SuaraBanten.id - Seorang ibu rumah tangga bernama, Martini (36), warga Komplek Taman Mutiara Indah, Kelurahan Kaligandu, Kota Serang ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Banten.
Ibu rumah tangga di Serang itu ditetapkan sebagai DPO setelah menipu 33 orang dengan iming-iming investasi bodong berupa investasi emas antam. Akibatnya para korban rugi hingga Rp400 juta.
Martini mengaku sebagai koordinator corporate and investor relationship PT Antam Persero dan mengajak dua rekannya bernama Anjar Mei Triana dan Mudayana sekitar bulan Mei 2020 lalu.
Martini menjanjikan keuntungan kepada keduanya sebesar 4 persen bila berhasil mengajak anggota lain ikut investasi tersebut.
Anjar kemudian berhasil menggaet 33 anggota dan Mudayana mengajak anaknya sendiri untuk ikut. Ada 4 program yang ditawarkan Martini sehingga menggiurkan para anggota, yaitu logam mulia reguler 10 hari kerja dengankeuntungan 5 persen sebanyak 9 kali sejak tanggal 5 Juni sampai 24 September 2020.
Kemudian, Logam mulia reguler 10 hari kerja dengan keuntungan 5 persen sebanyak 9 kali sejak tanggal 6 Oktober 2020 sampai 25 Januari 2021, Logam mulia promo 30 hari kerja dengan keuntungan 30 persen sebanyak 3 kali sejak tanggal 30 November 2020 sampai Februai 2021, dan Dinar promo 30 hari kerja dengan keuntungan 25 persen sebanyak 4 kali sejak tanggal 19 November 2020 sampai bulan April 2021.
"Alasan puluhan orang yang ikut menjadi anggota investasi emas antam tersebut karena tergiur dengan keuntungan yang dijanjikan," tutur Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Mi’rodin.
Kasus tersebut akhirnya dilaporkan para korban karena tidak mendapatkan keuntungan yang dijanjikan Martini dan rekannya di awal. Martini sempat bertemu dengan para korban dan menjanjikan akan mengembalikan uang tersebut tapi karena tidak menetapi janjinya maka ia pun dilaporkan.
Total kerugian dari 33 korban yaitu Rp400 juta dan Mudayana sebesar Rp32 juta. Martini disinyalir telah melarikan diri setelah ia ditetapkan menjadi tersangka dan saat ini sedang dalam pencarian.
Baca Juga: Ayah Gorok Anak Kandung di Ciomas Serang Ditangkap Polisi, Keluarga ungkap Tabiat Pelaku
Ia disangkakan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan. "Pelaku telah ditetapkan tersangka," kata Mi’rodin.
Berita Terkait
-
Ayah Gorok Anak Kandung di Ciomas Serang Ditangkap Polisi, Keluarga ungkap Tabiat Pelaku
-
Sadis, Ayah di Ciomas Serang Tega Gorok Anak Kandung Sendiri dengan Golok
-
'Pasar Jedogan' Royal Kota Serang Kebakaran di Hari Idul Adha
-
Sate Bandeng Jadi Maskot Pilkada Kota Serang, Ini Alasan di Baliknya
-
Truk Proyek Tol Serang-Panimbang Terbakar, Sopir Alami Luka Bakar
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet
- Pemain Keturunan Purwokerto Tiba di Indonesia, Diproses Naturalisasi?
Pilihan
-
Daftar 5 Mobil Bekas yang Harganya Nggak Anjlok, Tetap Cuan Jika Dijual Lagi
-
Layak Jadi Striker Utama Persija Jakarta, Begini Respon Eksel Runtukahu
-
8 Rekomendasi HP Murah Anti Air dan Debu, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Fenomena Rojali dan Rohana Justru Sinyal Positif untuk Ekonomi Indonesia
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta, Harga Murah Spek Melimpah
Terkini
-
Tangsel Bakal Buang Sampah ke TPA Bangkonol Pandeglang
-
Puluhan Guru di Pandeglang Pilih Gugat Cerai Usai Jadi ASN
-
Bus Karyawan PT Nippon Shokubai Tabrak Motor di Cilegon, 3 Orang Jadi Korban
-
Kasus Pelecehan di Mapolresta Serang Kota Mandek 5 Bulan, Kasrim Klaim 'Setiap Laporan Ditangani'
-
Kesal Bocah Masuk Mobil, Pemuda di Tangerang Tega Sundut Rokok ke Anak 9 Tahun