Andi Ahmad S
Rabu, 29 April 2026 | 15:21 WIB
ilustrasi kekerasan seksual di Banten (freepik)
Baca 10 detik
  • Polres Lebak menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kecamatan Wanasalam yang melibatkan dua anak di bawah umur.
  • Pelaku yang terindikasi gangguan jiwa menjalani perawatan medis, sementara korban menerima pendampingan khusus dari psikolog dan instansi terkait.
  • Pihak keluarga korban belum menempuh jalur hukum, namun kepolisian tetap melakukan pemantauan demi memastikan perlindungan bagi anak yang terlibat.

SuaraBanten.id - Sebuah kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, telah menjadi perbincangan hangat dan viral di media sosial.

Menanggapi derasnya arus informasi ini, pihak Polres Lebak memberikan penjelasan kepada masyarakat agar informasi yang beredar dapat dipahami secara utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Aparat penegak hukum menegaskan bahwa penanganan awal telah dilakukan dan kasus ini sedang diproses serius.

Kasi Humas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir, membenarkan bahwa peristiwa tersebut benar-benar terjadi.

"Benar, telah terjadi dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Kecamatan Wanasalam. Saat ini penanganan awal telah dilakukan bersama pihak terkait, termasuk UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” kata Moestafa, dilansir dari Bantennews -jaringan Suara.com, Rabu (29/4/2026).

Ia mengatakan, berdasarkan informasi awal, korban merupakan seorang anak laki-laki berusia 12 tahun, sementara terduga pelaku anak laki-laki masih berusia 11 tahun 9 bulan.

“Dari hasil penanganan awal, anak yang diduga sebagai pelaku diketahui terindikasi mengalami gangguan kejiwaan. Saat ini telah dilakukan pemeriksaan psikiatri dan direkomendasikan untuk menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa. Sedangkan korban juga telah mendapatkan pendampingan dan konseling dari psikolog,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi dari pihak keluarga, korban juga diduga memiliki keterbatasan atau disabilitas mental sehingga proses pendampingan dilakukan secara hati-hati dan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten.

“Dalam penanganan perkara ini kami mengedepankan pendekatan perlindungan terhadap anak, baik terhadap korban maupun terhadap anak yang diduga sebagai pelaku, dengan melibatkan instansi terkait sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Baca Juga: Cuma 3 Jam dari Jakarta! Temukan Keajaiban Alam Perawan dan Kearifan Baduy di Lebak

Ia menambahkan, bahwa berdasarkan keterangan dari pihak keluarga korban, sementara ini pihak keluarga belum berkeinginan membawa permasalahan tersebut ke ranah hukum.

“Kami tetap melakukan monitoring dan koordinasi dengan pihak keluarga serta instansi terkait guna memastikan penanganan terbaik bagi anak-anak yang terlibat dalam peristiwa ini,” ungkapnya.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan menghormati privasi anak-anak yang terlibat dalam peristiwa ini,” ucapnya.

Load More