Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Selasa, 16 Juli 2024 | 22:34 WIB
Ilustrasi ditangkap polisi (Pixabay/3839153)

SuaraBanten.id - Pengusaha madu, Edi Setiawan (43) divonis 15 tahun penjara usai didakwa melakukan pembunuhan terhadap mantan anak buahnya bernama Ginanjar asal Bandung, Jawa Barat.

Sementara itu, rekan Edi yakni Aditia Saputra (23) divonis 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten yang digelar pada Selasa (16/7/2024).

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Ali Murdiat menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 340 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP lantaran melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dakwaan primer

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Edi Setiawan berupa pidana penjara selama 15 tahun. Dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aditia Saputra berupa pidana penjara selama 13 tahun," kata Ali Murdiat dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (16/7/2024).

Baca Juga: Maju Pilgub Banten, Ini Partai Pengusung Dimyati Natakusumah

Sebelum menjatuhkan vonis kepada kedua terdakwa, Ketua Majelis Hakim Ali Murdiat turut mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan kedua terdakwa.

Disampaikan Ketua Majelis Hakim, hal yang memberatkan dikarenakan perbuatan kedua terdakwa telah menyebabkan matinya seseorang dan mengakibatkan rasa kesedihan yang sangat mendalam terhadap keluarga korban.

Sedangkan hal yang meringankan, diungkapkan Ketua Majelis Hakim, kedua terdakwa mengakui semua perbuatannya dan bersikap sopan dalam persidangan serta tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Menanggapi vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, kedua terdakwa pun langsung menerima atas hukuman yang diberikan.

"Menerima Yang Mulia," jawa kedua terdakwa.

Baca Juga: Oknum Sekdes di Serang Diarak Warga Gegara Sering Nginep di Rumah Kader Posyandu

Kasus itu bermula saat Ginanjar (30) warga asal Bandung , Jawa Barat ditemukan tewas bersimbah darah di pinggir jalan di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang pada Minggu (24/3/2024) lalu.

Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui Ginanjar merupakan korban pembunuhan yang dilakukan oleh Edi Setiawan yang merupakan mantan bos korban beserta rekannya, Aditia Saputra.

Awalnya, Edi Setiawan merasa kesal lantaran sempat cekcok dengan Ginanjar hingga meminta bantuan Aditia Saputra untuk ikut merencanakan pembunuhan terhadap Ginanjar pada Kamis (21/3) silam.

Ajakan itu pun disanggupi oleh Aditia Saputra yang menjebak Ginanjar dengan berpura-pura memesan madu lantaran saat itu Ginanjar masih berprofesi sebagai penjual madu.

Ginanjar yang terjebak pun lantas menyanggupi permintaan Aditia Saputra untuk mengantarkan madu yang dipesan ke lokasi yang ditentukan oleh Aditia Saputra pada Minggu (24/3/2024).

Sebelum bertemu, Edi Setiawan dan Aditia Saputra telah menyiapkan masing-masing sebilah golok yang dipinjam dari seorang warga asal Kecamatan Walantaka, Kota Serang untuk menghabisi nyawa Ginanjar.

Saat di lokasi yang sudah ditentukan untuk bertemu, Edi Setiawan langsung menyerang Ginanjar dengan sebilah golok yang dipegangnya dan berhasil mengenai bagian wajah Ginanjar.

Saat itu, Ginanjar yang sudah terluka mencoba kabur, namun Edi Setiawan dan Ginanjar mencoba mengejar dan membacok kaki Ginanjar hingga jatuh ke dalam semak-semak.

Tak hanya itu, Edi Setiawan yang telah kalut itu pun dengan membabibuta membacok Ginanjar di bagian tangan, kepala dan badan yang membuat Ginanjar tewas seketika.

Meski sempat melarikan diri, Edi Setiawan dan Aditia Saputra langsung ditangkap oleh Satreskrim Polres Serang tak lama usai jasad Ginanjar ditemukan oleh warga yang kebetulan melintas di jalan raya di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.

Kontributor : Yandi Sofyan

Load More