SuaraBanten.id - Seorang ibu rumah tangga bernama, Martini (36), warga Komplek Taman Mutiara Indah, Kelurahan Kaligandu, Kota Serang ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Banten.
Ibu rumah tangga di Serang itu ditetapkan sebagai DPO setelah menipu 33 orang dengan iming-iming investasi bodong berupa investasi emas antam. Akibatnya para korban rugi hingga Rp400 juta.
Martini mengaku sebagai koordinator corporate and investor relationship PT Antam Persero dan mengajak dua rekannya bernama Anjar Mei Triana dan Mudayana sekitar bulan Mei 2020 lalu.
Martini menjanjikan keuntungan kepada keduanya sebesar 4 persen bila berhasil mengajak anggota lain ikut investasi tersebut.
Baca Juga: Ayah Gorok Anak Kandung di Ciomas Serang Ditangkap Polisi, Keluarga ungkap Tabiat Pelaku
Anjar kemudian berhasil menggaet 33 anggota dan Mudayana mengajak anaknya sendiri untuk ikut. Ada 4 program yang ditawarkan Martini sehingga menggiurkan para anggota, yaitu logam mulia reguler 10 hari kerja dengankeuntungan 5 persen sebanyak 9 kali sejak tanggal 5 Juni sampai 24 September 2020.
Kemudian, Logam mulia reguler 10 hari kerja dengan keuntungan 5 persen sebanyak 9 kali sejak tanggal 6 Oktober 2020 sampai 25 Januari 2021, Logam mulia promo 30 hari kerja dengan keuntungan 30 persen sebanyak 3 kali sejak tanggal 30 November 2020 sampai Februai 2021, dan Dinar promo 30 hari kerja dengan keuntungan 25 persen sebanyak 4 kali sejak tanggal 19 November 2020 sampai bulan April 2021.
"Alasan puluhan orang yang ikut menjadi anggota investasi emas antam tersebut karena tergiur dengan keuntungan yang dijanjikan," tutur Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Mi’rodin.
Kasus tersebut akhirnya dilaporkan para korban karena tidak mendapatkan keuntungan yang dijanjikan Martini dan rekannya di awal. Martini sempat bertemu dengan para korban dan menjanjikan akan mengembalikan uang tersebut tapi karena tidak menetapi janjinya maka ia pun dilaporkan.
Total kerugian dari 33 korban yaitu Rp400 juta dan Mudayana sebesar Rp32 juta. Martini disinyalir telah melarikan diri setelah ia ditetapkan menjadi tersangka dan saat ini sedang dalam pencarian.
Baca Juga: Sadis, Ayah di Ciomas Serang Tega Gorok Anak Kandung Sendiri dengan Golok
Ia disangkakan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan. "Pelaku telah ditetapkan tersangka," kata Mi’rodin.
Berita Terkait
-
Bawaslu RI Periksa 12 Orang Terkait Dugaan Politik Uang di PSU Pilkada Serang
-
Dugaan Politik Uang Terungkap di Cikande Jelang PSU Serang, 2 Perangkat Desa Diduga Terlibat
-
Masyarakat Inggris Kena Investasi Bodong, Nilai Kerugian Tembus Rp121 Miliar
-
Cara Cerdas Menjalankan Bisnis Sambil Mengurus Anak: Tak Ada yang Harus Dikorbankan!
-
Kompolnas Komentari Mobil Dinas Polisi Isi Bensin di SPBU Ciceri yang Disegel: Dalam Penyidikan..
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Ratu Zakiyah-Najib Unggul Quick Count, Direktur Tim Pemenangan: Masyarakat Ingin Perubahan
-
PSU Kabupaten Serang: Andika-Nanang Kalah Telak di Kandang Ratu Zakiyah
-
Ratu Zakiyah-Najib Menang 76 Persen Hasil Real Count Tim Pemenangan
-
Bawaslu RI Dalami Keterkaitan 12 Orang Pelaku Politik Uang dengan Tim Kampanye di Serang
-
BRImo Tambahkan Fitur Dua Bahasa, Makin Mudah Digunakan