Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Jum'at, 28 Juni 2024 | 14:10 WIB
Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Jakarta, Rabu (19/6/2024). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar).

SuaraBanten.id - Tiga pegawai dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Banten kepergok tengah bermain judi online (Daring).

Camat Tigaraksa, Cucu Abdurrosyied mengatakan, ketiga pegawai itu yakni dua merupakan honorer dan satu oknum ASN dari Pemkab Tangerang.

"Dari hasil pemeriksaan bekerja sama dengan kepolisian, terdapat tiga pegawai yang kedapatan bermain judi online. Dua pegawai berstatus honorer dan satu orang berstatus ASN," katanya.

Hal tersebut diketahui, saat gelaran operasi pemeriksaan handphone sebagai pencegahan permainan judi online di tingkat aparatur Kecamatan Tigaraksa pada Rabu (26/6) lalu.

Baca Juga: Terbongkar! Aliran Dana Penipuan Konser Lentera Festival 2024 Digunakan untuk Kepentingan Pribadi

Ia menjelaskan, dalam operasi pencegahan judi online di tingkat ASN ini, dua pegawainya yang berstatus honorer itu berinisial NR dan AC, bertugas sebagai staff Trantib Satpol PP di kantor Kecamatan Tigaraksa.

"Sedangkan satu pegawai dengan status ASN berinisial SA, bertugas di pelayanan masyarakat," katanya.

Cucu menuturkan, pihaknya telah meminta ketiganya yang telah kedapatan bermain judi online untuk membuat surat pernyataan, agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.

Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga bakal memberi sanksi tegas kepada ketiganya sesuai aturan yang berlaku di Pemerintah Kabupaten Tangerang.

"Kami akan beri sanksi pembinaan kepada ketiganya. Ketiga pegawai yang bermain judi online juga akan diawasi, jika kembali terlibat maka ketiga pegawai tersebut akan diberi sanksi berat," kata dia.

Baca Juga: Gerindra Incar Kursi Wali Kota Serang dan Gubernur Banten

Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Tangerang telah mengimbau agar seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintahannya untuk tidak terlibat dengan judi dalam jaringan (daring) atau online.

Load More