- Kejari Serang menggeledah Kantor BPN Kota Serang pada Selasa (3/3/2026) terkait dugaan praktik gratifikasi pertanahan.
- Penyidik Kejari Serang menyita dokumen serta uang tunai Rp220 juta dari penggeledahan tersebut.
- Kasus dugaan korupsi ini telah naik ke tahap penyidikan, namun belum ada penetapan tersangka resmi.
SuaraBanten.id - Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Serang digeledah Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang pada Selasa (3/3/2026). Proses penggeledahan berlangsung sejak pukul 13.00 WIB hingga pukul 17.30 WIB oleh tim penyidik tindak pidana khusus (pidsus) Kejari Serang.
Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik Kejari Serang menyita sejumlah dokumen serta uang tunai sebesar Rp220 juta.
Dari informasi yang dihimpun, penggeledahan dilakukan berkaitan dengan praktik gratifikasi dalam kepengurusan dokumen pertanahan di BPN Kota Serang.
Saat dikonfirmasi Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang Muhamad Lutfi Adrian membenarkan proses kegiatan penggeledahan dan penyitaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ada di BPN Kota Serang.
Meski begitu, Lutfi masih enggan memberikan keterangan secara detail dugaan tindak korupsi seperti apa yang tengah didalami oleh pihaknya.
"Iya dugaan tindak pidana korupsi. Nanti detailnya akan disampaikan lebih lanjut," kata Lutfi kepada wartawan, Selasa (3/3/2026) malam.
Lutfi mengaku, seluruh ruangan di Kantor BPN Kota Serang tak luput dari pemeriksaan, termasuk ruang kepala BPN. Menurutnya, hal itu dilakukan untuk mencari dan mengamankan alat bukti dalam proses penyidikan.
"Semua ruangan yang ada du kantor digeledah, termasuk ruang kepala. Semuanya kooperatif, Pak Kepala (BPN) juga tadi ada," ujarnya.
Disampaikan Lutfi, perkara yang tengah ditangani oleh pihaknya tersebut telah resmi naik ke tahap penyidikan setelah melalui proses penyelidikan sejak awal tahun 2026. Namun hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Cuaca Ekstrem Terjang Serang, Atap Dapur Makan Bergizi Gratis di Mancak Ambruk
"Sudah naik penyidikan, awalnya (penyelidikan) dari tahun 2026 ini," katanya.
Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari pihak BPN Kota Serang maupun Pemkot Serang terkait proses penggeledahan yang diduga berkaitan dengan gratifikasi tersebut.
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
-
Cuaca Ekstrem Terjang Serang, Atap Dapur Makan Bergizi Gratis di Mancak Ambruk
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Tangerang, Serang dan Pandeglang Jumat 27 Februari 2026
-
Momen Bukber Langka di Rutan Serang, Ratusan Tahanan Nikmati Waktu Bersama Keluarga Tercinta
-
Jadwal Imsakiyah Tangerang & Serang Hari Ini 20 Februari 2026: Catat Waktu Berbuka Agar Tak Terlewat
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Tangerang-Serang Kamis 18 Februari 2026
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Pria Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Mall Ramayana Serang Usai Pesta Miras
-
Temuan Jenazah di Pulau Enggano Belum Terkonfirmasi, DVI Masih Uji DNA Korban KM Arupadhatu 1
-
Dukung Olahraga Nasional, BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Hari Kedelapan Pencarian KM Arupadhatu 1: Tim SAR Sisir 500 Meter dari Krakatau, Hasil Masih Nihil
-
Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau: SAR Sisir Laut hingga Bengkulu dan Enggano