Hairul Alwan
Selasa, 22 Juli 2025 | 23:43 WIB
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman. [Rasyid/bantennews]

SuaraBanten.id - 5 pejabat senior Pemkab Serang, termasuk eks Pj Sekda, dipastikan gugur dalam perebutan kursi Sekda Kabupaten Serang. Ternyata, mereka terganjal aturan batas usia yang krusial.

Mereka antara lain adalah eks Pj Sekda Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto; Asisten Daerah I, Haryadi; Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), Asep Nugraha; Staf Ahli Bupati, Sugi; dan seorang pejabat lain bernama Epi.

Perebutan kursi Sekda Kabupaten Serang memakan "korban" bahkan sebelum seleksi administrasi resmi diumumkan.

Ironisnya, lima orang pejabat senior dari internal Pemkab Serang dipastikan gugur dalam seleksi terbuka (open bidding) Sekretaris Daerah (Sekda) bukan karena kompetensi, melainkan karena terganjal aturan batas usia yang krusial.

Perlombaan untuk menjadi Sekda Kabupaten Serang ini sendiri menarik minat 14 orang pendaftar.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, Sutarman, menyebutkan bahwa persaingan datang dari internal maupun eksternal.
Sembilan pendaftar berasal dari lingkungan Pemkab Serang, sementara lima lainnya datang dari luar.

“Lima dari luar itu, satu dari UIN SMH Banten, satu dari Kemenpora, dan tiga dari Kota Serang,” kata Sutarman dikutip dari BantenNews (Jaringan SuaraBanten.id), Selasa 22 Juli 2025.

Meskipun Sutarman menyebut seluruh berkas pendaftar secara ceklis sudah lengkap, proses evaluasi administrasi yang akan berlangsung dua hari ke depan ternyata sudah tidak relevan lagi bagi lima kandidat internal tersebut.

Mereka dipastikan tidak bisa melanjutkan ke tahap berikutnya. Penyebabnya adalah aturan yang sangat jelas mengenai batas usia maksimal saat pelantikan.

Baca Juga: 7 Orang Berebut Kursi Direksi BPRS-CM, Perbaikan Keuangan Bank Jadi Prioritas

Sutarman menjelaskan bahwa kelima pejabat tersebut usianya sudah melewati batas yang ditetapkan.

“Kalau sekarang sudah lebih 58 tahun, berarti saat dilantik bisa lewat lagi usianya. Itu tidak memenuhi syarat,” jelasnya.

Yang lebih mengejutkan adalah nama-nama pejabat senior yang terpaksa harus mengubur mimpinya menjadi Sekda karena aturan ini. Mereka adalah figur-figur yang sudah sangat dikenal di lingkungan Pemkab Serang.

Sutarman membeberkan, kelima pendaftar yang gugur itu seluruhnya berasal dari lingkungan Pemkab Serang.

Kegagalan para pejabat internal ini menimbulkan pertanyaan mengenai pemahaman aturan seleksi.

Sutarman bahkan memberikan sindiran halus yang menyoroti perbedaan antara kandidat internal dan eksternal dalam menyikapi aturan ini.

Load More