SuaraBanten.id - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang tampaknya tak main-main dengan para Aparatur Sipil Negara atau ASN yang kedapatan bermain judi online.
Pemkab Serang kini tengah menyiapkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau pemecatan ASN yang kedapatan bermain judi online.
Sekda Pemkab Serang Nanang Supriatna memastikan, bakal ada sanksi berat yang bakal diberikan bagi ASN Pemkab Serang yang ketahuan bermain judi online.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, jenis hukuman sanksi berat dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selam 12 bulan.
Selain itu, bisa juga dilakukan pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan atau pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS.
"Kami sebagai pembina ASN tidak diperbolehkan untuk judi online bagi ASN dan non-ASN. Jika ditemukan dan terbukti, akan disanksi berat," kata Nanang dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Rabu (10/7/2024).
Kata Nanang, kecanduan bermain judi online bakal menurunkan kualitas ASN dalam memberikan layanan kepada masyarakat Kabupaten Serang.
Selain itu, terdapat juga kerugian pribadi yang bisa berdampak pada ketidakharmonisan dalam keluarga.
"Kenapa demikian? Banyak hal sudah terbukti ketidakharmonisan keluarga, kedisiplinan kerja banyak difaktori judi online," paparnya.
Baca Juga: DPRD Lebak Desak APH Usut Anggota DPR RI dan DPRD yang Terlibat Judi Online
Karenanya, ia mengingatkan kepada para ASN di Pemkab Serang agar tidak coba-coba bermain judi online.
"Untuk itu kami imbau kepada seluruh ASN di Pemkab untuk tidak coba-coba judi online," terangnya.
Berita Terkait
-
DPRD Lebak Desak APH Usut Anggota DPR RI dan DPRD yang Terlibat Judi Online
-
1.000 Anggota DPR-DPRD Terlibat Judi Online, Musa Weliansyah Desak Usut Tuntas
-
Terbongkar! Oknum ASN dan Honorer di Pemkab Tangerang Kepergok Judi Online
-
Al Muktabar Soal Banten Peringkat 5 Judi Online: Termasuk Melanggar Aturan
-
Empat Influencer Cantik di Cilegon Ditangkap Polisi Gegara Endorse Judi Online
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Tak Cukup Disiram dari Udara, Petugas Gunakan Metode Suntik Air ke Dalam Gunungan Sampah TPA
-
BRI Terus Kuatkan Kepercayaan Publik dan Lindungi Kepentingan Nasabah
-
Warga Tangsel Menjerit! Proyek Galian di Pondok Aren Mangkrak Seminggu, Puing Tutup Akses Jalan
-
Aksi Nekat Pria di Ciruas: Teror Pakaian Dalam hingga Kirim Pesan Tak Senonoh ke Rumah Warga
-
Kalah dengan Angin Kencang, Intip Perjuangan Damkar Jinakkan Kebakaran Titik Api di TPA Jatiwaringin