SuaraBanten.id - 5 pejabat senior Pemkab Serang, termasuk eks Pj Sekda, dipastikan gugur dalam perebutan kursi Sekda Kabupaten Serang. Ternyata, mereka terganjal aturan batas usia yang krusial.
Mereka antara lain adalah eks Pj Sekda Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto; Asisten Daerah I, Haryadi; Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), Asep Nugraha; Staf Ahli Bupati, Sugi; dan seorang pejabat lain bernama Epi.
Perebutan kursi Sekda Kabupaten Serang memakan "korban" bahkan sebelum seleksi administrasi resmi diumumkan.
Ironisnya, lima orang pejabat senior dari internal Pemkab Serang dipastikan gugur dalam seleksi terbuka (open bidding) Sekretaris Daerah (Sekda) bukan karena kompetensi, melainkan karena terganjal aturan batas usia yang krusial.
Perlombaan untuk menjadi Sekda Kabupaten Serang ini sendiri menarik minat 14 orang pendaftar.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, Sutarman, menyebutkan bahwa persaingan datang dari internal maupun eksternal.
Sembilan pendaftar berasal dari lingkungan Pemkab Serang, sementara lima lainnya datang dari luar.
“Lima dari luar itu, satu dari UIN SMH Banten, satu dari Kemenpora, dan tiga dari Kota Serang,” kata Sutarman dikutip dari BantenNews (Jaringan SuaraBanten.id), Selasa 22 Juli 2025.
Meskipun Sutarman menyebut seluruh berkas pendaftar secara ceklis sudah lengkap, proses evaluasi administrasi yang akan berlangsung dua hari ke depan ternyata sudah tidak relevan lagi bagi lima kandidat internal tersebut.
Mereka dipastikan tidak bisa melanjutkan ke tahap berikutnya. Penyebabnya adalah aturan yang sangat jelas mengenai batas usia maksimal saat pelantikan.
Baca Juga: 7 Orang Berebut Kursi Direksi BPRS-CM, Perbaikan Keuangan Bank Jadi Prioritas
Sutarman menjelaskan bahwa kelima pejabat tersebut usianya sudah melewati batas yang ditetapkan.
“Kalau sekarang sudah lebih 58 tahun, berarti saat dilantik bisa lewat lagi usianya. Itu tidak memenuhi syarat,” jelasnya.
Yang lebih mengejutkan adalah nama-nama pejabat senior yang terpaksa harus mengubur mimpinya menjadi Sekda karena aturan ini. Mereka adalah figur-figur yang sudah sangat dikenal di lingkungan Pemkab Serang.
Sutarman membeberkan, kelima pendaftar yang gugur itu seluruhnya berasal dari lingkungan Pemkab Serang.
Kegagalan para pejabat internal ini menimbulkan pertanyaan mengenai pemahaman aturan seleksi.
Sutarman bahkan memberikan sindiran halus yang menyoroti perbedaan antara kandidat internal dan eksternal dalam menyikapi aturan ini.
Berita Terkait
-
7 Orang Berebut Kursi Direksi BPRS-CM, Perbaikan Keuangan Bank Jadi Prioritas
-
Dilantik Jadi Sekda Banten, Deden Apriandhi Langsung Dihadapkan Tugas Berat: Satukan OPD
-
Pemprov Klaim Tak Ada Kendala Pengajuan Calon Sekda Banten ke Presiden
-
5 Kandidat Calon Sekda Banten Diajukan ke Mendagri
-
5 Pejabat Pemprov Berebut Kursi Sekda Banten, Terbaru Jalani Tes Wawancara
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
Terkini
-
DPR RI Soroti Larangan Impor Baja Usai Krakatau Steel Disuntik Danantara Rp4,93 Triliun
-
Wujudkan Pesisir Sehat di Tangerang, Desa Kampung Besar Bebas BABS Dideklarasikan
-
Kangen Teman Lama? Ini 7 Spot Bukber Paling Hits di Tangerang Buat Reuni Alumni
-
Lawan Preman di Ciputat, Pedagang Ditusuk di Depan Kantor Wali Kota Tangsel
-
Arus Mudik Lebaran 2026, BUMN dan Swasta Sinergi di 4 Pelabuhan Tersibuk