SuaraBanten.id - Seorang perempuan berinisial IM (28) warga Desa Mekarsari, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang nekat menipu 80 orang pencari kerja dengan meraup keuntungan mencapai Rp 331.200.000.
Akibatnya, Pelaku IM pun ditangkap polisi pada Sabtu 15 Juni 2024 di kediamannya usai dua orang korbannya melaporkan kasus penipuan tersebut ke Mapolres Serang pada bulan Januari 2024 lalu.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, modus penipuan yang dilakukan pelaku yakni dengan cara mengiming-iming para korbannya bisa bekerja di PT Nikomas Gemilang dengan syarat memberikan sejumlah uang untuk proses administrasi.
Lanjut Condro, para korban tergiur tawaran pelaku IM lantaran merasa sulit mendapatkan pekerjaan, sehingga menyanggupi permintaan uang dari pelaku sebesar Rp16 juta per orang.
"Kasus ini terungkap setelah dua warga yang dijanjikan bekerja melapor kepada kami. Pelaku IM ini menjanjikan kedua korban bisa bekerja di PT Nikomas Gemilang dengan iming-iming sejumlah uang, masing-masing diminta Rp16 juta," kata Condro dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/7/2024).
Sebelum melapor, diungkapkan Condro, kedua korban merasa curiga lantaran tak kunjung menerima panggilan kerja setelah memberikan sejumlah uang kepada pelaku IM.
Pasalnya, lanjut Condro, pelaku IM menjanjikan kedua korban bisa langsung bekerja dalam sepekan usai menyerahkan uang yang diminta oleh pelaku.
"Namun setelah waktu seminggu yanh dijanjikan terlewatu, panggilan dari perusahaan tidak kunjung ada. Bahkan tersangka semakin sulit ditemui," kata Condro.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady menambahkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku IM mengakui telah melakukan penipuan kepada para pencari kerja sejak tahun 2021 silam dengan korban mencapai 80 orang.
Baca Juga: Ancaman Keras Bagi ASN Pemkab Serang yang Main Judi Online, Bisa Berujung Pemecatan
"Pengakuannya sudah 3 tahun (menipu) dari 2021, dengan korban mencapai 80 orang. Dan berkas lamaran kerja para korbannya itu hanya ditumpuk di kosannya di daerah Tambak. Uang didapatnya itu mencapai sekitar Rp331.200.000," kata Andi.
Disampaikan Andi, pelaku IM nekat menipu lantaran terhimpit oleh kebutuhan ekonomi usai terjerat cicilan hutan di rentenir dan sisanya digunakan membeli handphone dan peralatan elektronik.
"Uang hasil kejahatan ini digunakan untuk bayar cicilan rentenir, dipakai beli hp dan alat elektronik serta kebutuhan sehari-harinya," ujarnya.
Saat ini pelaku IM telah mendekam di ruang tahanan Mapolres Serang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dan pelaku IM dijerat pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara.
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
BRI Soroti Besarnya Potensi Fintech Indonesia di Forum WEF Davos 2026
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 Halaman 112 Kurikulum Merdeka
-
Harga Gula Aren Lebak Mulai Meroket Jelang Ramadan 2026, Omzet Pedagang Tembus Rp30 Juta Sehari
-
WEF Davos 2026, Dirut BRI Tegaskan UMKM Pilar Keuangan Berkelanjutan Global
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 Halaman 124 Kurikulum Merdeka