SuaraBanten.id - Seorang laki-laki berinisial DA (29) yang diduga merupakan dukun cabul mengagahi seorang perempuan warga Walantaka berusia 20 tahun.
Atas laporan korban, dukun cabul itu ditangkap Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota.
Pemerkosaan yang dilakukan dukun cabul asal Walantaka, Kota Serang itu dilakukan dengan modus mengaku menjadi dukun yang bisa membuang aura kotor.
Kepala Unit atau Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali mengungkapkan, peristiwa pencabulan itu bermula pada 22 Mei 2025 lalu di sebuah rumah di Kecamatan Cipocok Jaya.
Pelaku DA yang merupakan dukun cabul mengatakan kepada korban ada aura kotor yang perlu dibuang karena menyebabkan korban tidak disukai orang dan menghambat rezekinya.
Pelaku kemudian menawarkan diri untuk bisa membuang aura kotor tersebut kepada korban. Ia meminta korban dan suaminya membelikan barang-barang yang ia butuhkan.
"Korban dan suami korban disuruh membeli barang-barang untuk media ritual seperti bawang merah, kunyit dan asam jawa," kata Febby dalam keterangan tertulisnya dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Senin 9 Juni 2025.
Korban yang percaya akan tipu daya pelaku kemudian mengikuti apa yang diperintahkan pelaku.
Setelah membeli perlengkapan yang disuruh pelaku, korban dan suaminya diharuskan menjalani ritual sesuai instruksi pelaku DA.
Baca Juga: Kasus Pemerkosaan Siswi SMK di Serang Banten Mandek 3 Tahun, Polisi Angkat Suara
Sang suami disuruh berada di ruangan yang berbeda dengan korban, dan tidak boleh keluar hingga ada instruksi lanjutan. Saat itu lah korban dicabuli oleh pelaku.
"Korban yang merasa ada yang janggal dari ritual tersebut, akhirnya melaporkan kejadian ke Unit PPA Polrseta Serang pada tanggal 24 Mei 2025," ujarnya.
Polisi kemudian menangkap pelaku pada 5 Juni 2025 lalu saat pelaku menjadwalkan ritual kedua dengan korban. Pelaku ditangkap sekira pukul 01.30 WIB dini hari.
"Saat diamankan oleh petugas PPA, didapati di tas pelaku membawa senjata tajam jenis pisau bersama serangka-nya," imbuhnya.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 6 huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta.
Diketahui, dukun cabul itu ditangkap Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota.
Berita Terkait
-
Kasus Pemerkosaan Siswi SMK di Serang Banten Mandek 3 Tahun, Polisi Angkat Suara
-
Cerita Makam 7 Sumur 7 di Serang Banten, Banyak Disalahgunakan Peziarah
-
Tak Kuat Tahan Napsu, Ayah di Serang Cabuli Anak Tiri Saat Asik Main HP
-
Di Tengah Efisiensi, Anggaran Pelantikan Ratu Zakiyah Ternyata Habiskan Rp500 Juta
-
Resmi Jadi Bupati Serang, Ratu Zakiyah Janji Segerakan Insentif Guru Ngaji
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
BREAKING NEWS! Tangki Timbun PT Vopak Indonesia Diduga Bocor, Kepulan Gas Oranye Membumbung Tinggi
-
Kali Cibanten Jadi Alternatif Wisata Baru Selain Pantai di Provinsi Banten
-
Hujan Dua Hari Picu Longsor Cisarua, BRI Peduli Bergerak Cepat Bantu Warga Terdampak
-
TangerangFast, Solusi Digital untuk Aktivitas Harian Warga PIK
-
3 Akar Masalah Banjir Cilegon: dari Rel Kereta Hingga Industri, Ini Solusi Penyelesaiannya