- Kejari Serang menggeledah Kantor BPN Kota Serang pada Selasa (3/3/2026) terkait dugaan praktik gratifikasi pertanahan.
- Penyidik Kejari Serang menyita dokumen serta uang tunai Rp220 juta dari penggeledahan tersebut.
- Kasus dugaan korupsi ini telah naik ke tahap penyidikan, namun belum ada penetapan tersangka resmi.
SuaraBanten.id - Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Serang digeledah Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang pada Selasa (3/3/2026). Proses penggeledahan berlangsung sejak pukul 13.00 WIB hingga pukul 17.30 WIB oleh tim penyidik tindak pidana khusus (pidsus) Kejari Serang.
Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik Kejari Serang menyita sejumlah dokumen serta uang tunai sebesar Rp220 juta.
Dari informasi yang dihimpun, penggeledahan dilakukan berkaitan dengan praktik gratifikasi dalam kepengurusan dokumen pertanahan di BPN Kota Serang.
Saat dikonfirmasi Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang Muhamad Lutfi Adrian membenarkan proses kegiatan penggeledahan dan penyitaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ada di BPN Kota Serang.
Meski begitu, Lutfi masih enggan memberikan keterangan secara detail dugaan tindak korupsi seperti apa yang tengah didalami oleh pihaknya.
"Iya dugaan tindak pidana korupsi. Nanti detailnya akan disampaikan lebih lanjut," kata Lutfi kepada wartawan, Selasa (3/3/2026) malam.
Lutfi mengaku, seluruh ruangan di Kantor BPN Kota Serang tak luput dari pemeriksaan, termasuk ruang kepala BPN. Menurutnya, hal itu dilakukan untuk mencari dan mengamankan alat bukti dalam proses penyidikan.
"Semua ruangan yang ada du kantor digeledah, termasuk ruang kepala. Semuanya kooperatif, Pak Kepala (BPN) juga tadi ada," ujarnya.
Disampaikan Lutfi, perkara yang tengah ditangani oleh pihaknya tersebut telah resmi naik ke tahap penyidikan setelah melalui proses penyelidikan sejak awal tahun 2026. Namun hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Cuaca Ekstrem Terjang Serang, Atap Dapur Makan Bergizi Gratis di Mancak Ambruk
"Sudah naik penyidikan, awalnya (penyelidikan) dari tahun 2026 ini," katanya.
Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari pihak BPN Kota Serang maupun Pemkot Serang terkait proses penggeledahan yang diduga berkaitan dengan gratifikasi tersebut.
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
-
Cuaca Ekstrem Terjang Serang, Atap Dapur Makan Bergizi Gratis di Mancak Ambruk
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Tangerang, Serang dan Pandeglang Jumat 27 Februari 2026
-
Momen Bukber Langka di Rutan Serang, Ratusan Tahanan Nikmati Waktu Bersama Keluarga Tercinta
-
Jadwal Imsakiyah Tangerang & Serang Hari Ini 20 Februari 2026: Catat Waktu Berbuka Agar Tak Terlewat
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Tangerang-Serang Kamis 18 Februari 2026
Terpopuler
Pilihan
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
-
Kedubes AS Diserang, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Arab Saudi
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
Terkini
-
Kejari Serang Geledah Kantor BPN: Dokumen Disita, Uang Tunai Rp220 Juta Diamankan
-
Rapor Merah Hasbi Jayabaya, Proyek Alun-alun Rp4,9 Miliar Jadi Sorotan Mahasiswa
-
Gratis dan Aman! Ini Syarat Titip Kendaraan di Polsek dan Polres Banten Selama Lebaran
-
Rapor Merah Setahun Untuk Kepemimpinan Bupati Lebak Hasbi Asyidiki Jayabaya
-
Imbas Serangan AS-Israel ke Iran, Kontingen Anggar Arab Saudi dan Qatar Tak Bisa Pulang dari Jakarta