SuaraBanten.id - Seorang ibu rumah tangga bernama, Martini (36), warga Komplek Taman Mutiara Indah, Kelurahan Kaligandu, Kota Serang ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Banten.
Ibu rumah tangga di Serang itu ditetapkan sebagai DPO setelah menipu 33 orang dengan iming-iming investasi bodong berupa investasi emas antam. Akibatnya para korban rugi hingga Rp400 juta.
Martini mengaku sebagai koordinator corporate and investor relationship PT Antam Persero dan mengajak dua rekannya bernama Anjar Mei Triana dan Mudayana sekitar bulan Mei 2020 lalu.
Martini menjanjikan keuntungan kepada keduanya sebesar 4 persen bila berhasil mengajak anggota lain ikut investasi tersebut.
Anjar kemudian berhasil menggaet 33 anggota dan Mudayana mengajak anaknya sendiri untuk ikut. Ada 4 program yang ditawarkan Martini sehingga menggiurkan para anggota, yaitu logam mulia reguler 10 hari kerja dengankeuntungan 5 persen sebanyak 9 kali sejak tanggal 5 Juni sampai 24 September 2020.
Kemudian, Logam mulia reguler 10 hari kerja dengan keuntungan 5 persen sebanyak 9 kali sejak tanggal 6 Oktober 2020 sampai 25 Januari 2021, Logam mulia promo 30 hari kerja dengan keuntungan 30 persen sebanyak 3 kali sejak tanggal 30 November 2020 sampai Februai 2021, dan Dinar promo 30 hari kerja dengan keuntungan 25 persen sebanyak 4 kali sejak tanggal 19 November 2020 sampai bulan April 2021.
"Alasan puluhan orang yang ikut menjadi anggota investasi emas antam tersebut karena tergiur dengan keuntungan yang dijanjikan," tutur Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Mi’rodin.
Kasus tersebut akhirnya dilaporkan para korban karena tidak mendapatkan keuntungan yang dijanjikan Martini dan rekannya di awal. Martini sempat bertemu dengan para korban dan menjanjikan akan mengembalikan uang tersebut tapi karena tidak menetapi janjinya maka ia pun dilaporkan.
Total kerugian dari 33 korban yaitu Rp400 juta dan Mudayana sebesar Rp32 juta. Martini disinyalir telah melarikan diri setelah ia ditetapkan menjadi tersangka dan saat ini sedang dalam pencarian.
Baca Juga: Ayah Gorok Anak Kandung di Ciomas Serang Ditangkap Polisi, Keluarga ungkap Tabiat Pelaku
Ia disangkakan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan. "Pelaku telah ditetapkan tersangka," kata Mi’rodin.
Berita Terkait
-
Ayah Gorok Anak Kandung di Ciomas Serang Ditangkap Polisi, Keluarga ungkap Tabiat Pelaku
-
Sadis, Ayah di Ciomas Serang Tega Gorok Anak Kandung Sendiri dengan Golok
-
'Pasar Jedogan' Royal Kota Serang Kebakaran di Hari Idul Adha
-
Sate Bandeng Jadi Maskot Pilkada Kota Serang, Ini Alasan di Baliknya
-
Truk Proyek Tol Serang-Panimbang Terbakar, Sopir Alami Luka Bakar
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Pejabat Serang Dilarang Cuti dan 'Minggat' Selama Nataru, Rupanya Ini Alasan Keras Bupati
-
Rahasia Suku Badui Jaga Hutan Lindung 3.100 Hektare Agar Banten Tak Diterjang Bencana
-
Penghijauan Berbasis Edukasi dan Komunitas, Menanam Pohon Bukan Sekadar Seremoni
-
Melipir ke Bayah Lebak! Surga Pantai dan Lobster Murah untuk Libur Akhir Tahun Keluarga
-
200 Kg Limbah Radioaktif Cesium-137 yang Dicuri Akhirnya 'Balik Kandang' Utuh