Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Rabu, 19 Juni 2024 | 14:35 WIB
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto dan jajaran saat ekspos ayah gorok anak kandung. [Yandi Sofyan/SuaraBanten.id]

SuaraBanten.id - Polisi mengungkap motif seorang ayah tega menghabisi nyawa anak kandung sendiri di Kampung Cibarugbug, Desa Citaman, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Banten pada Selasa (18/6/2024) kemarin.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku bernama Agus (30), ayah gorok anak kandung sendiri mengaku tengah mendalami ilmu kebatinan agar menjadi kaya raya.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto mengatakan, kini polisi tengah mendalami adanya kemungkinan pelaku sengaja menjadikan sang anak sebagai tumbal dari ilmu kebatinan yang sedang didalaminya demi mendapat pundi-pundi rupiah.

"Kita masih melakukan pendalaman (korban dijadikan tumbal), adapun motif yang dilakukan pelaku hasil pemeriksaan sementara ini bahwa pelaku mendalami ilmu kebatinan dengan cara mendatangi tempat peziarahan dan mendapatkan amalan untuk merubah ekonomi menjadi lebih baik," ungkap Sofwan kepada awak media di Mapolresta Serang Kota, Rabu (19/6/2024).

Baca Juga: Anggota TNI Tewas Kecelakaan di Kibin Serang Saat Hendak Dinas

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku Agus tega menggorok leher putrinya yang masih berusia 3 tahun usai mendapat mimpi mendapat sebilah golok yang tidak boleh digunakan secara sembarangan.

"Dilakukan dengan cara otodidak dan pernah mengalami mimpi bahwa menerima golok, yang mana golok tersebut tidak boleh dikeluarkan sembarangan, intinya seperti itu," terangnya.

"Sekitar jam 3 pagi pelaku terbangun, kemudian mengambil golok yang ditempatkan di tumpukan pakaian anaknya, kemudian pelaku menerangkan ke kita mengalir begitu saja (menggorok leher anaknya)," sambung Sofwan.

Meski begitu, ditegaskan Sofwan, fakta dalam penyelidikan mengungkap bahwa pelaku Agus secara sadar telah membunuh anak kandungnya sendiri dengan cara menggorok leher menggunakan sebilah golok.

"Kita masih lakukan pendalaman (pelaku berhalusinasi), tapi fakta di penyidikan itu pelaku ini secara sadar ngambil golok yang ditempatkan di tumpukan baju anaknya, dan mendekati anak korban untuk kemudian menggorok lehernya," kata Sofwan.

Baca Juga: Tipu Puluhan Korban, Ibu Rumah Tangga Tersangka Investasi Bodong di Serang Jadi DPO

Di tengah himpitan ekonomi, Sofwan mengatakan, pelaku Agus memang rutin melakukan ziarah ke beberapa tempat kramat di wilayah Banten dengan harapan mendapatkan uang secara gaib tanpa harus bekerja.

Akan tetapi, Sofwan enggan membeberkan secara detail terkait lokasi yang kerap dijadikan pelaku Agus untuk melakukan ziarah guna memperdalam ilmu kebatinannya.

"Menurut keterangan pelaku, ziarahnya itu dia ke situs-situs yang ada di Banten," ujarnya.

Saat ini pelaku Agus sudah meringkuk di ruang tahanan Mapolresta Serang Kota usai ditangkap kepolisian di sebuah kebun karet di daerah Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang atau berjarak sekitar 10 kilometer dari TKP pada Selasa (18/6/2024) kemarin sekitar pukul 09.00 WIB.

"Pasal yang diterapkan yaitu pasal 76c junto pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 3 miliar ditambah sepertiga dari ancaman hukuman karena dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri," tandas Sofwan.

Sebelumnya diberitakan, Agus (30) warga Kampung Cibarugbug, Desa Citaman, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Banten tega menggorok leher anak kandungnya yang masih berusia 3 tahun saat sedang tidur di samping sang ibu, pada Selasa (18/6/2024) sekitar pukul 04.00 WIB.

Aksi pelaku sempat dipergoki sang istri yang terbangun lantaran terkena cipratan darah korban saat tengah digorok lehernya. Sontak hal itu pun membuat pelaku kaget dan langsung melarikan diri.

Korban sempat dilarikan oleh warga setempat ke Puskesmas Ciomas untuk mendapatkan perawatan, namun nahas nyawa korban tak mampu terselamatkan.

Kontributor : Yandi Sofyan

Load More