SuaraBanten.id - Kabupaten Serang belakang menjadi salah satu wilayah yang cukup sering menjadi sasaran inspeksi mendadak (sidak) dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Tak hanya sidak, KLHK juga melakukan penyegelan industri yang mencemari lingkungan di wilayah Kabupaten Serang, Banten.
Gencarnya sidak KLHK di serang disebut-sebut sebagai upaya menekan polusi udara yang kian mengkhawatirkan, termasuk di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Diketahui, dalam dua pekan terakhir KLHK melakukan dua operasi besar di lima perusahaan yang tersebar di Kecamatan Ciruas, Kibin, dan Kawasan Industri Modern Cikande.
Menurut informasi, sidak pertama dilakukan Selasa malam, 10 Juni lalu, terhadap dua perusahaan, PT Jaya Abadi Steel di Kecamatan Ciruas dan PT Luckione Environment Science Indonesia di Kecamatan Kibin.
Kedua pabrik tersebut disegel oleh KLHK lantaran diduga menjadi salah satu pihak yang berkontribusi atas pencemaran udara di Jakarta.
Dua pekan kemudian, pada Selasa, 24 Juni 2025, KLHK kembali turun ke lapangan. Kali ini, giliran tiga perusahaan peleburan baja yang menjadi sasaran, yakni PT Citra Baru Steel (CBS), PT Crown Steel, dan PT Shinta Baja Jaya Mandiri.
Ketiganya beroperasi di kawasan Modern Cikande, Serang, dan disebut tidak patuh pada ketentuan pengelolaan emisi udara serta limbah B3.
“Pokoknya yang bandel kita segel. Kalau masih membandel dan tidak patuh, bisa saja diproses ke ranah pidana,” ujar Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono, usai memimpin langsung sidak, pada Selasa (24/6/2026).
Baca Juga: Tiga Pabrik di Serang Disegel KLHK, Diduga Cemari Udara dan Buang Limbah B3
Menurut Diaz, temuan di lapangan menunjukkan adanya pelanggaran berulang yang dilakukan oleh perusahaan.
Ia menyebut, cerobong asap pembakaran baja perusahaan tidak difungsikan sebagaimana mestinya, dan asap dipaksa keluar melalui celah atap. Sementara, limbah berbahaya dibiarkan tanpa pengelolaan memadai.
“Perusahaan-perusahaan ini berpotensi dipidana karena sudah pernah kami beri teguran dan temuan ini berulang. Ini bisa dijerat Pasal 98, 103, dan 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,” kata Diaz.
Lebih jauh Diaz menuturkan, ancaman hukuman dalam pasal-pasal tersebut berkisar antara 1 hingga 10 tahun penjara.
Diaz menegaskan, Kabupaten Serang kini menjadi salah satu fokus pengawasan karena konsentrasi industri berat yang dinilai berkontribusi terhadap pencemaran lintas wilayah, termasuk udara Jakarta.
"Di Jakarta, Bekasi, dan Karawang, sudah ada perusahaan yang diproses pidana. Serang juga bukan pengecualian,"tegasnya.
Berita Terkait
-
Tiga Pabrik di Serang Disegel KLHK, Diduga Cemari Udara dan Buang Limbah B3
-
Pegawai Desa Sukamaju Jadi Tersangka, Anggaran Dana Desa Dipakai Judi Online dan Trading
-
5 Spot Camping Keluarga di Serang Banten, Layak Masuk List Liburan
-
Ijazah Ditahan, Puluhan Alumni Ponpes Al Dzikri Geruduk Kemenag Kota Serang
-
Sungai Ciujung Tercemar Limbah Industri, Air Menghitam, Pengusaha Tambak Terdampak
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Anak Berbakat Terancam Gagal Kuliah, 60.000 Calon Mahasiswa Jalur SNBP Mundur Massal?
-
Bawa-bawa Logo Koperasi di Pesan Kesehatan, Strategi Komunikasi Pemasaran Aqua Menuai Kritik
-
Aktivitas Galian Tanah di Desa Nanggung Kopo Dipantau Ketat Polisi
-
Kecemburuan Berujung Brutal, Kedi Golf Jadi Korban Penganiayaan di Tangerang
-
PIK2 Soroti Pentingnya Pengalaman Nyata di Tengah Gempuran Konten Media Sosial