Andi Ahmad S
Minggu, 14 Juni 2026 | 22:29 WIB
Ilustrasi Takut Diamuk Massa, Alasan Sopir Truk Fuso Kabur Usai Tabrak Lari Tokoh Pramuka. (ist)
Baca 10 detik
  • Satlantas Polresta Tangerang menetapkan sopir truk berinisial AD sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari tokoh Pramuka Herman.
  • Tersangka ditangkap di Bandung pada Kamis (11/6) setelah polisi mengidentifikasi kendaraan truk yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.
  • Tersangka dijerat Pasal 310 dan 312 UU LLAJ dengan ancaman hukuman enam tahun penjara serta denda maksimal.

SuaraBanten.id - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang, Polda Banten, mengambil langkah tegas dalam mengusut kasus kecelakaan maut yang menimpa salah satu tokoh Pramuka senior, Herman (71).

Polisi secara resmi telah menetapkan sopir truk berinisial AD (21) sebagai tersangka utama dalam insiden tabrak lari tersebut.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti-bukti kuat dan melakukan serangkaian prosedur hukum yang mendalam.

Kepala Unit (Kanit) Gakkum Satlantas Polresta Tangerang, Ipda Purbawa, mengonfirmasi peningkatan status hukum terhadap sopir truk tersebut. Menurutnya, keputusan ini diambil setelah tim penyidik melakukan gelar perkara pada akhir pekan ini.

"Sudah kita lakukan gelar perkara dan pengemudi (AD) sudah kita naikkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari," ujar Ipda Purbawa, Minggu (14/6/2026).

Ia menyebutkan, penetapan tersangka terhadap pengemudi truk Mitsubishi Fuso bernomor polisi D 8319 GL ini dilakukan setelah serangkaian gelar perkara. AD sebagai sopir truk itu terbukti terlibat dalam kecelakaan maut tersebut dan diduga dengan sengaja meninggalkan korban tanpa memberikan pertolongan.

Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, motif sopir truk memilih melarikan diri lantaran takut diamuk massa pasca kejadian tersebut.

"Supir mengaku takut kalau dia akan amuk massa," ucapnya.

Kendati demikian, lanjut Purbawa, atas aksinya itu pihaknya menyangkakan Pasal 310 Ayat (4) jo. Pasal 312 jo. Pasal 106 Ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp12 juta.

Baca Juga: 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya

"Pasal yang kita terapkan yakni Pasal 310 ayat 4 Jo Pasal 312 Jo Pasal 106 ayat 2 UU no 22 th 2009 tentang LLAJ," kata dia.

Sebelumnya, Polisi berhasil menangkap seorang pengendara truk AD (21) pada Kamis (11/6) di kediamannya di Kampung Cigintung, Desa Ciptagumati, Kecamatan Cikalongwetan, Bandung, Jawa Barat.

Kasatlantas Polresta Tangerang AKP Fery Oktaviari Pratama mengatakan, upaya penangkapan terhadap pelaku ini dilakukan setelah proses penyelidikan dan identifikasi terhadap unit kendaraan jenis R6 Mitsubihi Fuso dengan No. Pol D 8319 GL yang terlibat dalam peristiwa maut tersebut.

"Sudah diamankan pada Kamis kemarin sekitar pukul 20.00 WIB, dan sekarang sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.

Load More