SuaraBanten.id - Pengusaha madu, Edi Setiawan (43) divonis 15 tahun penjara usai didakwa melakukan pembunuhan terhadap mantan anak buahnya bernama Ginanjar asal Bandung, Jawa Barat.
Sementara itu, rekan Edi yakni Aditia Saputra (23) divonis 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten yang digelar pada Selasa (16/7/2024).
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Ali Murdiat menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 340 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP lantaran melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dakwaan primer
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Edi Setiawan berupa pidana penjara selama 15 tahun. Dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aditia Saputra berupa pidana penjara selama 13 tahun," kata Ali Murdiat dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (16/7/2024).
Baca Juga: Maju Pilgub Banten, Ini Partai Pengusung Dimyati Natakusumah
Sebelum menjatuhkan vonis kepada kedua terdakwa, Ketua Majelis Hakim Ali Murdiat turut mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan kedua terdakwa.
Disampaikan Ketua Majelis Hakim, hal yang memberatkan dikarenakan perbuatan kedua terdakwa telah menyebabkan matinya seseorang dan mengakibatkan rasa kesedihan yang sangat mendalam terhadap keluarga korban.
Sedangkan hal yang meringankan, diungkapkan Ketua Majelis Hakim, kedua terdakwa mengakui semua perbuatannya dan bersikap sopan dalam persidangan serta tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Menanggapi vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, kedua terdakwa pun langsung menerima atas hukuman yang diberikan.
"Menerima Yang Mulia," jawa kedua terdakwa.
Baca Juga: Oknum Sekdes di Serang Diarak Warga Gegara Sering Nginep di Rumah Kader Posyandu
Kasus itu bermula saat Ginanjar (30) warga asal Bandung , Jawa Barat ditemukan tewas bersimbah darah di pinggir jalan di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang pada Minggu (24/3/2024) lalu.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
5 Rekomendasi Sunscreen Terbaik: Cocok untuk Semua Jenis Kulit, Cegah Penuaan Dini
-
Ratusan Pengusaha Tekstil Tolak Keras BMAD Benang Impor, Ancaman PHK Massal di Depan Mata!
-
Sah! Prabowo Tunjuk Petinggi TNI Jadi Bos Bea Cukai
-
Cerita Driver Ojol Ungkap Penghasilan: Dulu Rp 500 Ribu Per Hari, Sekarang Babak-belur
-
BREAKING NEWS! Ini Daftar Nominasi Pemain Terbaik dan Penghargaan BRI Liga 1 2024/2025
Terkini
-
Ratusan Ojol Kepung Pendopo Gubernur Banten, Tolak 'Ongkos Murah' dan Minta Naikan Argo
-
Paspampres Gadungan yang Tipu Ratu Zakiyah, Istri Mendes Dituntur 2,5 Tahun Penjara
-
Ada 3 Link DANA Kaget Hari Ini, Buruan Klaim Sebelum Kehabisan!
-
Desa Hargobinangun Masuk 40 Besar BRILiaN, UMKM Lokal Terus Berkembang Bersama BRI
-
Akselerasi Inklusi Keuangan di Pedesaan, Bank Mandiri Gandeng BUMDes dan UMKM Lokal