Andi Ahmad S
Kamis, 30 April 2026 | 22:45 WIB
Kepala Bapenda Banten Berly Rizky Natakusuma didampingi Kepala Kanwil Jasa Raharja Banten Arny Irawati [Yandi Sofyan/SuaraBanten]
Baca 10 detik
  • Pemprov Banten menerapkan kebijakan pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama mulai 1 Mei hingga 31 Desember 2026.
  • Wajib pajak wajib menandatangani surat pernyataan komitmen untuk melakukan balik nama kendaraan tersebut pada tahun 2027 mendatang.
  • Kebijakan ini bertujuan memudahkan masyarakat melunasi pajak kendaraan serta meningkatkan legalitas kepemilikan aset bagi seluruh warga Banten.

SuaraBanten.id - Pemerintah Provinsi Banten secara resmi menerapkan kebijakan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan tanpa harus menggunakan KTP pemilik pertama terhitung mulai tanggal 1 Mei hingga 31 Desember 2026.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Berly Rizki Natakusumah mengatakan, kebijakan PKB tanpa KTP pemilik lama merupakan bentuk relaksasi yang bertujuan memberikan kemudahan bagi para wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan meski kendaraan tersebut masih atas nama orang lain.

Meski begitu, kata Berly, dalam prosesnya para wajib pajak yang tidak memiliki KTP pemilik lama akan diwajibkan mengisi surat pernyataan yang telah disiapkan berupa komitmen untuk melakukan balik nama kendaraan di tahun selanjutnya, termasuk mencantumkan nomor telepon aktif untuk dilakukan verifikasi oleh petugas.

"Kita dapat arahan untuk membebaskan pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama bagi wajib pajak yang ingin membayar pajak tahunan. Tapi nanti diharuskan membuat surat pernyataan, template, sudah disiapkan, nanti dijelaskan dalam surat pernyataan bahwa si penguasa terakhir kendaraan harus membalik nama kendaraan di tahun 2027," kata Berly, Kamis (30/4/2026).

"Dan itu berlaku mulai tanggal 1 Mei sampai 31 Desember 2026," imbuhnya.

Berly menyampaikan, pemilik terakhir kendaraan masih bisa melakukan proses PKB bila tak memiliki KTP dengan catatan menyertakan surat kehilangan dari kepolisian sebagai pengganti.

"Jadi itu kebijakan dari regident juga (jika pemilik terakhir tidak punya KTP harus menyertakan surat kehilangan kepolisian)," ujarnya.

Ditegaskan Berly, seluruh masyarakat di Provinsi Banten diharapkan dapat memanfaatkan kebijakan tersebut untuk dapat melunasi pajak kendaraannya meski terkendala administrasi guna mendorong legalitas kepemilikan kendaraan yang digunakannya.

"Ini berlaku untuk tahun ini saja, ga bakal ada lagi di tahun berikutnya. Jadi sebaiknya kepada masyarakat untuk memanfaatkannya," ucap Berly.

Baca Juga: Kejar Target Rp150 Triliun, Pemprov Banten 'Obral' Potensi Investasi di Lebak dan Pandeglang

Namun saat disinggung terkait potensi peningkatan pendapatan daerah dari kebijakan tersebut, Berly mengaku optimis akan terjadi peningkatan signifikan meski sampai saat ini pihaknya belum memproyeksikan hitung-hitungan secara pasti.

"Kalau capaiannya kami belum bisa melihat, belum berhitung juga. Tapi kami yakin kebijakan ini akan berdampak positif terhadap partisipasi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan," tandasnya.

Kontributor : Yandi Sofyan

Load More