SuaraBanten.id - Kasus penipuan konser Lentera Festival 2024 yang berlangsung di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Minggu (23/6/2024) berujung ricuh.
Penyidik Kepolisian Resor Kota Tangerang, Banten, sedang mendalami aliran uang hasil dugaan penipuan tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Komisaris Polisi Arief N. Yusuf menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan pendalaman penyelidikan untuk mendapatkan semua hasil aliran dana dari tersangka penipuan yang dilakukan ketua panitia penyelenggara konser musik berinisial MDP (27) tersebut.
"Penyidik kita mendalami dari perbuatan tersangka selaku ketua penyelenggara. Kemudian dari petunjuk hasil penyidikan atau pemeriksaan uang ada yang dipakai atau digelapkan tanpa diketahui oleh orang lain," jelasnya.
Dari hasil gelar perkara, kata Arief, ketua pelaksana konser Lentera Festival mengaku uang yang dibawa kabur dipakai untuk kepentingan pribadi.
"Dari petunjuk hasil penyidikan, pemeriksaan, uang ada yang dipakai atau digelapkan tanpa diketahui oleh penyelenggara lain. Dari sejumlah nominal uang yang masuk, dia ada pakai untuk keperluan pribadi," katanya.
Ia menambahkan proses pengungkapan kasus ini akan dilakukan sesuai dengan prosedur dan berdasarkan temuan penyidik di lapangan.
Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan jika nanti hasil penyelidikan dan menemukan fakta baru mengarah pada pelaku lain yang menerima aliran dana penipuan tersebut.
"Penyidik saat ini tetap melakukan upaya mengumpulkan fakta terhadap hak konsumen," tuturnya.
Baca Juga: Pede Kalahkan Sachrudin di Pilkada Kota Tangerang, Ahmad Amarullah Ungkap Alasan Kuat Ini
Ia mengatakan dasar dalam penanganan kasus ini, bahwa tersangka MDP telah menyebabkan gelaran konser yang seharusnya dapat menampilkan grup band Feel Komplo, Guyon Waton dan NDX AXA, batal digelar sehingga mengakibatkan kekisruhan dan pembakaran yang dilakukan para penontonnya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dikenakan sangkaan berlapis, yakni Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 ayat 1 huruf f dan/atau Pasal 62 Ayat (2) jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP. [Antara].
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Bupati Serang Dukung Pembatasan Media Digital Usia Bawah 16 Tahun
-
Lengkapi Rutinitas Skincare Harianmu, Beli Sunscreen Cetaphil Online Original Hanya di Blibli
-
Sambut Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli Dukung Pendidikan Lewat Program Ini Sekolahku
-
Modus Pengiriman Paket Ekspres, Polisi Gagalkan Peredaran 3 Kg Ganja di Tangerang
-
Jaksa Agung Rotasi Besar-besaran, Posisi Dirdik Jampidsus Hingga 8 Kajati Resmi Berganti