Langsung Dihadapkan Tugas Berat: Satukan OPD
-
Pemprov Klaim Tak Ada Kendala Pengajuan Calon Sekda Banten ke Presiden
-
5 Kandidat Calon Sekda Banten Diajukan ke Mendagri
-
5 Pejabat Pemprov Berebut Kursi Sekda Banten, Terbaru Jalani Tes Wawancara
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Pelanggaran Fatal Terungkap! 6 Fakta di Balik Penangguhan 41 Dapur Makan Bergizi Gratis di Tangsel
-
Pemkot Tangsel Terjunkan Satgas Percepatan MBG untuk Berantas SPPG Bandel
-
41 SPPG di Kota Tangsel Kena Suspend, Dari Menu MBG Tak Layak Konsumsi hingga Manipulasi Harga
-
Nasib Guru Ngaji, Marbot dan Pemandi Jenazah di Serang: Insentif Tertahan Sejak 2025
-
Lawan Hoaks! Siswa MA Al-IAnah Cilegon Diminta Jadi Garda Terdepan di Media Sosial