SuaraBanten.id - Ratusan buruh harian lepas di Lebak Banten yang bekerja di PT Global Marketing Tekhnologi atau PT GMT 2 berunjuk rasa di depan pabrik sepatu yang berlokasi di Kampung Tanjong, Kelurahan Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten apad Senin (7/4/2025) Banten.
Ratusan buruh itu melakukan demo di depan pabrik sepatu dipicu oleh kekecewaan karena besaran Tunjangan Hari Raya atau THR yang diberikan PT GMT tidak sesuai.
Salah seorang buruh beranama Rani mengatakan, aksi unjuk rasa ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan atas THR yang diberikan pabrik sepatu yang ada di Kabupaten Lebak, Banten tidak sesuai.
"Sudah empat tahun saya kerja. Tapi kemarin pas menjelang hari raya Idul Fitri cuma mendapatkan THR dari pabrik cuma Rp300 ribu," kata Reni dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id).
Kata Rani, ratusan buruh yang berunjuk ras merupakan pekerja di bagian produksi yang
statusnya masih buruh harian lepas, di mana, masa kerjanya banyak yang sudah lebih dari setahun.
"Minimal sih kita yang sudah bekerja di atas setahun, harusnya dikasih THR itu 1 kali gaji. Tapi ini hanya mendapatkan cuma Rp300 ribu," ungkapnya.
Terpisah, Legal PT GMT 2, Ali Akbar membenarkan, adanya aksi unjuk rasa di PT GMT 2 lantaran tak terima dengan jumlah THR yang diberikan perusahaan.
"Benar, mereka (karyawan -red) tidak terima jika THR yang telah diberikan pihak perusahaan," ucap Ali dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id).
Kata dia, perusahaan ini baru berjalan selama tiga bulan. Ali menuturkan, sebelum pindah ke gedung yang baru, tidak ada karyawan yang melakukan aksi.
Baca Juga: Solusi THR Praktis! Transfer Mudah dan Aman dengan BRImo
"Kita tadi sudah bermediasi dengan perwakilan (buruh). Dan membuat surat permintaan dengan menyetujui beberapa permintaan dari masa aksi," katanya menjelaskan hasil mediasi manajemen dengan perwakilan buruh.
Disnaker Panggil PT GMT 2
Buntut ratusan buruh PT GMT 2 yang berunjuk rasa di depan perusahaan yang ada di Kabupaten Lebak, Banten itu, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Lebak bakal memanggil pihak PT GMT 2 untuk menindaklanjuti adanya aduan dari para buruh terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak sesuai.
Sekertaris Disnaker Kabupaten Lebak Rully Chaeruliyanto mengatakan, pihaknya akan segera memanggil pihak perusahaan untuk mengklarifikasi permasalahan yang terjadi.
"Kita akan panggil perusahaannya, untuk meminta klarifikasi soal yang terjadi sekarang ini," kata Rully, Selasa (8/4/2025).
Kata dia, pemberian THR merupakan kewajiban setiap perusahaan yang harus dibayarkan kepada masing-masing karyawan yang bekerja.
Berita Terkait
-
Solusi THR Praktis! Transfer Mudah dan Aman dengan BRImo
-
Heboh THR ASN Pandeglang Dibayar Pasca Lebaran, Sekda Angkat Bicara
-
THR dan Gaji ke-13 Pemprov Banten Tak Terpengaruh Efisiensi, Nilainya Rp245,7 Miliar
-
Buka Posco Pengaduan THR, Wabup Tangerang Wanti-wanti Industri Jangan Nakal
-
Pria Nekat Tusuk Ibu dan Anak di Serang, Motif Dendam Pinjaman Uang
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Kejari Tangsel Bongkar Dugaan Korupsi, Kepala Unit Jadi Tersangka
-
Gubernur Banten: 801 SMA hingga MA Swasta di Banten Kini Gratis
-
Usut Sungai Ciujung yang Hitam dan Bau, DLHK Banten Kantongi 3 Fokus Investigasi
-
Langgar 3 Ranah Hukum Sekaligus, Kementerian LH Gugat Produsen Oli Bekas di Tangerang
-
Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup