Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Rabu, 10 Juli 2024 | 23:23 WIB
Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Jakarta, Rabu (19/6/2024). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar).

SuaraBanten.id - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang tampaknya tak main-main dengan para Aparatur Sipil Negara atau ASN yang kedapatan bermain judi online.

Pemkab Serang kini tengah menyiapkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau pemecatan ASN yang kedapatan bermain judi online.

Sekda Pemkab Serang Nanang Supriatna memastikan, bakal ada sanksi berat yang bakal diberikan bagi ASN Pemkab Serang yang ketahuan bermain judi online.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, jenis hukuman sanksi berat dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selam 12 bulan.

Baca Juga: DPRD Lebak Desak APH Usut Anggota DPR RI dan DPRD yang Terlibat Judi Online

Selain itu, bisa juga dilakukan pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan atau pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS.

"Kami sebagai pembina ASN tidak diperbolehkan untuk judi online bagi ASN dan non-ASN. Jika ditemukan dan terbukti, akan disanksi berat," kata Nanang dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Rabu (10/7/2024).

Kata Nanang, kecanduan bermain judi online bakal menurunkan kualitas ASN dalam memberikan layanan kepada masyarakat Kabupaten Serang.

Selain itu, terdapat juga kerugian pribadi yang bisa berdampak pada ketidakharmonisan dalam keluarga.

"Kenapa demikian? Banyak hal sudah terbukti ketidakharmonisan keluarga, kedisiplinan kerja banyak difaktori judi online," paparnya.

Baca Juga: 1.000 Anggota DPR-DPRD Terlibat Judi Online, Musa Weliansyah Desak Usut Tuntas

Karenanya, ia mengingatkan kepada para ASN di Pemkab Serang agar tidak coba-coba bermain judi online.

Load More