SuaraBanten.id - Posco pengaduan Tunjangan Hari Raya atau THR Kabupaten Tangerang resmi dibuka, Senin (12/3/2025). Pasca dibuka, Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah meminta instri tidak melanggar ketentuan pemberian THR.
Posco pengaduan THR keagamaan tahun 2025 itu dibuka melalui website resmi dan Disnaker setempat di Desa Sentul, Kecamatan Balaraja.
Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah mengatakan, posko pengaduan THR itu ditujukan untuk menampung aspirasi pekerja atau karyawan hingga perusahaan dalam melayani konsultasi, informasi serta pengaduan terkait teknis pembayaran THR kepada para pekerja.
Dalam kesempatan tersebut, Intan Nurul Hikmah meminta perusahaan menjaga kondusivitas menjelang Lebaran khususnya soal penyaluran THR.
"Supaya kondusivitas menjelang Lebaran dengan penerima THR ini kondusif. Jangan ada lagi industri-industri yang bandel, tidak memberikan hak pekerjanya, dan kita juga bisa dengan konsultasi, mungkin THR-nya disesuaikan dengan kemampuan industri itu," ungkapnya dikutip dari ANTARA, Senin (10/3/2025).
Berdasarkan surat edaran (SE) Bupati tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan THR 2025, pada prinsipnya perusahaan di wilayah itu wajib membayarkan tunjangan pekerja paling lambat H-7 Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah/2025.
Kata Intan, dalam skema pembayaran THR oleh perusahaan harus dilakukan secara penuh kecuali bagi yang keberatan karena kondisi keuangan perusahaan.
Proses pembayaran THR juga dapat dilakukan secara bertahap dengan catatan ada kesepakatan antara kedua belah pihak yaitu perusahaan dan pekerja.
"Insya Allah Posko ini didirikan bisa bermanfaat dan mudah-mudahan bisa membantu teman-teman yang di industri dan juga buruh yang ada di Kabupaten Tangerang," ujarnya.
Baca Juga: Nekat Buka di Bulan Ramadhan, Biliard di Tigaraksa Tangerang Disegel
Sejak diresmikan, posko pengaduan THR ini terdapat satu laporan yang diterima oleh Disnaker Kabupaten Tangerang. Laporan tersebut nantinya bisa ditangani dan ada solusi bagi para pekerja dan perusahaan.
"Sementara itu, hasil monitoring ke beberapa perusahaan sudah ada delapan. Nah, dari situ sudah memberikan surat penyataan juga untuk siap memberikan THR keagamaan kepada seluruh hak pekerja," tuturnya.
Intan pun meminta segenap perusahaan, mentaati kebijakan pembayaran THR sesuai dengan ketetapan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI agar tidak ada pekerja/buruh merasa dirugikan.
Dengan demikian, pemerintah daerah juga akan membantu mencari solusi dengan membuka dialog antara perusahaan dan pekerja melalui posko pengaduan untuk mencari titik kesepakatan pembayaran THR.
"Dan kalau nanti ada pelanggaran, nanti akan ada pembinaan. Sampai yang paling fatal pencabutan izin industri. Tetapi mudah-mudahan tidak terjadi ya," kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Dilantik Prabowo, Maesyal-Intan Langsung Soroti Pengelolaan Sampah di TPA Jatiwaringin
-
Disnaker Tangerang Terima 11 Laporan Pengaduan THR Lebaran 2024
-
Tenaga Kesehatan Penugasan Khusus di Banten Tak Dapat THR: Ini Tidak Adil
-
Belasan Ribu Honorer Banten Tak Dapat THR, Diganti dengan Honor Tambahan
-
Alhamdulillah! THR Pegawai Pemkot Cilegon Cair, Totalnya Mencapai Rp 58 Miliar
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
-
Usai Dilantik, Menkeu Purbaya Langsung Tanya Gaji ke Sekjen: Waduh Turun!
-
Kritik Sosial Lewat Medsos: Malaka Project Jadi Ajak Gen Z Lebih Melek Politik
Terkini
-
Jangan Sampai Bocor! Data Ini Haram Dibagikan ke AI
-
Galian Pasir di Cilegon dan Ancaman Longsor, Warga: Rumah Kami Menggantung di Tebing
-
Secercah Harapan untuk 18.000 Warga Serang: Bansos Rp2,2 Miliar Mengalir
-
Status Bahaya: Gelombang Setinggi 4 Meter Ancam Pesisir Lebak, Wisatawan Dilarang Keras Berenang!
-
Persita vs PSM: Mampukah Pendekar Cisadane Raih Kemenangan?