SuaraBanten.id - Posco pengaduan Tunjangan Hari Raya atau THR Kabupaten Tangerang resmi dibuka, Senin (12/3/2025). Pasca dibuka, Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah meminta instri tidak melanggar ketentuan pemberian THR.
Posco pengaduan THR keagamaan tahun 2025 itu dibuka melalui website resmi dan Disnaker setempat di Desa Sentul, Kecamatan Balaraja.
Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah mengatakan, posko pengaduan THR itu ditujukan untuk menampung aspirasi pekerja atau karyawan hingga perusahaan dalam melayani konsultasi, informasi serta pengaduan terkait teknis pembayaran THR kepada para pekerja.
Dalam kesempatan tersebut, Intan Nurul Hikmah meminta perusahaan menjaga kondusivitas menjelang Lebaran khususnya soal penyaluran THR.
"Supaya kondusivitas menjelang Lebaran dengan penerima THR ini kondusif. Jangan ada lagi industri-industri yang bandel, tidak memberikan hak pekerjanya, dan kita juga bisa dengan konsultasi, mungkin THR-nya disesuaikan dengan kemampuan industri itu," ungkapnya dikutip dari ANTARA, Senin (10/3/2025).
Berdasarkan surat edaran (SE) Bupati tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan THR 2025, pada prinsipnya perusahaan di wilayah itu wajib membayarkan tunjangan pekerja paling lambat H-7 Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah/2025.
Kata Intan, dalam skema pembayaran THR oleh perusahaan harus dilakukan secara penuh kecuali bagi yang keberatan karena kondisi keuangan perusahaan.
Proses pembayaran THR juga dapat dilakukan secara bertahap dengan catatan ada kesepakatan antara kedua belah pihak yaitu perusahaan dan pekerja.
"Insya Allah Posko ini didirikan bisa bermanfaat dan mudah-mudahan bisa membantu teman-teman yang di industri dan juga buruh yang ada di Kabupaten Tangerang," ujarnya.
Baca Juga: Nekat Buka di Bulan Ramadhan, Biliard di Tigaraksa Tangerang Disegel
Sejak diresmikan, posko pengaduan THR ini terdapat satu laporan yang diterima oleh Disnaker Kabupaten Tangerang. Laporan tersebut nantinya bisa ditangani dan ada solusi bagi para pekerja dan perusahaan.
"Sementara itu, hasil monitoring ke beberapa perusahaan sudah ada delapan. Nah, dari situ sudah memberikan surat penyataan juga untuk siap memberikan THR keagamaan kepada seluruh hak pekerja," tuturnya.
Intan pun meminta segenap perusahaan, mentaati kebijakan pembayaran THR sesuai dengan ketetapan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI agar tidak ada pekerja/buruh merasa dirugikan.
Dengan demikian, pemerintah daerah juga akan membantu mencari solusi dengan membuka dialog antara perusahaan dan pekerja melalui posko pengaduan untuk mencari titik kesepakatan pembayaran THR.
"Dan kalau nanti ada pelanggaran, nanti akan ada pembinaan. Sampai yang paling fatal pencabutan izin industri. Tetapi mudah-mudahan tidak terjadi ya," kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Dilantik Prabowo, Maesyal-Intan Langsung Soroti Pengelolaan Sampah di TPA Jatiwaringin
-
Disnaker Tangerang Terima 11 Laporan Pengaduan THR Lebaran 2024
-
Tenaga Kesehatan Penugasan Khusus di Banten Tak Dapat THR: Ini Tidak Adil
-
Belasan Ribu Honorer Banten Tak Dapat THR, Diganti dengan Honor Tambahan
-
Alhamdulillah! THR Pegawai Pemkot Cilegon Cair, Totalnya Mencapai Rp 58 Miliar
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Terbukti Tarik Pungli ke Sesama PPPK, 1 ASN Pemprov Banten Dipecat Tidak Hormat
-
Takut Birokrasi Ribet dan Jalan Rusak, Warga Bawa Jenazah Bocah 8 Tahun Pakai Motor
-
Gawat! 50 Persen SPPG di Banten Belum Punya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
-
Organisasi Indonesia Tionghoa Ikut Tingkatkan SDM, Gandeng Lemhanas Siapkan Beasiswa Hingga S3
-
Viral Tudingan Pakai APBN untuk Konser K-Pop, Ini 6 Fakta Klarifikasi Wagub Banten Soal Putrinya