- BPKAD Kabupaten Tangerang menyatakan bahwa kebijakan WFH ASN sejak April 2026 tidak berdampak signifikan terhadap penghematan APBD daerah.
- BKPSDM Kabupaten Tangerang menilai pelaksanaan WFH berjalan optimal serta mampu menciptakan efisiensi energi listrik dan bahan bakar minyak.
- Pemerintah Kabupaten Tangerang akan melakukan evaluasi menyeluruh untuk mengukur dampak nyata kebijakan WFH terhadap efisiensi anggaran pemerintah daerah.
SuaraBanten.id - Kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belakangan sering diterapkan, khususnya pasca-pandemi atau saat ada kondisi darurat, kini memicu perbedaan pandangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.
Dua pejabat kunci, dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), memiliki suara berbeda terkait efisiensi APBD dari skema WFH ini.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Muhammad Hidayat, di Tangerang, Senin, secara blak-blakan menyebutkan bahwa skema WFH bagi ASN tidak signifikan terhadap penghematan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
"Kalau dalam rangka efisiensi pada APBD mungkin tidak terlalu (berpengaruh). Karena yang saya jelaskan, mendapatkan WFH ini paling umumnya staf, mereka tidak dibekali dengan BBM dan fasilitas. Dan ada (ASN) yang masuk (kerja) juga ada, jadi artinya energi listrik, air di kantor pun masih terpakai," jelas Muhammad Hidayat.
Menurutnya, skema WFH bagi ASN yang diterapkan di lingkup Pemerintahan Kabupaten Tangerang satu kali dalam sepekan tersebut dinilai belum akan mempengaruhi signifikan kepada penghematan APBD.
Pasalnya, kata dia, kebijakan dengan model kerja fleksibel ini hanya khususnya berlaku bagi 50 persen pegawai yang tidak secara langsung berdinas di satuan perangkat daerah pelayanan publik.
"Karena memang ketika WFH pun itu kan hanya kepada staf, di mana mereka tidak ada untuk alokasi BBM kendaraan. Terus untuk kantor sendiri, walaupun mereka ada yang WFH tapi ada juga yang masih masuk, jadi kemungkinan masih digunakan juga listrik, air," jelasnya.
Meski demikian, Hidayat mengatakan, bahwa pihaknya kini akan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kebijakan WFH ASN yang sudah diselenggarakan sejak awal April 2026 tersebut. Hal ini dilakukannya, guna mengetahui dampak langsung terhadap penghematan anggaran daerah.
"Jadi kami juga belum bisa melihat berapa efisiensi yang dihasilkan. Saya pikir dalam periode nanti setelah tiga bulan kita evaluasi dampaknya apa?," ujarnya.
Baca Juga: Samudra Hindia Barat Lampung hingga Jawa Tengah Rawan Gelombang Tinggi, Cek Daftarnya!
Dia juga menambahkan, bila secara umum pelaksanaan WFH ini akan lebih memberikan dampak pada penghematan secara nasional. Karena, kebijakan tersebut dapat menekan penggunaan bahan bakar dan mobilitas kendaraan, sehingga membantu efisiensi energi.
"Insya Allah kalau secara nasional itu ada dampak, namun itu kan sulit untuk mengukurnya juga," kata dia.
Sementara itu, berdasarkan hasil evaluasi WFH ASN yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, bahwa kebijakan itu telah berjalan optimal, disiplin dan produktif.
Kepala (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Beni Rahmat menyampaikan bahwa berdasarkan hasil evaluasi kinerja ASN melalui skema hybrid working atau model kerja fleksibel dinilai telah berjalan optimal.
"Alhamdulillah mereka bekerja dengan sungguh-sungguh mengikuti ketentuan kaitan dengan WFA," ucapnya.
Selama proses monitoring yang dilakukan pihaknya menunjukkan hasil yang positif pada pelaksanaan WFH ASN satu kali dalam sepekan tersebut.
"Jadi sangat baik pelaksanaannya, tetap produktif, tetap melaksanakan kegiatannya dan sesuai dengan apa yang diharapkan," ujarnya.
Berita Terkait
-
Samudra Hindia Barat Lampung hingga Jawa Tengah Rawan Gelombang Tinggi, Cek Daftarnya!
-
Pencari Kerja Jangan Takut Lapor! Andra Soni Bersih-bersih Praktik Pungli Rekrutmen di Banten
-
Gelombang Tinggi hingga 2,5 Meter, BMKG Minta Warga Pesisir Selat Sunda dan Lebak Berhati-hati
-
Bawa Mobil Pakai Infus, Kepala DPMPTSP Pandeglang Tabrak Kerumunan Siswa SD: 1 Meninggal, 1 Kritis
-
Tok! Bayar Pajak Kendaraan di Banten Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Berlaku 1 Mei31 Desember 2026
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Terbukti Tarik Pungli ke Sesama PPPK, 1 ASN Pemprov Banten Dipecat Tidak Hormat
-
Takut Birokrasi Ribet dan Jalan Rusak, Warga Bawa Jenazah Bocah 8 Tahun Pakai Motor
-
Gawat! 50 Persen SPPG di Banten Belum Punya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
-
Organisasi Indonesia Tionghoa Ikut Tingkatkan SDM, Gandeng Lemhanas Siapkan Beasiswa Hingga S3
-
Viral Tudingan Pakai APBN untuk Konser K-Pop, Ini 6 Fakta Klarifikasi Wagub Banten Soal Putrinya