Andi Ahmad S
Selasa, 03 Maret 2026 | 23:47 WIB
Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Serang digeledah Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang pada Selasa (3/3/2026). [Yandi Sofyan/SuaraBanten]
Baca 10 detik
  • Kejari Serang menggeledah Kantor BPN Kota Serang pada Selasa (3/3/2026) terkait dugaan praktik gratifikasi pertanahan.
  • Penyidik Kejari Serang menyita dokumen serta uang tunai Rp220 juta dari penggeledahan tersebut.
  • Kasus dugaan korupsi ini telah naik ke tahap penyidikan, namun belum ada penetapan tersangka resmi.

SuaraBanten.id - Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Serang digeledah Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang pada Selasa (3/3/2026). Proses penggeledahan berlangsung sejak pukul 13.00 WIB hingga pukul 17.30 WIB oleh tim penyidik tindak pidana khusus (pidsus) Kejari Serang.

Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik Kejari Serang menyita sejumlah dokumen serta uang tunai sebesar Rp220 juta.

Dari informasi yang dihimpun, penggeledahan dilakukan berkaitan dengan praktik gratifikasi dalam kepengurusan dokumen pertanahan di BPN Kota Serang.

Saat dikonfirmasi Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang Muhamad Lutfi Adrian membenarkan proses kegiatan penggeledahan dan penyitaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ada di BPN Kota Serang.

Meski begitu, Lutfi masih enggan memberikan keterangan secara detail dugaan tindak korupsi seperti apa yang tengah didalami oleh pihaknya.

"Iya dugaan tindak pidana korupsi. Nanti detailnya akan disampaikan lebih lanjut," kata Lutfi kepada wartawan, Selasa (3/3/2026) malam.

Lutfi mengaku, seluruh ruangan di Kantor BPN Kota Serang tak luput dari pemeriksaan, termasuk ruang kepala BPN. Menurutnya, hal itu dilakukan untuk mencari dan mengamankan alat bukti dalam proses penyidikan.

"Semua ruangan yang ada du kantor digeledah, termasuk ruang kepala. Semuanya kooperatif, Pak Kepala (BPN) juga tadi ada," ujarnya.

Disampaikan Lutfi, perkara yang tengah ditangani oleh pihaknya tersebut telah resmi naik ke tahap penyidikan setelah melalui proses penyelidikan sejak awal tahun 2026. Namun hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem Terjang Serang, Atap Dapur Makan Bergizi Gratis di Mancak Ambruk

"Sudah naik penyidikan, awalnya (penyelidikan) dari tahun 2026 ini," katanya.

Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari pihak BPN Kota Serang maupun Pemkot Serang terkait proses penggeledahan yang diduga berkaitan dengan gratifikasi tersebut.

Kontributor : Yandi Sofyan

Load More