SuaraBanten.id - Kabupaten Serang belakang menjadi salah satu wilayah yang cukup sering menjadi sasaran inspeksi mendadak (sidak) dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Tak hanya sidak, KLHK juga melakukan penyegelan industri yang mencemari lingkungan di wilayah Kabupaten Serang, Banten.
Gencarnya sidak KLHK di serang disebut-sebut sebagai upaya menekan polusi udara yang kian mengkhawatirkan, termasuk di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Diketahui, dalam dua pekan terakhir KLHK melakukan dua operasi besar di lima perusahaan yang tersebar di Kecamatan Ciruas, Kibin, dan Kawasan Industri Modern Cikande.
Baca Juga: Tiga Pabrik di Serang Disegel KLHK, Diduga Cemari Udara dan Buang Limbah B3
Menurut informasi, sidak pertama dilakukan Selasa malam, 10 Juni lalu, terhadap dua perusahaan, PT Jaya Abadi Steel di Kecamatan Ciruas dan PT Luckione Environment Science Indonesia di Kecamatan Kibin.
Kedua pabrik tersebut disegel oleh KLHK lantaran diduga menjadi salah satu pihak yang berkontribusi atas pencemaran udara di Jakarta.
Dua pekan kemudian, pada Selasa, 24 Juni 2025, KLHK kembali turun ke lapangan. Kali ini, giliran tiga perusahaan peleburan baja yang menjadi sasaran, yakni PT Citra Baru Steel (CBS), PT Crown Steel, dan PT Shinta Baja Jaya Mandiri.
Ketiganya beroperasi di kawasan Modern Cikande, Serang, dan disebut tidak patuh pada ketentuan pengelolaan emisi udara serta limbah B3.
“Pokoknya yang bandel kita segel. Kalau masih membandel dan tidak patuh, bisa saja diproses ke ranah pidana,” ujar Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono, usai memimpin langsung sidak, pada Selasa (24/6/2026).
Baca Juga: Pegawai Desa Sukamaju Jadi Tersangka, Anggaran Dana Desa Dipakai Judi Online dan Trading
Menurut Diaz, temuan di lapangan menunjukkan adanya pelanggaran berulang yang dilakukan oleh perusahaan.
Ia menyebut, cerobong asap pembakaran baja perusahaan tidak difungsikan sebagaimana mestinya, dan asap dipaksa keluar melalui celah atap. Sementara, limbah berbahaya dibiarkan tanpa pengelolaan memadai.
“Perusahaan-perusahaan ini berpotensi dipidana karena sudah pernah kami beri teguran dan temuan ini berulang. Ini bisa dijerat Pasal 98, 103, dan 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,” kata Diaz.
Lebih jauh Diaz menuturkan, ancaman hukuman dalam pasal-pasal tersebut berkisar antara 1 hingga 10 tahun penjara.
Diaz menegaskan, Kabupaten Serang kini menjadi salah satu fokus pengawasan karena konsentrasi industri berat yang dinilai berkontribusi terhadap pencemaran lintas wilayah, termasuk udara Jakarta.
"Di Jakarta, Bekasi, dan Karawang, sudah ada perusahaan yang diproses pidana. Serang juga bukan pengecualian,"tegasnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Tiga Pabrik di Serang Disegel KLHK, Diduga Cemari Udara dan Buang Limbah B3
-
Pegawai Desa Sukamaju Jadi Tersangka, Anggaran Dana Desa Dipakai Judi Online dan Trading
-
5 Spot Camping Keluarga di Serang Banten, Layak Masuk List Liburan
-
Ijazah Ditahan, Puluhan Alumni Ponpes Al Dzikri Geruduk Kemenag Kota Serang
-
Sungai Ciujung Tercemar Limbah Industri, Air Menghitam, Pengusaha Tambak Terdampak
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 3 Baris Bekas di Bawah Rp50 Juta: Irit dan Nyaman, Pilihan Cerdas 2025!
- 37 Kode Redeem FF Max Terbaru 22 Juni: Klaim Diamond, Mytos Fist, dan Bundle Apik
- Luput dari Sorotan, Pemain Keturunan Serba Bisa 21 Tahun Bisa Langsung Masuk Timnas Indonesia Senior
- 5 Pilihan HP OPPO RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Nge-game Kencang, Jernih Buat Foto
- Pemain Keturunan Rp17,3 Miliar Berdarah Curacao Eligible Bela Timnas Indonesia di Ronde 4
Pilihan
-
5 Pilihan Sepatu Onitsuka Tiger untuk Pria, Desain Maskulin Gabungkan Klasik-Modern
-
5 Rekomendasi Sepatu Converse Klasik Terbaik, Kenyamanan dalam Gaya Kasual
-
Rekomendasi 7 Sepatu Lari ASICS: Ringan dalam Kenyamanan, Stabil di Segala Medan
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 128 GB Terbaru Juni 2025
-
Here We Go! Dean James Bakal Cetak Sejarah di Negeri Para Dewa
Terkini
-
14 Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur Diringkus, Pelaku Mayoritas Orang Dekat
-
3 Saldo DANA Gratis Hari Ini 24 Juni 2025, Raih Kesempatan Cuan Hingga Rp500 Ribu
-
KLHK Gencar Sidak dan Segel Perusahaan Nakal di Serang, Apa Alasan di Baliknya?
-
Pegawai Desa Sukamaju Jadi Tersangka, Anggaran Dana Desa Dipakai Judi Online dan Trading
-
Tiga Pabrik di Serang Disegel KLHK, Diduga Cemari Udara dan Buang Limbah B3