SuaraBanten.id - Pengusaha madu, Edi Setiawan (43) divonis 15 tahun penjara usai didakwa melakukan pembunuhan terhadap mantan anak buahnya bernama Ginanjar asal Bandung, Jawa Barat.
Sementara itu, rekan Edi yakni Aditia Saputra (23) divonis 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten yang digelar pada Selasa (16/7/2024).
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Ali Murdiat menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 340 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP lantaran melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dakwaan primer
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Edi Setiawan berupa pidana penjara selama 15 tahun. Dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aditia Saputra berupa pidana penjara selama 13 tahun," kata Ali Murdiat dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (16/7/2024).
Sebelum menjatuhkan vonis kepada kedua terdakwa, Ketua Majelis Hakim Ali Murdiat turut mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan kedua terdakwa.
Disampaikan Ketua Majelis Hakim, hal yang memberatkan dikarenakan perbuatan kedua terdakwa telah menyebabkan matinya seseorang dan mengakibatkan rasa kesedihan yang sangat mendalam terhadap keluarga korban.
Sedangkan hal yang meringankan, diungkapkan Ketua Majelis Hakim, kedua terdakwa mengakui semua perbuatannya dan bersikap sopan dalam persidangan serta tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Menanggapi vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, kedua terdakwa pun langsung menerima atas hukuman yang diberikan.
"Menerima Yang Mulia," jawa kedua terdakwa.
Baca Juga: Maju Pilgub Banten, Ini Partai Pengusung Dimyati Natakusumah
Kasus itu bermula saat Ginanjar (30) warga asal Bandung , Jawa Barat ditemukan tewas bersimbah darah di pinggir jalan di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang pada Minggu (24/3/2024) lalu.
Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui Ginanjar merupakan korban pembunuhan yang dilakukan oleh Edi Setiawan yang merupakan mantan bos korban beserta rekannya, Aditia Saputra.
Awalnya, Edi Setiawan merasa kesal lantaran sempat cekcok dengan Ginanjar hingga meminta bantuan Aditia Saputra untuk ikut merencanakan pembunuhan terhadap Ginanjar pada Kamis (21/3) silam.
Ajakan itu pun disanggupi oleh Aditia Saputra yang menjebak Ginanjar dengan berpura-pura memesan madu lantaran saat itu Ginanjar masih berprofesi sebagai penjual madu.
Ginanjar yang terjebak pun lantas menyanggupi permintaan Aditia Saputra untuk mengantarkan madu yang dipesan ke lokasi yang ditentukan oleh Aditia Saputra pada Minggu (24/3/2024).
Sebelum bertemu, Edi Setiawan dan Aditia Saputra telah menyiapkan masing-masing sebilah golok yang dipinjam dari seorang warga asal Kecamatan Walantaka, Kota Serang untuk menghabisi nyawa Ginanjar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Cuma Gara-gara Utang Rp500 Ribu dan Diludahi, Pria di Cikupa Tega Habisi Nyawa Teman
-
Kenaikan Insentif Guru Honorer Cuma Rp100 Ribu, Mendikdasmen Panen Cibiran
-
Badak Langka Musofa Mati Setelah Dipindahkan: Benarkah Karena Penyakit Kronis, atau Ada Hal Lain?
-
Bukan Sekadar Teori: Kisah Mahasiswa IPB 'Menyatu' dengan Kota Kuasai Skala Lanskap Sesungguhnya
-
Sentilan Keras Kiai Asep: Pengurus NU Jangan Sibuk Rebut Komisaris dan Tambang!