SuaraBanten.id - Pengusaha madu, Edi Setiawan (43) divonis 15 tahun penjara usai didakwa melakukan pembunuhan terhadap mantan anak buahnya bernama Ginanjar asal Bandung, Jawa Barat.
Sementara itu, rekan Edi yakni Aditia Saputra (23) divonis 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten yang digelar pada Selasa (16/7/2024).
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Ali Murdiat menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 340 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP lantaran melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dakwaan primer
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Edi Setiawan berupa pidana penjara selama 15 tahun. Dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aditia Saputra berupa pidana penjara selama 13 tahun," kata Ali Murdiat dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (16/7/2024).
Baca Juga: Maju Pilgub Banten, Ini Partai Pengusung Dimyati Natakusumah
Sebelum menjatuhkan vonis kepada kedua terdakwa, Ketua Majelis Hakim Ali Murdiat turut mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan kedua terdakwa.
Disampaikan Ketua Majelis Hakim, hal yang memberatkan dikarenakan perbuatan kedua terdakwa telah menyebabkan matinya seseorang dan mengakibatkan rasa kesedihan yang sangat mendalam terhadap keluarga korban.
Sedangkan hal yang meringankan, diungkapkan Ketua Majelis Hakim, kedua terdakwa mengakui semua perbuatannya dan bersikap sopan dalam persidangan serta tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Menanggapi vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, kedua terdakwa pun langsung menerima atas hukuman yang diberikan.
"Menerima Yang Mulia," jawa kedua terdakwa.
Baca Juga: Oknum Sekdes di Serang Diarak Warga Gegara Sering Nginep di Rumah Kader Posyandu
Kasus itu bermula saat Ginanjar (30) warga asal Bandung , Jawa Barat ditemukan tewas bersimbah darah di pinggir jalan di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang pada Minggu (24/3/2024) lalu.
Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui Ginanjar merupakan korban pembunuhan yang dilakukan oleh Edi Setiawan yang merupakan mantan bos korban beserta rekannya, Aditia Saputra.
Awalnya, Edi Setiawan merasa kesal lantaran sempat cekcok dengan Ginanjar hingga meminta bantuan Aditia Saputra untuk ikut merencanakan pembunuhan terhadap Ginanjar pada Kamis (21/3) silam.
Ajakan itu pun disanggupi oleh Aditia Saputra yang menjebak Ginanjar dengan berpura-pura memesan madu lantaran saat itu Ginanjar masih berprofesi sebagai penjual madu.
Ginanjar yang terjebak pun lantas menyanggupi permintaan Aditia Saputra untuk mengantarkan madu yang dipesan ke lokasi yang ditentukan oleh Aditia Saputra pada Minggu (24/3/2024).
Sebelum bertemu, Edi Setiawan dan Aditia Saputra telah menyiapkan masing-masing sebilah golok yang dipinjam dari seorang warga asal Kecamatan Walantaka, Kota Serang untuk menghabisi nyawa Ginanjar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- 6 Pilihan HP RAM 12 GB Dibawah Rp2 Juta: Baterai Jumbo, Performa Ngebut Dijamin Anti Lag!
- Polemik Ijazah Jokowi Memanas: Anggota DPR Minta Pengkritik Ditangkap, Refly Harun Murka!
- 5 Pilihan Mobil Bekas Honda 3 Baris Tahun Muda, Harga Mulai Rp50 Jutaan
- 5 AC Portable Murah Harga Rp350 Ribuan untuk Kamar Kosan: Dinginnya Juara!
Pilihan
-
Akal Bulus Oknum Debt Collector Jebak Petugas Damkar Bantu Tagih Utang Pinjol
-
BREAKING NEWS! Hasil RUPS LIB: Liga 1 Super League, Liga 2 Jadi Championship
-
5 Rekomendasi HP Murah Memori 256 GB Harga di Bawah 2 Juta, Terbaik Juli 2025
-
Timnas Putri Indonesia Gagal, Media Asing: PSSI Cuma Pakai Strategi Instan
-
8 Pilihan Sepatu Gunung Hoka: Cengkeraman Lebih Kuat, Mendaki Aman dan Nyaman
Terkini
-
Tiga Wisatawan Terseret Ombak Pantai Karangseke Lebak, Dua Orang Tewas
-
Truk Sampah DLHK Tangerang Kebakaran, Diduga Akibat Konsleting
-
Wanita Penjaga BRI Link di Serang Tewas Dipalu di Kepala, Pelaku Gondol Uang Rp10 Juta
-
Saldo DANA Gratis Minggu 6 Juli 2025, Cek 3 Link DANA Kaget dan Tips Anti Kehabisan
-
Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang, Korban Digagahi Sejak SD Hingga SMA