SuaraBanten.id - Pengusaha madu, Edi Setiawan (43) divonis 15 tahun penjara usai didakwa melakukan pembunuhan terhadap mantan anak buahnya bernama Ginanjar asal Bandung, Jawa Barat.
Sementara itu, rekan Edi yakni Aditia Saputra (23) divonis 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten yang digelar pada Selasa (16/7/2024).
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Ali Murdiat menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 340 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP lantaran melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dakwaan primer
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Edi Setiawan berupa pidana penjara selama 15 tahun. Dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aditia Saputra berupa pidana penjara selama 13 tahun," kata Ali Murdiat dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (16/7/2024).
Sebelum menjatuhkan vonis kepada kedua terdakwa, Ketua Majelis Hakim Ali Murdiat turut mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan kedua terdakwa.
Disampaikan Ketua Majelis Hakim, hal yang memberatkan dikarenakan perbuatan kedua terdakwa telah menyebabkan matinya seseorang dan mengakibatkan rasa kesedihan yang sangat mendalam terhadap keluarga korban.
Sedangkan hal yang meringankan, diungkapkan Ketua Majelis Hakim, kedua terdakwa mengakui semua perbuatannya dan bersikap sopan dalam persidangan serta tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Menanggapi vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, kedua terdakwa pun langsung menerima atas hukuman yang diberikan.
"Menerima Yang Mulia," jawa kedua terdakwa.
Baca Juga: Maju Pilgub Banten, Ini Partai Pengusung Dimyati Natakusumah
Kasus itu bermula saat Ginanjar (30) warga asal Bandung , Jawa Barat ditemukan tewas bersimbah darah di pinggir jalan di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang pada Minggu (24/3/2024) lalu.
Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui Ginanjar merupakan korban pembunuhan yang dilakukan oleh Edi Setiawan yang merupakan mantan bos korban beserta rekannya, Aditia Saputra.
Awalnya, Edi Setiawan merasa kesal lantaran sempat cekcok dengan Ginanjar hingga meminta bantuan Aditia Saputra untuk ikut merencanakan pembunuhan terhadap Ginanjar pada Kamis (21/3) silam.
Ajakan itu pun disanggupi oleh Aditia Saputra yang menjebak Ginanjar dengan berpura-pura memesan madu lantaran saat itu Ginanjar masih berprofesi sebagai penjual madu.
Ginanjar yang terjebak pun lantas menyanggupi permintaan Aditia Saputra untuk mengantarkan madu yang dipesan ke lokasi yang ditentukan oleh Aditia Saputra pada Minggu (24/3/2024).
Sebelum bertemu, Edi Setiawan dan Aditia Saputra telah menyiapkan masing-masing sebilah golok yang dipinjam dari seorang warga asal Kecamatan Walantaka, Kota Serang untuk menghabisi nyawa Ginanjar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
Ratusan Siswa SMAN 1 Cimarga Mogok Sekolah, Guru Tetap Masuk, Kepsek Duga Ada Backing
-
Dugaan Penamparan Picu Protes, Ratusan Siswa SMAN 1 Cimarga Mogok Sekolah Tuntut Kepsek Mundur
-
Radiasi Cikande Naik Status Penyidikan
-
Terungkap! Peta Zona Radiasi Cikande, Siap-Siap Relokasi Warga
-
Konsistensi Kinerja Unggul, BRI Torehkan Prestasi di Tengah Tantangan Ekonomi Global