SuaraBanten.id - Seorang pria berinisial NO (34) yang berprofesi sebagai buruh di sebuah pabrik keramik nekat menusuk seorang ibu dan anaknya, Ade Irma (34) dan Laila (16) dengan sebilah pisau belati gegara tak dipinjami uang pada Minggu (21/7/2024) sore.
Akibatnya, kedua korban harus menjalani perawatan intensif di RSUD Banten akibat luka tusuk di punggung dan perut. Sementara pelaku NO berhasil diringkus di kediamannya di Kecamatan Petir, Kabupaten Serang oleh Satreskrim Polsek Cikeusal pada Minggu (21/7/2024) malam.
Saat dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Cikeusal Ipda Rusadi membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, pelaku NO kesal kepada korban Ade Irma lantaran tak dipinjami uang sebesar Rp2 juta. Bahkan korban Ade Irma justru sempat mengomeli pelaku NO.
"Mulanya pada Minggu (21/7/2024) sore, pelaku dan korban ketemu di Jalan Raya Ciruas-Petir, saat itu keduanya berbincang di sebuah warung. Pelaku pinjam uang, alasannya uangnya habis untuk kebutuhan anak dan belum gajian, mau pinjem Rp2 juta," kata Ipda Rusadi dihubungi via sambungan telepon, Senin (22/7/2024).
"Korban menolak (meminjamkan uang), terus cek-cok sama pelaku," imbuhnya.
Kemudian, diungkapkan Ipda Rusadi, pelaku NO yang kalut pun mencabut sebilah pisau belati yang disimpan di pinggangnya dan langsung menikam korban di bagian perut hingga korban tersungkur.
Setelah itu, lanjut Ipda Rusadi, anak korban yang melihat sang ibu dianiaya berusaha menolong, namun justru pelaku NO pun menusuk anak korban di bagian perut dan punggung hingga anak korban tak sadarkan diri.
"Awalnya ibunya ditusuk pelaku, kena tangan dan perut. Anak korban yang coba membantu juga terkena tusukan di baguan perut dan punggung," ujarnya.
Disampaikan Ipda Rusadi, pelaku NO langsung melarikan diri usai melukai ibu dan anak tersebut. Sementara kedua korban langsung dibawa oleh warga setempat ke Puskesmas Petir sebelum akhirnya harus dirujuk ke RSUD Banten.
Baca Juga: Penampakan Tumpukan Sampah di Desa Lontar, DLH Serang Malah Mengeluh Soal TPSA
"Untuk korban kondisinya sekarang masih dalam perawatan. Kalau pelaku sudah ditangkap pada malam harinya tanpa perlawanan di kediamannya," kata Ipda Rusadi.
Saat ini, pelaku NO sudah mendekam dibalik tahanan Mapolsek Ciekusal guna memeprtanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku NO pun dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Ayah dan Anak di Cilegon Tewas Usai Motornya Ditubruk Mobil Honda CRV
-
Ekosistem Merchant BRI Terus Tumbuh, Transaksi QRIS Naik 76 Persen
-
Kasat Narkoba Polres Tangsel dan 6 Anggotanya Terjerat Peredaran Gelap Narkoba
-
Hasto: Perjuangan PDIP Seperti Akar Rumput, Dibakar Pun Akan Kembali Tumbuh
-
ICCS 2026: Dorong Konten Kreator Tak Hanya Berdiskusi, tapi Langsung Berkarya