SuaraBanten.id - Seorang ibu rumah tangga bernama, Martini (36), warga Komplek Taman Mutiara Indah, Kelurahan Kaligandu, Kota Serang ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Banten.
Ibu rumah tangga di Serang itu ditetapkan sebagai DPO setelah menipu 33 orang dengan iming-iming investasi bodong berupa investasi emas antam. Akibatnya para korban rugi hingga Rp400 juta.
Martini mengaku sebagai koordinator corporate and investor relationship PT Antam Persero dan mengajak dua rekannya bernama Anjar Mei Triana dan Mudayana sekitar bulan Mei 2020 lalu.
Martini menjanjikan keuntungan kepada keduanya sebesar 4 persen bila berhasil mengajak anggota lain ikut investasi tersebut.
Baca Juga: Ayah Gorok Anak Kandung di Ciomas Serang Ditangkap Polisi, Keluarga ungkap Tabiat Pelaku
Anjar kemudian berhasil menggaet 33 anggota dan Mudayana mengajak anaknya sendiri untuk ikut. Ada 4 program yang ditawarkan Martini sehingga menggiurkan para anggota, yaitu logam mulia reguler 10 hari kerja dengankeuntungan 5 persen sebanyak 9 kali sejak tanggal 5 Juni sampai 24 September 2020.
Kemudian, Logam mulia reguler 10 hari kerja dengan keuntungan 5 persen sebanyak 9 kali sejak tanggal 6 Oktober 2020 sampai 25 Januari 2021, Logam mulia promo 30 hari kerja dengan keuntungan 30 persen sebanyak 3 kali sejak tanggal 30 November 2020 sampai Februai 2021, dan Dinar promo 30 hari kerja dengan keuntungan 25 persen sebanyak 4 kali sejak tanggal 19 November 2020 sampai bulan April 2021.
"Alasan puluhan orang yang ikut menjadi anggota investasi emas antam tersebut karena tergiur dengan keuntungan yang dijanjikan," tutur Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Mi’rodin.
Kasus tersebut akhirnya dilaporkan para korban karena tidak mendapatkan keuntungan yang dijanjikan Martini dan rekannya di awal. Martini sempat bertemu dengan para korban dan menjanjikan akan mengembalikan uang tersebut tapi karena tidak menetapi janjinya maka ia pun dilaporkan.
Total kerugian dari 33 korban yaitu Rp400 juta dan Mudayana sebesar Rp32 juta. Martini disinyalir telah melarikan diri setelah ia ditetapkan menjadi tersangka dan saat ini sedang dalam pencarian.
Baca Juga: Sadis, Ayah di Ciomas Serang Tega Gorok Anak Kandung Sendiri dengan Golok
Ia disangkakan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan. "Pelaku telah ditetapkan tersangka," kata Mi’rodin.
Berita Terkait
-
Dua Tersangka Kasus Investasi Bodong Net89 Dilimpahkan ke Kejari Jakbar, Uang Rp29 M hingga Mobil Ikut Diserahkan
-
Mako Polda Banten Kebakaran, Api Berkobar di Lantai 3
-
Guntur Romli Skakmat PSI: Kader Kalian Serang Megawati dan PDIP, Kenapa Saya Gak Boleh Komentar?
-
Jelang PSU, Kekalahan Andika di Pilkada Serang Disebut karena Warga Tolak Dinasti Politik
-
Rapor Lini Depan Timnas Indonesia, Siapa Dicoret Patrick Kluivert?
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Biasa Blak-blakan, Ahok Takut Bicara soal BBM Oplosan Pertamina: Ada yang Saya Enggak Bisa Ngomong
-
Catat Lur! Kedubes Kerajaan Arab Saudi dan Pemkot Solo Akan Gelar Buka Bersama Sepanjang 2,7 Kilometer
-
BYD M6 dan Denza D9 Jadi Mobil Listrik Terlaris di Indonesia pada Februari
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
Terkini
-
PSU Sedot Dana Penanganan Bencana, Bupati Serang Berharap Bantuan BNPB
-
Pemasok Sianida untuk Tambang Emas Ilegal di Lebak Ditangkap Polisi
-
Satgas Pangan Serang Temukan MinyaKita Tak Sesuai Takaran
-
Diduga Tak Netral, Ratu Tatu Chasanah Dilaporkan ke Bawaslu Banten
-
Wagub Dimyati Rehab Rumah Mak Arpah, Nenek Usia 100 Tahun di Tangerang