SuaraBanten.id - Pembelaan tiga terdakwa kasus pembakaran kandang ayam di Cibetus, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri atau PN Serang.
Hakim menilai aksi pembakaran kandang ayam di Padarincang itu bukan merupakan perjuangan lingkungan hidup.
"Perbuatan para terdakwa pada hakikatnya adalah perbuatan tercela dan melawan hukum," kata Hakim Anggota, Bony Daniel saat sidang pembacaan vonis di PN Serang dikutip dari Bantennews (jaringan SuaraBanten.id), 1 Juli 2025.
Ketiga terdakwa Didi, Nasir, dan Usup diwakili kuasa hukum mengungkapkan pembelaannya, perbuatan mereka merupakan upaya perjuangan melindungi lingkungan hidup karena kandang ayam PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) diduga mencemari kampung mereka.
Menurut pembelaan mereka, perjuangan itu semestinya tidak bisa dipidanakan sebagaimana termuat dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan setiap orang yang berjuang atas lingkungan yang baik dan sehat tidak bisa dituntut secara pidana.
Mengenai pledoi tersebut, saat membacakan pertimbangan vonis, Bony mengatakan, perbuatan merusak barang hingga pembakaran PT STS bukanlah bagian dari perjuangan lingkungan hidup. Alasannya karena upaya-upaya dialog tidak dilakukan terlebih dahulu.
Mestinya menurut Bony, upaya seperti melanjutkan aksi damai, mengajukan pengaduan resmi dengan bukti bukti dampak lingkungan, hingga menggugat secara perdata atau ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) harusnya ditempuh.
Dia juga mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, upaya mediasi yang difasilitasi oleh aparat juga tidak disambut baik oleh para terdakwa.
“Dengan demikian pilihan untuk melakukan kekerasan bukanlah suatu keterpaksaan atau disebut dengan force majeur melainkan sebuah pilihan sadar untuk meninggalkan jauh jalur yang beradab,” ujarnya.
Baca Juga: Tiga Terdakwa Pembakaran Kandang Ayam di Padarincang Divonis 1 Tahun Penjara
Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) sekaligus kuasa hukum para terdakwa, Rizal Hakiki mengatakan, sangat keberatan dengan vonis satu tahun dan pertimbangan hakim.
Menurut Rizal, apa yang dilakukan warga pada peristiwa November 2024 lalu itu, gagal dipahami secara menyuluruh oleh hakim.
Protes berujung pembakaran itu merupakan puncak amarah karena mekanisme lain yang sudah ditempuh warga sebelumnya, selalu berakhir buntu.
Ia membantah jika warga tidak pernah mengupayakan jalur damai. Pengaduan ke instansi berwenang, istigosah bersama, dan unjuk rasa damai sudah dilalui oleh warga.
Perusakan kandang ayam akhirnya tidak bisa dilepaskan dari rangkaian upaya sebelumnya.
“Pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa ketiga orang warga Cibetus tidak masuk kualifikasi pejuang lingkungan hidup, menurut kami sangat tidak beralasan,” ujar Rizal usai persidangan.
Berita Terkait
-
Tiga Terdakwa Pembakaran Kandang Ayam di Padarincang Divonis 1 Tahun Penjara
-
Ratusan Warga Desak Pelaku Mutilasi di Serang Banten Dihukum Mati
-
Belanja Modal Kabupaten Serang Bermasalah, BPK Ungkap 12 Temuan Ini
-
14 Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur Diringkus, Pelaku Mayoritas Orang Dekat
-
KLHK Gencar Sidak dan Segel Perusahaan Nakal di Serang, Apa Alasan di Baliknya?
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Berawal dari Niat Jahat Sopir dan Kernet, Bisnis Gelap Rokok Polos di Banten Berakhir di Jeruji Besi
-
Minimalisir Terpapar Pinjol, Puluhan Mahasiswa Diedukasi Literasi Keuangan
-
Komisi III Sorot Kelebihan Bayar Rp1,5 Miliar pada Proyek RSUD Cilegon: Harus Ada Pertanggungjawaban
-
Gunung Anak Krakatau Naik Status Siaga Level III, Warga Pesisir Pandeglang Diminta Menjauh 5 Km
-
Gunung Anak Krakatau Level Siaga, KSOP Minta Pelaku Pelayaran Waspada