SuaraBanten.id - Puluhan alumni dan wali murid Pondok Pesantren atau Ponpes Al Dzikri yang berada di Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten menggeruduk Kantor Kementerian Agama atau Kemenag Kota Serang, Kamis 19 Juni 2025 kemarin.
Puluhan alumni Ponpes Al Dzikri dan para wali murid itu mendatangi Kemenag Kota Serang untuk mengadukan soal penahanan ijazah sejumlah alumni yang bertahun-tahun lulus.
Mereka meminta pihak Ponpes Al Dzikri segera mengembalikan Ijazah mereka lantaran berdampak pada kesulitan melanjutkan pendidikan dan melamar pekerjaan.
Salah satu wali murid, Munayah mengatakan, anaknya dipersulit untuk pindah ke sekolah lain, meski seluruh administrasi sudah diselesaikan dan bukti pembayaran sudah lengkap.
"Administrasi sudah lunas, tapi anak saya tetap dipersulit," katanya dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Jumat 20 Juni 2025.
Munayah juga mengungkap pihak Ponpes Al Dzikri sempat menjanjikan ijazah milik buah hatinya akan diberikan pekan lalu, namun hingga kini belum juga terrealisasi.
"Janjinya mau diberikan ijazah seminggu lalu, tapi sampai sekarang belum. Bahkan di sana sudah lama tidak ada kegiatan belajar-mengajar," ungkapnya menyebut pihak sekolah tak menepati janjinya.
Tak hanya tertahan saat hendak pindah sekolah, Munayah juga menyesali pihak Ponpes Al Dzikri yang diduga menahan rapor selama lima tahun terakhir.
"Ijazah dan rapor anak saya tidak pernah diberikan. Padahal itu hak kami agar bisa melihat perkembangan anak," ujarnya menceritakan apa yang dialami anaknya.
Baca Juga: Sungai Ciujung Tercemar Limbah Industri, Air Menghitam, Pengusaha Tambak Terdampak
Sementara, salah satu alumni Ponpes Al Dzikri, Sopi juga mengungkapkan pengalamannya. Ia bercerita, dirinya belum menerima ijazah meski dirinya telah lulu Madrasah Aliyah sejak tiga tahun lalu atau tepatnya pada tahun 2022.
"Saya sudah dua tahun mengabdi di pesantren, tapi ijazah saya tetap ditahan. Bahkan sidik jari saya pun belum diambil," kata Sopi menceritakan hal yang dialaminya.
Menanggapi keluhan sejumlah alumni Ponpes Al Dzikri itu, Kasubag Tata Usaha Kemenag Kota Serang, Denny Rusli berjanji akan segera menindaklanjuti permasalahan tersebut.
Denny bahkan memastikan dugaan penahanan ijazah itu merupakan miskomunikasi dan mengaku segera akan menyelesaikannya.
"Ini hanya miskomunikasi. Kami pastikan bahwa setiap alumni yang sudah melunasi kewajibannya harus segera menerima ijazah. Itu sudah perintah Kemenag," tegasnya.
Diketahui, Pondok Pesantren AlDzikri terletak di Kampung Soyog, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten. Berstatus pesantren salafiyah, lembaga ini menghimpun sekitar 125 santri dan sembilan pengajar yang mengajarkan ilmu agama klasik seperti nahwu, shorof, dan kitab kuning selama enam tahun masa ta’aruf dan pendalaman kurikulum.
Berita Terkait
-
Sungai Ciujung Tercemar Limbah Industri, Air Menghitam, Pengusaha Tambak Terdampak
-
Hamili Anak di Bawah Umur di Cikande Serang, Pria Kabur Hingga ke Malaysia
-
Tarbuai Rayuan Pria di Aplikasi Kencan, Motor Perempuan Asal Pamarayan Raib
-
Modus Buang 'Aura Kotor' Dukun Cabul di Serang Gagahi Korban di Cipocok Jaya
-
Kasus Pemerkosaan Siswi SMK di Serang Banten Mandek 3 Tahun, Polisi Angkat Suara
Terpopuler
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Sulis Jadi Simbol Perempuan Muslim Berdaya Fatayat NU
-
Sambangi Cilegon, Menteri Wihaji Beri Arahan ke Tim Penyalur MBG Ibu Hamil dan Menyusui
-
Peringkat Kredit Indonesia di Moodys Tetap Baa2, Alarm Bagi Kepercayaan Investor?
-
DPR RI Awasi Pengembangan Kawasan Wisata di Area Rencana Proyek Giant Sea Wall
-
Liburan Asyik Dekat Jakarta! 4 Rekomendasi Wisata di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan