SuaraBanten.id - Kasus penipuan konser Lentera Festival 2024 yang berlangsung di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Minggu (23/6/2024) berujung ricuh.
Penyidik Kepolisian Resor Kota Tangerang, Banten, sedang mendalami aliran uang hasil dugaan penipuan tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Komisaris Polisi Arief N. Yusuf menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan pendalaman penyelidikan untuk mendapatkan semua hasil aliran dana dari tersangka penipuan yang dilakukan ketua panitia penyelenggara konser musik berinisial MDP (27) tersebut.
"Penyidik kita mendalami dari perbuatan tersangka selaku ketua penyelenggara. Kemudian dari petunjuk hasil penyidikan atau pemeriksaan uang ada yang dipakai atau digelapkan tanpa diketahui oleh orang lain," jelasnya.
Dari hasil gelar perkara, kata Arief, ketua pelaksana konser Lentera Festival mengaku uang yang dibawa kabur dipakai untuk kepentingan pribadi.
"Dari petunjuk hasil penyidikan, pemeriksaan, uang ada yang dipakai atau digelapkan tanpa diketahui oleh penyelenggara lain. Dari sejumlah nominal uang yang masuk, dia ada pakai untuk keperluan pribadi," katanya.
Ia menambahkan proses pengungkapan kasus ini akan dilakukan sesuai dengan prosedur dan berdasarkan temuan penyidik di lapangan.
Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan jika nanti hasil penyelidikan dan menemukan fakta baru mengarah pada pelaku lain yang menerima aliran dana penipuan tersebut.
"Penyidik saat ini tetap melakukan upaya mengumpulkan fakta terhadap hak konsumen," tuturnya.
Baca Juga: Pede Kalahkan Sachrudin di Pilkada Kota Tangerang, Ahmad Amarullah Ungkap Alasan Kuat Ini
Ia mengatakan dasar dalam penanganan kasus ini, bahwa tersangka MDP telah menyebabkan gelaran konser yang seharusnya dapat menampilkan grup band Feel Komplo, Guyon Waton dan NDX AXA, batal digelar sehingga mengakibatkan kekisruhan dan pembakaran yang dilakukan para penontonnya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dikenakan sangkaan berlapis, yakni Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 ayat 1 huruf f dan/atau Pasal 62 Ayat (2) jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP. [Antara].
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
PSI Pasang Target Besar di 2029! 9 Kursi di DPRD Banten Hingga Tembus DPR RI
-
Oknum Jaksa Kejati Banten Dipecat Tidak Hormat, Kini Ditahan Terkait Penggelapan Aset
-
Stadion Belum Siap? Ternyata Ini Alasan Dewa United vs Persib Tak Boleh Dihadiri Penonton
-
5 Opsi Resort di Anyer Dengan Akses ke Pantai dan Aesthetic
-
Luka Sesar Masih Basah, Ibu di Pandeglang Terpaksa Ditandu 1 Km Lewati Jalan Rusak Parah