SuaraBanten.id - Posco pengaduan Tunjangan Hari Raya atau THR Kabupaten Tangerang resmi dibuka, Senin (12/3/2025). Pasca dibuka, Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah meminta instri tidak melanggar ketentuan pemberian THR.
Posco pengaduan THR keagamaan tahun 2025 itu dibuka melalui website resmi dan Disnaker setempat di Desa Sentul, Kecamatan Balaraja.
Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah mengatakan, posko pengaduan THR itu ditujukan untuk menampung aspirasi pekerja atau karyawan hingga perusahaan dalam melayani konsultasi, informasi serta pengaduan terkait teknis pembayaran THR kepada para pekerja.
Dalam kesempatan tersebut, Intan Nurul Hikmah meminta perusahaan menjaga kondusivitas menjelang Lebaran khususnya soal penyaluran THR.
"Supaya kondusivitas menjelang Lebaran dengan penerima THR ini kondusif. Jangan ada lagi industri-industri yang bandel, tidak memberikan hak pekerjanya, dan kita juga bisa dengan konsultasi, mungkin THR-nya disesuaikan dengan kemampuan industri itu," ungkapnya dikutip dari ANTARA, Senin (10/3/2025).
Berdasarkan surat edaran (SE) Bupati tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan THR 2025, pada prinsipnya perusahaan di wilayah itu wajib membayarkan tunjangan pekerja paling lambat H-7 Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah/2025.
Kata Intan, dalam skema pembayaran THR oleh perusahaan harus dilakukan secara penuh kecuali bagi yang keberatan karena kondisi keuangan perusahaan.
Proses pembayaran THR juga dapat dilakukan secara bertahap dengan catatan ada kesepakatan antara kedua belah pihak yaitu perusahaan dan pekerja.
"Insya Allah Posko ini didirikan bisa bermanfaat dan mudah-mudahan bisa membantu teman-teman yang di industri dan juga buruh yang ada di Kabupaten Tangerang," ujarnya.
Baca Juga: Nekat Buka di Bulan Ramadhan, Biliard di Tigaraksa Tangerang Disegel
Sejak diresmikan, posko pengaduan THR ini terdapat satu laporan yang diterima oleh Disnaker Kabupaten Tangerang. Laporan tersebut nantinya bisa ditangani dan ada solusi bagi para pekerja dan perusahaan.
"Sementara itu, hasil monitoring ke beberapa perusahaan sudah ada delapan. Nah, dari situ sudah memberikan surat penyataan juga untuk siap memberikan THR keagamaan kepada seluruh hak pekerja," tuturnya.
Intan pun meminta segenap perusahaan, mentaati kebijakan pembayaran THR sesuai dengan ketetapan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI agar tidak ada pekerja/buruh merasa dirugikan.
Dengan demikian, pemerintah daerah juga akan membantu mencari solusi dengan membuka dialog antara perusahaan dan pekerja melalui posko pengaduan untuk mencari titik kesepakatan pembayaran THR.
"Dan kalau nanti ada pelanggaran, nanti akan ada pembinaan. Sampai yang paling fatal pencabutan izin industri. Tetapi mudah-mudahan tidak terjadi ya," kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Dilantik Prabowo, Maesyal-Intan Langsung Soroti Pengelolaan Sampah di TPA Jatiwaringin
-
Disnaker Tangerang Terima 11 Laporan Pengaduan THR Lebaran 2024
-
Tenaga Kesehatan Penugasan Khusus di Banten Tak Dapat THR: Ini Tidak Adil
-
Belasan Ribu Honorer Banten Tak Dapat THR, Diganti dengan Honor Tambahan
-
Alhamdulillah! THR Pegawai Pemkot Cilegon Cair, Totalnya Mencapai Rp 58 Miliar
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
Terkini
-
5 Fakta Baru Tabrakan Maut Pandeglang: Penahanan Penabrak Ditangguhkan hingga Dugaan Sakit
-
Murah Tapi Gak Murahan! 5 Rekomendasi Sepatu Lari Lokal Rp 200 Ribuan untuk Daily Run
-
Update Kecelakaan SDN Sukaratu 5: Polisi Tunggu Gelar Perkara, Pengemudi Tidak Ditahan
-
Dua Pejabat Beda Suara: BPKAD Sebut WFH ASN Tak Hemat APBD, BKPSDM Klaim Efisien
-
Samudra Hindia Barat Lampung hingga Jawa Tengah Rawan Gelombang Tinggi, Cek Daftarnya!