SuaraBanten.id - Sebuah tempat bermain biliard di Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang.
Penyegelan biliar di Tigaraksa ini dilakukan lantaran tetap buka di bulan Ramadhan atau telah melanggar Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2025. Surat edaran tersebut mengatur operasional tempat hiburan selama bulan suci Ramadhan 1446H/ 2025 Masehi.
Surat Edaran tersebut, secara tegas melarang beroperasinya tempat usaha biliard selama bulan suci Ramadhan di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang.
Aturan itu diberlakukan untuk menjaga kekhusyukan ibadah masyarakat serta menciptakan suasana yang kondusif di tengah-tengah lingkungan sosial.
Namun, sayangnya biliard atau tempat usaha yang disegel di Tigaraksa tersebut tetap nekat beroperasi meskipun telah ada larangan yang dikeluarkan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan, sebelum melakukan penyegelan ia dan jajarannya sudah melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada para pemilik usaha.
Pihaknya juga telah memberikan peringatan kepada tempat usaha yang bersangkutan agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
"Kami sudah memberikan sosialisasi dan peringatan kepada seluruh pelaku usaha sejak sebelum masuk bulan suci Ramadhan. Jadi, tidak ada alasan lagi bagi mereka untuk tidak mematuhi aturan ini," ujar Kasatpol PP dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Senin (10/3/2025).
"Karena itu, kami mengambil tindakan tegas berupa penyegelan agar tempat usaha tersebut tidak lagi beroperasi selama bulan suci Ramadan," ujar Agus.
Baca Juga: Dua Pekerja Proyek TPT di Tigaraksa Tangerang Tertimbun Longsor
Lebih lanjut, Agus menambahkan, keberadaan tempat usaha biliard yang tetap beroperasi selama bulan suci Ramadan berpotensi mengganggu kekhusyukan ibadah masyarakat.
Selain itu, tempat usaha seperti ini juga dinilai dapat memicu gangguan ketenteraman dan ketertiban umum jika dibiarkan terus beroperasi tanpa pengawasan yang ketat.
Satpol PP Kabupaten Tangerang memastikan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan pengawasan intensif selama bulan suci Ramadan guna menindak tempat usaha yang masih nekat melanggar aturan.
Langkah ini dilakukan agar aturan yang telah ditetapkan benar-benar dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha di Kabupaten Tangerang.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha, khususnya yang bergerak di bidang hiburan, agar menaati regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Dengan adanya kepatuhan dari semua pihak, diharapkan suasana Ramadan di Kabupaten Tangerang dapat berjalan dengan lebih tenang, nyaman, dan kondusif.
Berita Terkait
-
Wisata Kano Kota Tangerang, Bisa Jadi Pilihan Ngabuburit di Akhir Pekan
-
Harga Cabai Rawit Merah Melonjak, Disperindag Banten Telusuri Penyebabnya
-
Indeks Inflasi di Tangerang Turun, Angkanya Teredah se-Provinsi Banten
-
Peredaran Narkotika Berkedok Pengobatan Tradisional di Tangerang Dibekuk, 10,9 Gram Sabu Diamankan
-
Sahur On The Road Hingga Petasan Dilarang di Kota Tangerang Selama Ramadhan
Terpopuler
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Bocor! Timnas Indonesia Naturalisasi 3 Pemain Keturunan, Ada dari Luar Eropa
- Timnas U-23 ke Final, Tante Brandon Scheunemann: Scheunemann for Indonesia
- Siapa Mike Rajasa? Kiper Muda FC Utrecht yang Dipanggil ke Timnas Indonesia U-17
Pilihan
-
Danantara Kantongi 1 Nama Perusahaan BUMN untuk Jadi Holding Investasi, Siapa Dia?
-
Tanpa Banyak Rumor, Vinicius Dikabarkan Merapat ke Persekat Tegal
-
Penikmat Sound Horeg Ngumpul, Ini 5 Speaker Murah Bikin Musik Jedag-Jedug Ngebass Badak
-
Gibran Prediksi Vietnam 'Babak-belur' di Tangan Timnas Indonesia U-23
-
Ribut-ribut Soal Ijazah Jokowi, Luhut: Kontribusi Kau Buat Negara Apa?
Terkini
-
Tangsel Bakal Buang Sampah ke TPA Bangkonol Pandeglang
-
Puluhan Guru di Pandeglang Pilih Gugat Cerai Usai Jadi ASN
-
Bus Karyawan PT Nippon Shokubai Tabrak Motor di Cilegon, 3 Orang Jadi Korban
-
Kasus Pelecehan di Mapolresta Serang Kota Mandek 5 Bulan, Kasrim Klaim 'Setiap Laporan Ditangani'
-
Kesal Bocah Masuk Mobil, Pemuda di Tangerang Tega Sundut Rokok ke Anak 9 Tahun