SuaraBanten.id - Seorang pria berinisial NO (34) yang berprofesi sebagai buruh di sebuah pabrik keramik nekat menusuk seorang ibu dan anaknya, Ade Irma (34) dan Laila (16) dengan sebilah pisau belati gegara tak dipinjami uang pada Minggu (21/7/2024) sore.
Akibatnya, kedua korban harus menjalani perawatan intensif di RSUD Banten akibat luka tusuk di punggung dan perut. Sementara pelaku NO berhasil diringkus di kediamannya di Kecamatan Petir, Kabupaten Serang oleh Satreskrim Polsek Cikeusal pada Minggu (21/7/2024) malam.
Saat dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Cikeusal Ipda Rusadi membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, pelaku NO kesal kepada korban Ade Irma lantaran tak dipinjami uang sebesar Rp2 juta. Bahkan korban Ade Irma justru sempat mengomeli pelaku NO.
"Mulanya pada Minggu (21/7/2024) sore, pelaku dan korban ketemu di Jalan Raya Ciruas-Petir, saat itu keduanya berbincang di sebuah warung. Pelaku pinjam uang, alasannya uangnya habis untuk kebutuhan anak dan belum gajian, mau pinjem Rp2 juta," kata Ipda Rusadi dihubungi via sambungan telepon, Senin (22/7/2024).
"Korban menolak (meminjamkan uang), terus cek-cok sama pelaku," imbuhnya.
Kemudian, diungkapkan Ipda Rusadi, pelaku NO yang kalut pun mencabut sebilah pisau belati yang disimpan di pinggangnya dan langsung menikam korban di bagian perut hingga korban tersungkur.
Setelah itu, lanjut Ipda Rusadi, anak korban yang melihat sang ibu dianiaya berusaha menolong, namun justru pelaku NO pun menusuk anak korban di bagian perut dan punggung hingga anak korban tak sadarkan diri.
"Awalnya ibunya ditusuk pelaku, kena tangan dan perut. Anak korban yang coba membantu juga terkena tusukan di baguan perut dan punggung," ujarnya.
Disampaikan Ipda Rusadi, pelaku NO langsung melarikan diri usai melukai ibu dan anak tersebut. Sementara kedua korban langsung dibawa oleh warga setempat ke Puskesmas Petir sebelum akhirnya harus dirujuk ke RSUD Banten.
Baca Juga: Penampakan Tumpukan Sampah di Desa Lontar, DLH Serang Malah Mengeluh Soal TPSA
"Untuk korban kondisinya sekarang masih dalam perawatan. Kalau pelaku sudah ditangkap pada malam harinya tanpa perlawanan di kediamannya," kata Ipda Rusadi.
Saat ini, pelaku NO sudah mendekam dibalik tahanan Mapolsek Ciekusal guna memeprtanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku NO pun dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
-
KPK Bongkar Peringkat Koruptor: Eselon dan DPR Kejar-kejaran, Swasta Nomor Berapa?
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgub Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
Terkini
-
Dari Jeruji ke Industri, BRI Bekali Warga Binaan Nusakambangan dengan Keterampilan Konveksi
-
Jangan Sampai Bocor! Data Ini Haram Dibagikan ke AI
-
Galian Pasir di Cilegon dan Ancaman Longsor, Warga: Rumah Kami Menggantung di Tebing
-
Secercah Harapan untuk 18.000 Warga Serang: Bansos Rp2,2 Miliar Mengalir
-
Status Bahaya: Gelombang Setinggi 4 Meter Ancam Pesisir Lebak, Wisatawan Dilarang Keras Berenang!