SuaraBanten.id - Sebanyak tiga pabrik atau perusahaan peleburan baja di Kabupaten Serang, Banten disegel Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Tiga pabrik di Serang disegel KLHK lantaran dinilai abai terhadap lingkungan karena diduga cemari udara dan membuang limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).
Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Diaz Hendropriyono mengatakan, pihaknya melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi pabrik di Serang yang diduga kuat menjadi sumber pencemaran udara.
Diketahui, sejumlah perusahaan yang disidak yakni, PT Citra Baru Steel (CBS), PT Crown Steel, dan PT Shinta Baja Jaya Mandiri
Ketiga perusahaan yang disidak semuanya beroperasi di kawasan industri Modern Cikande, Kabupaten Serang. Ketiga pebrik itu disebut tidak mematuhi standar pengelolaan emisi udara dan limbah berbahaya.
"Kami sudah memantau beberapa hari terakhir. Berdasarkan laporan dari Deputi Penegakan Hukum (Gakkum), kami temukan adanya cerobong yang tidak difungsikan sebagaimana mestinya. Asap justru keluar dari celah-celah atap pabrik," kata Diaz kepada BantenNews (Jaringan SuaraBanten.id), Selasa 24 Juni 2025.
Kata Diaz, temuan dari hasil sidaknya menunjukkan asap pabrik tidak diproses melalui sistem filtrasi yang sesuai, sehingga menimbulkan pencemaran udara.
Untuk di PT CBS dan PT Crown Steel, KLHK langsung menyegel kegiatan operasional. Ia juga menyebut kedua perusahaan itu sempat di datanginya dua tahun lalu.
"Perusahaan ini sudah pernah kami datangi sejak Oktober 2023. Tapi perbaikannya minim dan pelanggarannya berulang," katanya menyebut dua perusahaan itu terus melakukan pelanggaran dan minim perbaikan.
Baca Juga: Sungai Ciujung Tercemar Limbah Industri, Air Menghitam, Pengusaha Tambak Terdampak
Karenanya, Diaz menyebut pihaknya bakal menindaklanjuti kedua pabrik peleburan baja itu dengan proses pidana lingkungan.
Sementara, Deputi Gakkum KLHK, Rizal Irawan, mengungkapkan, pihaknya telah melakukan verifikasi lapangan sejak tahun lalu.
Kata dia, kunjungannya kali ini merupakan pengecekan lanjutan atas sanksi administratif yang telah dijatuhkan sebelumnya.
"Sayangnya, hasil temuan kami menunjukkan tidak ada perbaikan signifikan. Pencemaran udara masih melampaui ambang batas kualitas udara ambien," papar Rizal menyebut pencemaran di kedua pabrik itu melebihi ambang batas.
Rizal juga menyinggung soal adanya pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang tak memadai di kedua pabrik tersebut.
"Selain itu, kami temukan limbah B3 dibiarkan menumpuk di ruang terbuka tanpa pengelolaan memadai," urai Rizal menyebut pelngelolaan limbah B3 mereka kurang baik.
Berita Terkait
-
Sungai Ciujung Tercemar Limbah Industri, Air Menghitam, Pengusaha Tambak Terdampak
-
Ratusan Buruh Demo Pabrik Sepatu Gegara THR Tak Sesuai, Disnaker Lebak Panggil Manajemen
-
Evakuasi Dramatis Karyawan saat Kebakaran Melanda Pabrik Makaroni Kobe Boga Utama Cikupa
-
Pengembangan Kasus di BSD Tangsel, Pabrik Narkoba Terbongkar di Perumahan Mewah Sentul Bogor
-
Update Kondisi Korban Kebocoran Gas Pabrik Es di Tangerang, Bagaimana Kondisinya?
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Polemik Panggil Kepala Dinas, Wabup Lebak: Itu Cara Saya Selesaikan Bencana dan Masalah Pasar
-
Bantah Dalih Pujian Bupati, Amir Hamzah Bongkar Perangai Kasar Hasbi di Depan OPD
-
Amir Hamzah Lawan Balik, Sebut Pidato Bupati Lebak Arogan dan Tidak Berpendidikan?
-
Bantah Menghina, Bupati Lebak Dalihkan Sebutan 'Mantan Napi' Sebagai Pujian Prestasi untuk Wakilnya
-
Penyebab Bupati Lebak dan Wakilnya Terlibat Cekcok Terbuka: Singgung Pasal 66 ASN dan Masa Lalu