SuaraBanten.id - Kabupaten Serang belakang menjadi salah satu wilayah yang cukup sering menjadi sasaran inspeksi mendadak (sidak) dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Tak hanya sidak, KLHK juga melakukan penyegelan industri yang mencemari lingkungan di wilayah Kabupaten Serang, Banten.
Gencarnya sidak KLHK di serang disebut-sebut sebagai upaya menekan polusi udara yang kian mengkhawatirkan, termasuk di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Diketahui, dalam dua pekan terakhir KLHK melakukan dua operasi besar di lima perusahaan yang tersebar di Kecamatan Ciruas, Kibin, dan Kawasan Industri Modern Cikande.
Menurut informasi, sidak pertama dilakukan Selasa malam, 10 Juni lalu, terhadap dua perusahaan, PT Jaya Abadi Steel di Kecamatan Ciruas dan PT Luckione Environment Science Indonesia di Kecamatan Kibin.
Kedua pabrik tersebut disegel oleh KLHK lantaran diduga menjadi salah satu pihak yang berkontribusi atas pencemaran udara di Jakarta.
Dua pekan kemudian, pada Selasa, 24 Juni 2025, KLHK kembali turun ke lapangan. Kali ini, giliran tiga perusahaan peleburan baja yang menjadi sasaran, yakni PT Citra Baru Steel (CBS), PT Crown Steel, dan PT Shinta Baja Jaya Mandiri.
Ketiganya beroperasi di kawasan Modern Cikande, Serang, dan disebut tidak patuh pada ketentuan pengelolaan emisi udara serta limbah B3.
“Pokoknya yang bandel kita segel. Kalau masih membandel dan tidak patuh, bisa saja diproses ke ranah pidana,” ujar Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono, usai memimpin langsung sidak, pada Selasa (24/6/2026).
Baca Juga: Tiga Pabrik di Serang Disegel KLHK, Diduga Cemari Udara dan Buang Limbah B3
Menurut Diaz, temuan di lapangan menunjukkan adanya pelanggaran berulang yang dilakukan oleh perusahaan.
Ia menyebut, cerobong asap pembakaran baja perusahaan tidak difungsikan sebagaimana mestinya, dan asap dipaksa keluar melalui celah atap. Sementara, limbah berbahaya dibiarkan tanpa pengelolaan memadai.
“Perusahaan-perusahaan ini berpotensi dipidana karena sudah pernah kami beri teguran dan temuan ini berulang. Ini bisa dijerat Pasal 98, 103, dan 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,” kata Diaz.
Lebih jauh Diaz menuturkan, ancaman hukuman dalam pasal-pasal tersebut berkisar antara 1 hingga 10 tahun penjara.
Diaz menegaskan, Kabupaten Serang kini menjadi salah satu fokus pengawasan karena konsentrasi industri berat yang dinilai berkontribusi terhadap pencemaran lintas wilayah, termasuk udara Jakarta.
"Di Jakarta, Bekasi, dan Karawang, sudah ada perusahaan yang diproses pidana. Serang juga bukan pengecualian,"tegasnya.
Langkah agresif KLH ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan membiarkan industri beroperasi tanpa tanggung jawab lingkungan.
Dalam waktu dekat, KLH disebut akan melanjutkan operasi ke wilayah lain dengan pendekatan serupa pemantauan, penyegelan, dan kemungkinan penegakan hukum pidana.
Seblumnya,
Sebanyak tiga pabrik atau perusahaan peleburan baja di Kabupaten Serang, Banten disegel Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Tiga pabrik di Serang disegel KLHK lantaran dinilai abai terhadap lingkungan karena diduga cemari udara dan membuang limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).
Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Diaz Hendropriyono mengatakan, pihaknya melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi pabrik di Serang yang diduga kuat menjadi sumber pencemaran udara.
Diketahui, sejumlah perusahaan yang disidak yakni, PT Citra Baru Steel (CBS), PT Crown Steel, dan PT Shinta Baja Jaya Mandiri
Ketiga perusahaan yang disidak semuanya beroperasi di kawasan industri Modern Cikande, Kabupaten Serang. Ketiga pebrik itu disebut tidak mematuhi standar pengelolaan emisi udara dan limbah berbahaya.
"Kami sudah memantau beberapa hari terakhir. Berdasarkan laporan dari Deputi Penegakan Hukum (Gakkum), kami temukan adanya cerobong yang tidak difungsikan sebagaimana mestinya. Asap justru keluar dari celah-celah atap pabrik," kata Diaz, Selasa 24 Juni 2025.
Kata Diaz, temuan dari hasil sidaknya menunjukkan asap pabrik tidak diproses melalui sistem filtrasi yang sesuai, sehingga menimbulkan pencemaran udara.
Untuk di PT CBS dan PT Crown Steel, KLHK langsung menyegel kegiatan operasional. Ia juga menyebut kedua perusahaan itu sempat di datanginya dua tahun lalu.
Berita Terkait
-
Tiga Pabrik di Serang Disegel KLHK, Diduga Cemari Udara dan Buang Limbah B3
-
Pegawai Desa Sukamaju Jadi Tersangka, Anggaran Dana Desa Dipakai Judi Online dan Trading
-
5 Spot Camping Keluarga di Serang Banten, Layak Masuk List Liburan
-
Ijazah Ditahan, Puluhan Alumni Ponpes Al Dzikri Geruduk Kemenag Kota Serang
-
Sungai Ciujung Tercemar Limbah Industri, Air Menghitam, Pengusaha Tambak Terdampak
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Kolaborasi Polda Banten dan SPSI Cegah Kekerasan di Tempat Kerja
-
Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, eks Kadis LH Tangsel Dihukum 7 Tahun Penjara
-
Tangis Pilu Menjemput Pahlawan Udara: Jenazah Capt. Enggon Erawan Korban KKB Tiba di Ciputat
-
Dinilai Secara Rahasia, Berikut Daftar Restoran Terbaik Indonesia Dalam Gourmet Choice 2026
-
Darurat Pestisida! Sungai Cisadane Tercemar Sepanjang 22,5 Km, Warga Dilarang Konsumsi Air