SuaraBanten.id - Kabupaten Serang belakang menjadi salah satu wilayah yang cukup sering menjadi sasaran inspeksi mendadak (sidak) dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Tak hanya sidak, KLHK juga melakukan penyegelan industri yang mencemari lingkungan di wilayah Kabupaten Serang, Banten.
Gencarnya sidak KLHK di serang disebut-sebut sebagai upaya menekan polusi udara yang kian mengkhawatirkan, termasuk di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Diketahui, dalam dua pekan terakhir KLHK melakukan dua operasi besar di lima perusahaan yang tersebar di Kecamatan Ciruas, Kibin, dan Kawasan Industri Modern Cikande.
Menurut informasi, sidak pertama dilakukan Selasa malam, 10 Juni lalu, terhadap dua perusahaan, PT Jaya Abadi Steel di Kecamatan Ciruas dan PT Luckione Environment Science Indonesia di Kecamatan Kibin.
Kedua pabrik tersebut disegel oleh KLHK lantaran diduga menjadi salah satu pihak yang berkontribusi atas pencemaran udara di Jakarta.
Dua pekan kemudian, pada Selasa, 24 Juni 2025, KLHK kembali turun ke lapangan. Kali ini, giliran tiga perusahaan peleburan baja yang menjadi sasaran, yakni PT Citra Baru Steel (CBS), PT Crown Steel, dan PT Shinta Baja Jaya Mandiri.
Ketiganya beroperasi di kawasan Modern Cikande, Serang, dan disebut tidak patuh pada ketentuan pengelolaan emisi udara serta limbah B3.
“Pokoknya yang bandel kita segel. Kalau masih membandel dan tidak patuh, bisa saja diproses ke ranah pidana,” ujar Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono, usai memimpin langsung sidak, pada Selasa (24/6/2026).
Baca Juga: Tiga Pabrik di Serang Disegel KLHK, Diduga Cemari Udara dan Buang Limbah B3
Menurut Diaz, temuan di lapangan menunjukkan adanya pelanggaran berulang yang dilakukan oleh perusahaan.
Ia menyebut, cerobong asap pembakaran baja perusahaan tidak difungsikan sebagaimana mestinya, dan asap dipaksa keluar melalui celah atap. Sementara, limbah berbahaya dibiarkan tanpa pengelolaan memadai.
“Perusahaan-perusahaan ini berpotensi dipidana karena sudah pernah kami beri teguran dan temuan ini berulang. Ini bisa dijerat Pasal 98, 103, dan 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,” kata Diaz.
Lebih jauh Diaz menuturkan, ancaman hukuman dalam pasal-pasal tersebut berkisar antara 1 hingga 10 tahun penjara.
Diaz menegaskan, Kabupaten Serang kini menjadi salah satu fokus pengawasan karena konsentrasi industri berat yang dinilai berkontribusi terhadap pencemaran lintas wilayah, termasuk udara Jakarta.
"Di Jakarta, Bekasi, dan Karawang, sudah ada perusahaan yang diproses pidana. Serang juga bukan pengecualian,"tegasnya.
Berita Terkait
-
Tiga Pabrik di Serang Disegel KLHK, Diduga Cemari Udara dan Buang Limbah B3
-
Pegawai Desa Sukamaju Jadi Tersangka, Anggaran Dana Desa Dipakai Judi Online dan Trading
-
5 Spot Camping Keluarga di Serang Banten, Layak Masuk List Liburan
-
Ijazah Ditahan, Puluhan Alumni Ponpes Al Dzikri Geruduk Kemenag Kota Serang
-
Sungai Ciujung Tercemar Limbah Industri, Air Menghitam, Pengusaha Tambak Terdampak
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris 2011? Kini Sudah di Bawah 90 Juta, Segini Pajaknya
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
Pilihan
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
Terkini
-
Warga Banten Wajib Tahu! Ada Aturan Ketat Rayakan Malam Tahun Baru: Langgar Siap-Siap Dibubarkan
-
Gak Perlu Jauh ke Bali! Ini 4 Wisata Paling Hits di Serang Banten Buat Tutup Tahun 2025
-
UMP Banten 2026 Naik 6,74 Persen, Kota Cilegon Jadi yang Tertinggi di Tanah Jawara
-
Lonjakan Penumpang di Bakauheni Tembus 52.837 Orang pada Hari Raya Natal
-
Polda Banten Warning Pelaku Pungli di Tempat Wisata: Jangan Coba-Coba Ganggu Wisatawan