Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Jum'at, 20 Juni 2025 | 20:00 WIB
Sejumlah alumni Ponpes Ap Dzikri dan orang tua mendatangi Kemenag Kota Serang mengadukan penahanan ijazah. [IST/Bantennews]

SuaraBanten.id - Puluhan alumni dan wali murid Pondok Pesantren atau Ponpes Al Dzikri yang berada di Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten menggeruduk Kantor Kementerian Agama atau Kemenag Kota Serang, Kamis 19 Juni 2025 kemarin.

Puluhan alumni Ponpes Al Dzikri dan para wali murid itu mendatangi Kemenag Kota Serang untuk mengadukan soal penahanan ijazah sejumlah alumni yang bertahun-tahun lulus.

Mereka meminta pihak Ponpes Al Dzikri segera mengembalikan Ijazah mereka lantaran berdampak pada kesulitan melanjutkan pendidikan dan melamar pekerjaan.

Salah satu wali murid, Munayah mengatakan, anaknya dipersulit untuk pindah ke sekolah lain, meski seluruh administrasi sudah diselesaikan dan bukti pembayaran sudah lengkap.

Baca Juga: Sungai Ciujung Tercemar Limbah Industri, Air Menghitam, Pengusaha Tambak Terdampak

"Administrasi sudah lunas, tapi anak saya tetap dipersulit," katanya dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Jumat 20 Juni 2025.

Munayah juga mengungkap pihak Ponpes Al Dzikri sempat menjanjikan ijazah milik buah hatinya akan diberikan pekan lalu, namun hingga kini belum juga terrealisasi.

"Janjinya mau diberikan ijazah seminggu lalu, tapi sampai sekarang belum. Bahkan di sana sudah lama tidak ada kegiatan belajar-mengajar," ungkapnya menyebut pihak sekolah tak menepati janjinya.

Tak hanya tertahan saat hendak pindah sekolah, Munayah juga menyesali pihak Ponpes Al Dzikri yang diduga menahan rapor selama lima tahun terakhir.

"Ijazah dan rapor anak saya tidak pernah diberikan. Padahal itu hak kami agar bisa melihat perkembangan anak," ujarnya menceritakan apa yang dialami anaknya.

Baca Juga: Hamili Anak di Bawah Umur di Cikande Serang, Pria Kabur Hingga ke Malaysia

Sementara, salah satu alumni Ponpes Al Dzikri, Sopi juga mengungkapkan pengalamannya. Ia bercerita, dirinya belum menerima ijazah meski dirinya telah lulu Madrasah Aliyah sejak tiga tahun lalu atau tepatnya pada tahun 2022.

"Saya sudah dua tahun mengabdi di pesantren, tapi ijazah saya tetap ditahan. Bahkan sidik jari saya pun belum diambil," kata Sopi menceritakan hal yang dialaminya.

Menanggapi keluhan sejumlah alumni Ponpes Al Dzikri itu, Kasubag Tata Usaha Kemenag Kota Serang, Denny Rusli berjanji akan segera menindaklanjuti permasalahan tersebut.

Denny bahkan memastikan dugaan penahanan ijazah itu merupakan miskomunikasi dan mengaku segera akan menyelesaikannya.

"Ini hanya miskomunikasi. Kami pastikan bahwa setiap alumni yang sudah melunasi kewajibannya harus segera menerima ijazah. Itu sudah perintah Kemenag," tegasnya.

Diketahui, Pondok Pesantren AlDzikri terletak di Kampung Soyog, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten. Berstatus pesantren salafiyah, lembaga ini menghimpun sekitar 125 santri dan sembilan pengajar yang mengajarkan ilmu agama klasik seperti nahwu, shorof, dan kitab kuning selama enam tahun masa ta’aruf dan pendalaman kurikulum.

Load More