SuaraBanten.id - Pembelaan tiga terdakwa kasus pembakaran kandang ayam di Cibetus, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri atau PN Serang.
Hakim menilai aksi pembakaran kandang ayam di Padarincang itu bukan merupakan perjuangan lingkungan hidup.
"Perbuatan para terdakwa pada hakikatnya adalah perbuatan tercela dan melawan hukum," kata Hakim Anggota, Bony Daniel saat sidang pembacaan vonis di PN Serang dikutip dari Bantennews (jaringan SuaraBanten.id), 1 Juli 2025.
Ketiga terdakwa Didi, Nasir, dan Usup diwakili kuasa hukum mengungkapkan pembelaannya, perbuatan mereka merupakan upaya perjuangan melindungi lingkungan hidup karena kandang ayam PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) diduga mencemari kampung mereka.
Menurut pembelaan mereka, perjuangan itu semestinya tidak bisa dipidanakan sebagaimana termuat dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan setiap orang yang berjuang atas lingkungan yang baik dan sehat tidak bisa dituntut secara pidana.
Mengenai pledoi tersebut, saat membacakan pertimbangan vonis, Bony mengatakan, perbuatan merusak barang hingga pembakaran PT STS bukanlah bagian dari perjuangan lingkungan hidup. Alasannya karena upaya-upaya dialog tidak dilakukan terlebih dahulu.
Mestinya menurut Bony, upaya seperti melanjutkan aksi damai, mengajukan pengaduan resmi dengan bukti bukti dampak lingkungan, hingga menggugat secara perdata atau ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) harusnya ditempuh.
Dia juga mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, upaya mediasi yang difasilitasi oleh aparat juga tidak disambut baik oleh para terdakwa.
“Dengan demikian pilihan untuk melakukan kekerasan bukanlah suatu keterpaksaan atau disebut dengan force majeur melainkan sebuah pilihan sadar untuk meninggalkan jauh jalur yang beradab,” ujarnya.
Baca Juga: Tiga Terdakwa Pembakaran Kandang Ayam di Padarincang Divonis 1 Tahun Penjara
Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) sekaligus kuasa hukum para terdakwa, Rizal Hakiki mengatakan, sangat keberatan dengan vonis satu tahun dan pertimbangan hakim.
Menurut Rizal, apa yang dilakukan warga pada peristiwa November 2024 lalu itu, gagal dipahami secara menyuluruh oleh hakim.
Protes berujung pembakaran itu merupakan puncak amarah karena mekanisme lain yang sudah ditempuh warga sebelumnya, selalu berakhir buntu.
Ia membantah jika warga tidak pernah mengupayakan jalur damai. Pengaduan ke instansi berwenang, istigosah bersama, dan unjuk rasa damai sudah dilalui oleh warga.
Perusakan kandang ayam akhirnya tidak bisa dilepaskan dari rangkaian upaya sebelumnya.
“Pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa ketiga orang warga Cibetus tidak masuk kualifikasi pejuang lingkungan hidup, menurut kami sangat tidak beralasan,” ujar Rizal usai persidangan.
Berita Terkait
-
Tiga Terdakwa Pembakaran Kandang Ayam di Padarincang Divonis 1 Tahun Penjara
-
Ratusan Warga Desak Pelaku Mutilasi di Serang Banten Dihukum Mati
-
Belanja Modal Kabupaten Serang Bermasalah, BPK Ungkap 12 Temuan Ini
-
14 Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur Diringkus, Pelaku Mayoritas Orang Dekat
-
KLHK Gencar Sidak dan Segel Perusahaan Nakal di Serang, Apa Alasan di Baliknya?
Terpopuler
- Shin Tae-yong: Jay Idzes Menolak
- Innalillahi, Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Dulu Dihujat karena Biaya Persalinan Dibantu Raffi Ahmad, Rupanya Mpok Alpa Punya Cerita Memilukan
- Anak Muda Merapat! Ini 4 Mobil Bekas Keren Rp30 Jutaan yang Siap Diajak Keliling Pulau Jawa
Pilihan
-
Debit Manis Shayne Pattynama, Buriram United Menang di Kandang Lamphun Warrior
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
-
Cerita Awal Alexander Isak, Zlatan Baru yang Terasingkan di Newcastle United
-
Di Balik Gemerlap Kemerdekaan: Veteran Ini Ungkap Realita Pahit Kehidupan Pejuang yang Terlupakan
-
Daftar 5 HP Android Punya Kamera Setara iPhone, Harga Jauh Lebih Murah
Terkini
-
BRI Consumer Expo 2025 Bandung, Tawarkan Promo KPR Bunga Ringan Mulai 2,40%
-
HUT ke-80 RI, BRI Hadirkan 8 Langkah Nyata untuk Indonesia Berdaulat dan Sejahtera
-
Sentuhan BRI, Gulalibooks Tembus Pasar Literasi Anak ke Malaysia dan Singapura
-
Maut di Ladang Baduy: 7 Warga Tewas Digigit Ular, Serum Anti Bisa Jadi Barang Langka
-
Istri Bos Pabrik Narkoba Serang Minta Ampun ke Presiden Prabowo Meski Vonis Belum Final