- Satlantas Polresta Tangerang menetapkan sopir truk berinisial AD sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari tokoh Pramuka Herman.
- Tersangka ditangkap di Bandung pada Kamis (11/6) setelah polisi mengidentifikasi kendaraan truk yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.
- Tersangka dijerat Pasal 310 dan 312 UU LLAJ dengan ancaman hukuman enam tahun penjara serta denda maksimal.
SuaraBanten.id - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang, Polda Banten, mengambil langkah tegas dalam mengusut kasus kecelakaan maut yang menimpa salah satu tokoh Pramuka senior, Herman (71).
Polisi secara resmi telah menetapkan sopir truk berinisial AD (21) sebagai tersangka utama dalam insiden tabrak lari tersebut.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti-bukti kuat dan melakukan serangkaian prosedur hukum yang mendalam.
Kepala Unit (Kanit) Gakkum Satlantas Polresta Tangerang, Ipda Purbawa, mengonfirmasi peningkatan status hukum terhadap sopir truk tersebut. Menurutnya, keputusan ini diambil setelah tim penyidik melakukan gelar perkara pada akhir pekan ini.
"Sudah kita lakukan gelar perkara dan pengemudi (AD) sudah kita naikkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari," ujar Ipda Purbawa, Minggu (14/6/2026).
Ia menyebutkan, penetapan tersangka terhadap pengemudi truk Mitsubishi Fuso bernomor polisi D 8319 GL ini dilakukan setelah serangkaian gelar perkara. AD sebagai sopir truk itu terbukti terlibat dalam kecelakaan maut tersebut dan diduga dengan sengaja meninggalkan korban tanpa memberikan pertolongan.
Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, motif sopir truk memilih melarikan diri lantaran takut diamuk massa pasca kejadian tersebut.
"Supir mengaku takut kalau dia akan amuk massa," ucapnya.
Kendati demikian, lanjut Purbawa, atas aksinya itu pihaknya menyangkakan Pasal 310 Ayat (4) jo. Pasal 312 jo. Pasal 106 Ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp12 juta.
Baca Juga: 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
"Pasal yang kita terapkan yakni Pasal 310 ayat 4 Jo Pasal 312 Jo Pasal 106 ayat 2 UU no 22 th 2009 tentang LLAJ," kata dia.
Sebelumnya, Polisi berhasil menangkap seorang pengendara truk AD (21) pada Kamis (11/6) di kediamannya di Kampung Cigintung, Desa Ciptagumati, Kecamatan Cikalongwetan, Bandung, Jawa Barat.
Kasatlantas Polresta Tangerang AKP Fery Oktaviari Pratama mengatakan, upaya penangkapan terhadap pelaku ini dilakukan setelah proses penyelidikan dan identifikasi terhadap unit kendaraan jenis R6 Mitsubihi Fuso dengan No. Pol D 8319 GL yang terlibat dalam peristiwa maut tersebut.
"Sudah diamankan pada Kamis kemarin sekitar pukul 20.00 WIB, dan sekarang sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.
Berita Terkait
-
4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
-
Pelanggaran Fatal Terungkap! 6 Fakta di Balik Penangguhan 41 Dapur Makan Bergizi Gratis di Tangsel
-
Pemkot Tangsel Terjunkan Satgas Percepatan MBG untuk Berantas SPPG Bandel
-
41 SPPG di Kota Tangsel Kena Suspend, Dari Menu MBG Tak Layak Konsumsi hingga Manipulasi Harga
-
Nasib Guru Ngaji, Marbot dan Pemandi Jenazah di Serang: Insentif Tertahan Sejak 2025
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Hari Kedelapan Pencarian KM Arupadhatu 1: Tim SAR Sisir 500 Meter dari Krakatau, Hasil Masih Nihil
-
Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau: SAR Sisir Laut hingga Bengkulu dan Enggano
-
Alarm Kekeringan Menyala di Tangerang, Dua Kecamatan Masuk Status Awas
-
Operasi SAR 8 Korban Hilang di Gunung Anak Krakatau Diperpanjang hingga 17 September
-
Temuan Jasad Pria di Pulau Enggano, Polisi Uji Match DNA dengan Keluarga Jurnalis Hilang