- Pemprov Banten menerapkan kebijakan pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama mulai 1 Mei hingga 31 Desember 2026.
- Wajib pajak wajib menandatangani surat pernyataan komitmen untuk melakukan balik nama kendaraan tersebut pada tahun 2027 mendatang.
- Kebijakan ini bertujuan memudahkan masyarakat melunasi pajak kendaraan serta meningkatkan legalitas kepemilikan aset bagi seluruh warga Banten.
SuaraBanten.id - Pemerintah Provinsi Banten secara resmi menerapkan kebijakan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan tanpa harus menggunakan KTP pemilik pertama terhitung mulai tanggal 1 Mei hingga 31 Desember 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Berly Rizki Natakusumah mengatakan, kebijakan PKB tanpa KTP pemilik lama merupakan bentuk relaksasi yang bertujuan memberikan kemudahan bagi para wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan meski kendaraan tersebut masih atas nama orang lain.
Meski begitu, kata Berly, dalam prosesnya para wajib pajak yang tidak memiliki KTP pemilik lama akan diwajibkan mengisi surat pernyataan yang telah disiapkan berupa komitmen untuk melakukan balik nama kendaraan di tahun selanjutnya, termasuk mencantumkan nomor telepon aktif untuk dilakukan verifikasi oleh petugas.
"Kita dapat arahan untuk membebaskan pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama bagi wajib pajak yang ingin membayar pajak tahunan. Tapi nanti diharuskan membuat surat pernyataan, template, sudah disiapkan, nanti dijelaskan dalam surat pernyataan bahwa si penguasa terakhir kendaraan harus membalik nama kendaraan di tahun 2027," kata Berly, Kamis (30/4/2026).
"Dan itu berlaku mulai tanggal 1 Mei sampai 31 Desember 2026," imbuhnya.
Berly menyampaikan, pemilik terakhir kendaraan masih bisa melakukan proses PKB bila tak memiliki KTP dengan catatan menyertakan surat kehilangan dari kepolisian sebagai pengganti.
"Jadi itu kebijakan dari regident juga (jika pemilik terakhir tidak punya KTP harus menyertakan surat kehilangan kepolisian)," ujarnya.
Ditegaskan Berly, seluruh masyarakat di Provinsi Banten diharapkan dapat memanfaatkan kebijakan tersebut untuk dapat melunasi pajak kendaraannya meski terkendala administrasi guna mendorong legalitas kepemilikan kendaraan yang digunakannya.
"Ini berlaku untuk tahun ini saja, ga bakal ada lagi di tahun berikutnya. Jadi sebaiknya kepada masyarakat untuk memanfaatkannya," ucap Berly.
Baca Juga: Kejar Target Rp150 Triliun, Pemprov Banten 'Obral' Potensi Investasi di Lebak dan Pandeglang
Namun saat disinggung terkait potensi peningkatan pendapatan daerah dari kebijakan tersebut, Berly mengaku optimis akan terjadi peningkatan signifikan meski sampai saat ini pihaknya belum memproyeksikan hitung-hitungan secara pasti.
"Kalau capaiannya kami belum bisa melihat, belum berhitung juga. Tapi kami yakin kebijakan ini akan berdampak positif terhadap partisipasi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan," tandasnya.
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
-
Kejar Target Rp150 Triliun, Pemprov Banten 'Obral' Potensi Investasi di Lebak dan Pandeglang
-
Tempuh 50 Km Pakai Motor, Nana Rela Libur Narik Bus Demi Temani Putri Tercinta Ujian
-
Nestapa Pasutri di Cilegon, 3 Hari Tidur di Emperan Toko Usai Diusir dari Kontrakan
-
Fakta di Balik Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Lebak: Pelaku dan Korban Alami Keterbatasan Mental
-
Siapa Syekh Yusuf? Kenalan dengan Pahlawan Lintas Benua Asal Banten
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Bawa Mobil Pakai Infus, Kepala DPMPTSP Pandeglang Tabrak Kerumunan Siswa SD: 1 Meninggal, 1 Kritis
-
Tok! Bayar Pajak Kendaraan di Banten Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Berlaku 1 Mei31 Desember 2026
-
Buntut Tragedi Bekasi Timur, Tangerang Bakal Evaluasi Total Perlintasan Kereta Tanpa Palang Pintu
-
Kejar Target Rp150 Triliun, Pemprov Banten 'Obral' Potensi Investasi di Lebak dan Pandeglang
-
Tempuh 50 Km Pakai Motor, Nana Rela Libur Narik Bus Demi Temani Putri Tercinta Ujian