SuaraBanten.id - Meski di tengah efisiensi anggaran, anggaran untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 Pemerintah Provinsi atau Pemprov Banten tidak berpengaruh alias tak ada perubahan dari tahun sebelumnya.
Pemprov Banten mengalokasikan anggaran sebesar Rp245,7 miliar untuk pembayaran THR Idul Fitri 1446 Hijriah dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) serta tenaga honorer.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti mengatakan, alokasi anggaran THR serta gaji ke-13 itu sudah masuk dalam Peraturan Daerah (Perda) APBD Tahun Anggaran 2025.
"Alokasi anggaran tidak ada perubahan nilai dengan tahun 2024 kemarin, dan itu sudah kita anggarkan di Perda APBD 2025," kata Rina dikutip dari ANTARA, Selasa (11/3/2025).
Ia memastikan anggaran THR dan gaji ke-13 tidak mengalami perubahan, meski ada kebijakan efisiensi anggaran di tahun 2025 sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Dalam kesempata itu, Rina merinci anggaran tersebut terdiri dari, Rp65,2 miliar dialokasikan untuk THR ASN, Rp155 miliar untuk gaji ke-13 ASN, dan Rp25,5 miliar untuk THR tenaga honorer.
Rina mengaku belum bisa memastikan kapan pencairan THR dan gaji ke-13 meski telah dianggarkan. Sebab, pencairan tersebut masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13.
"Untuk pelaksanaannya akan mengacu kepada PP yang diterbitkan nanti. Namun, sampai saat ini PP tersebut masih belum ditetapkan," kata dia.
Apabila PP telah diterbitkan, Pemprov Banten akan segera menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Petunjuk Teknis Pemberian THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari APBD.
Baca Juga: Harapan Andra Soni di HUT ke-11 Suara.com: Semoga Menjadi Media Terdepan
Jika berkaca pada tahun-tahun sebelumnya, Rina menyebut THR biasanya dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Sama halnya dengan Rina, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Banten, Nana Supiana memastikan Pemprov Banten telah menyiapkan anggaran pembayaran THR dan gaji ke-13.
"Anggaran sudah disiapkan, kita sudah menyiapkan, Banten sudah menyiapkan gaji ke-13, 14. Tapi kita masih nunggu kebijakan pusat," ungkap Nana.
Kata Nana, proses pencairan THR kini masih menunggu aturan dari pemerintah pusat. Ia juga memastikan THR untuk ASN tahun 2025 akan cair 100 persen.
"Begitu ada kebijakan, kita siap salurkan," pungkas Nana Supiana. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Harapan Andra Soni di HUT ke-11 Suara.com: Semoga Menjadi Media Terdepan
-
Konsen Tangani Jalan Rusak, Andra Soni Minta Pemkab Serang Turun Tangan
-
Buka Posco Pengaduan THR, Wabup Tangerang Wanti-wanti Industri Jangan Nakal
-
Wagub Dimyati Pastikan 'Sekolah Gratis' Siap Dilaksanakan di Banten
-
Mako Polda Banten Kebakaran, Penyebab Masih Diselidiki
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Skandal PMI Ilegal: Nur Afni Terjebak di Arab Saudi, 5 Poin Penting Ini Ungkap Jaringan Gelap
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan UMKM Batam Melalui Kolaborasi dan Qlola
-
Polisi Sebut Bahar bin Smith Ikut Lakukan Pemukulan dalam Kasus Pengeroyokan Anggota Banser
-
Lansia 80 Tahun Meninggal Tertimpa Rumah Roboh Saat Shalat Maghrib di Serang
-
DPRD Banten Desak Penelusuran Mendalam Dugaan Kebocoran Tangki PT Vopak