- Satlantas Polresta Tangerang menetapkan sopir truk berinisial AD sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari tokoh Pramuka Herman.
- Tersangka ditangkap di Bandung pada Kamis (11/6) setelah polisi mengidentifikasi kendaraan truk yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.
- Tersangka dijerat Pasal 310 dan 312 UU LLAJ dengan ancaman hukuman enam tahun penjara serta denda maksimal.
SuaraBanten.id - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang, Polda Banten, mengambil langkah tegas dalam mengusut kasus kecelakaan maut yang menimpa salah satu tokoh Pramuka senior, Herman (71).
Polisi secara resmi telah menetapkan sopir truk berinisial AD (21) sebagai tersangka utama dalam insiden tabrak lari tersebut.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti-bukti kuat dan melakukan serangkaian prosedur hukum yang mendalam.
Kepala Unit (Kanit) Gakkum Satlantas Polresta Tangerang, Ipda Purbawa, mengonfirmasi peningkatan status hukum terhadap sopir truk tersebut. Menurutnya, keputusan ini diambil setelah tim penyidik melakukan gelar perkara pada akhir pekan ini.
"Sudah kita lakukan gelar perkara dan pengemudi (AD) sudah kita naikkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari," ujar Ipda Purbawa, Minggu (14/6/2026).
Ia menyebutkan, penetapan tersangka terhadap pengemudi truk Mitsubishi Fuso bernomor polisi D 8319 GL ini dilakukan setelah serangkaian gelar perkara. AD sebagai sopir truk itu terbukti terlibat dalam kecelakaan maut tersebut dan diduga dengan sengaja meninggalkan korban tanpa memberikan pertolongan.
Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, motif sopir truk memilih melarikan diri lantaran takut diamuk massa pasca kejadian tersebut.
"Supir mengaku takut kalau dia akan amuk massa," ucapnya.
Kendati demikian, lanjut Purbawa, atas aksinya itu pihaknya menyangkakan Pasal 310 Ayat (4) jo. Pasal 312 jo. Pasal 106 Ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp12 juta.
Baca Juga: 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
"Pasal yang kita terapkan yakni Pasal 310 ayat 4 Jo Pasal 312 Jo Pasal 106 ayat 2 UU no 22 th 2009 tentang LLAJ," kata dia.
Sebelumnya, Polisi berhasil menangkap seorang pengendara truk AD (21) pada Kamis (11/6) di kediamannya di Kampung Cigintung, Desa Ciptagumati, Kecamatan Cikalongwetan, Bandung, Jawa Barat.
Kasatlantas Polresta Tangerang AKP Fery Oktaviari Pratama mengatakan, upaya penangkapan terhadap pelaku ini dilakukan setelah proses penyelidikan dan identifikasi terhadap unit kendaraan jenis R6 Mitsubihi Fuso dengan No. Pol D 8319 GL yang terlibat dalam peristiwa maut tersebut.
"Sudah diamankan pada Kamis kemarin sekitar pukul 20.00 WIB, dan sekarang sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.
Berita Terkait
-
4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
-
Pelanggaran Fatal Terungkap! 6 Fakta di Balik Penangguhan 41 Dapur Makan Bergizi Gratis di Tangsel
-
Pemkot Tangsel Terjunkan Satgas Percepatan MBG untuk Berantas SPPG Bandel
-
41 SPPG di Kota Tangsel Kena Suspend, Dari Menu MBG Tak Layak Konsumsi hingga Manipulasi Harga
-
Nasib Guru Ngaji, Marbot dan Pemandi Jenazah di Serang: Insentif Tertahan Sejak 2025
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Fashion Show dari Limbah hingga Bazar UMKM Ramaikan Alun-alun Cilegon
-
Bus Langsung PIK 2 Dukuh Atas Mulai Beroperasi 3 Agustus, Gratis Selama Lima Hari Pertama
-
TPA Dengung Lebak Banten Terbakar
-
BRI Percepat Transformasi BRIvolution Reignite, Perkuat Peran Danantara Dorong Ekonomi Nasional
-
6 Fakta di Balik Munculnya Spanduk 'Tangkap Jokowi' di Lebak Banten