SuaraBanten.id - Seorang ayah berinisial US (45) di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten ditangkap aparat kepolisian lantaran telah mencabuli anak tiri nya sendiri yang disabilitas atau berkebutuhan khusus (tunarungu wicara) yang berusia 20 tahun.
Ayah di Serang cabuli anak tiri diamankan polisi saat berada di kediamannya pada Rabu 28 Mei 2025 lalu. Ia ditangkap tanpa perlawanan sesaat ibu kandung korban melaporkannya ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak atau PPA Satreskrim Polres Serang.
"Iya sudah diamankan sekitar 4 jam setelah pihak keluarga melapor. Diamankan di rumahnya jam 4 subuh kemarin. Sudah ditetapkan tersangka juga," kata Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengungkap kasus ayah di Serang cabuli anak tiri itu, Kamis 29 Mei 2025.
Nasib nahas yang menimpa korban terjadi pada Selasa 27 Mei 2025 malam, saat itu korban sedang berada di rumah berdua bersama pelaku, sementara ibunya tengah keluar rumah.
Korban yang duduk di ruang tamu dan sedang asyik bermain handphone itu pun seketika dihampir oleh pelaku yang duduk di samping korban. Kemudian, tiba-tiba pelaku merebut handphone korban lalu mematikannya.
"Korban sedang duduk di dalam rumah, di ruang tamu. Tiba-tiba tersangka masuk menghampiri, dan mengambil handphonenya korban yang lagi dimainkan sama korban, terus mematikan handphone tersebut," terang Condro menjelaskan perbuatan pelaku.
Usai mematikan handphone korban, seketika pelaku mengangkat tubuh korban dan menyandarkannya ke dinding rumah. Sambil memegangi kedua tangan korban, pelaku langsung mencium bibir korban.
Tak hanya itu, pelaku pun berusaha melucuti celana korban sambil menggerayangi bagian sensitif pada tubuh korban hingga akhirnya melampiaskan nafsu bejadnya kepada korban yang merupakan anak tirinya tersebut.
"Jadi usai melampiaskan nafsunya, tersangka ini dengan bahasa isyarat mengancam akan membunuh jika korban ini berani mengadu ke ibu kandungnya atau ke keluarga yang lain," ucap Condro menyebut pelaku sempat mengancam akan membunuh korban jika menceritakan peristiwa yang menimpanya.
Baca Juga: Dicabuli Ayah Tiri Sejak SMP, Gadis di Serang Kabur Lapor Ayah Kandung
Meski sempat diintimidasi dengan ancaman pembunuhan, korban tetap mengadukan nasib yang dialaminya kepada bibinya. Kemudian bibi korban pun memberitahu ibu kandung korban untuk selanjutnya melaporkan pelaku ke Polres Serang.
"Berbekal laporan ibu korban itu Tim Unit PPA langsung bergerak mengamankan tersangka di rumahnya dan saat itu juga langsung dibawa ke polres untuk pemeriksaan," kata Condro menyebut laporan ibu korban langsung ditindaklanjuti dengan mengamankan pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya yang telah mencabuli anak tirinya tersebut. Kepada polisi, pelaku mengaku tega melakukan aksi bejadnya lantaran tergoda dengan paras cantik anak tirinya yang merupakan penyandang disabilitas itu.
Selain itu, pelaku pun mengaku nekat bertindak cabul kepada anak tirinya lantaran kondisinya yang tidak bisa bicara dan tidak bisa mendengar sehingga dianggap sulit membuat pengaduan kepada keluarganya.
"Kalau motifnya, tersangka ini tidak kuat menahan nafsu birahinya karena melihat tubuh korban yang memiliki kulit mulus, wajah cantik. Dan tersangka ini nekat berbuat cabul karena mengira si korban ini tidak bisa melapor karena memiliki keterbatasan itu," terang Condro memaparkan motif pelaku pencabulan di wilayah hukum Polres Serang itu.
Saat ini, pelaku US sudah ditahan di Mapolres Serang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku US dijerat pasal 6 huruf c Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun.
Berita Terkait
-
Dicabuli Ayah Tiri Sejak SMP, Gadis di Serang Kabur Lapor Ayah Kandung
-
Modus Ayah Gorok Anak Kandung di Serang Banten, Pelaku Dalami Ilmu Kebatinan untuk Jadi Kaya
-
Ayah Gorok Anak Kandung di Ciomas Serang Ditangkap Polisi, Keluarga ungkap Tabiat Pelaku
-
Sadis, Ayah di Ciomas Serang Tega Gorok Anak Kandung Sendiri dengan Golok
-
Ditinggal Istri Kerja ke Luar Negeri, Ayah Muda Aniaya Anak Kandung Sendiri
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Jadwal KRL Rangkasbitung-Tanah Abang Senin 15 Desember 2025: Keberangkatan Pagi Anti Telat
-
Wakil Kepala BGN Sentil Pedas Mitra MBG: Semangka Setipis Tisu
-
Awas Gelombang Tinggi 2,5 Meter! Polda Banten Minta Nelayan dan Warga Pesisir Puasa Melaut Dulu
-
Pejabat Serang Dilarang Cuti dan 'Minggat' Selama Nataru, Rupanya Ini Alasan Keras Bupati
-
Rahasia Suku Badui Jaga Hutan Lindung 3.100 Hektare Agar Banten Tak Diterjang Bencana