Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Senin, 24 Juni 2024 | 19:06 WIB
Influencer cantik asal Kota Cilegon, Banten ditangkap lantaran promosikan judi online. [Yandi Sofyan/SuaraBanten.id]

SuaraBanten.id - Sebanyak empat influencer cantik satu pria asal Cilegon ditangkap Ditreskrimsus Polda Banten lantaran kedapatan mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram mereka masing-masing.

Keempat influencer cantik itu yakni, PW, TO, BR dan ZC, sementara satu pria dewasa yang juga mempromosikan judi online berinisial K. Kelimanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka UU ITE.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Heriyanto mengungkapkan, pengungkapan bisnis terlarang itu dilakukan usai Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten menggelar patroli situs judi online dan langsung bergerak menangkap para pelaku endorsment di wilayah Cilegon, Serang dan Tangerang.

"Kelima tersangka ini rata-rata adalah influencer. Di mana pada 1 Mei (2024) kita berhasil menangkap BR, kemudian ditindaklanjuti tanggal 3 Mei itu kita tangkap inisial TO, kemudian tanggal 7 Mei inisial K dan tanggal 15 Mei inisial ZC," kata Didik kepada awak media, Senin (24/6/2024) di Mapolda Banten.

Baca Juga: Generasi Muda Terancam! 80.000 Anak di Bawah 10 Tahun Terjerat Judi Online, MUI Desak Solusi Cepat dan Tepat

Disampaikan Didik, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka K memiliki peran untuk merekrut calon-calon endorser agar mempromosikan situs judi online dengan imbalan sebesar Rp 200 ribu per orang yang berhasil direkrut.

"Dari kelima tersangka ini beda-beda jaringan, tapi inisial K ini ada tugas untuk merekrut dan sebagainya," ujar Didik.

Ia mengatakan, dari kelima tersangka yang sudah ditangkap, tersangka BR menjadi influencer paling lama yang telah mempromosikan situs judi online dengan keuntungan yang sudah diraih sebanyak Rp 41 juta.

"Yang paling banyak itu tersangka BR, fee atau honor yang sudah diterima itu Rp 41 juta dan sudah melakukan ini selama 2 tahun 2 bulan. Sementara yang paling sedikit itu fee yang sudah diterima sebesar Rp 14 juta," terangnya.

Sebagai barang bukti, polisi telah mengamankan bukti tangkap layar profil Instagram beserta handphone milik masing-masing tersangka yang digunakan sebagai sarana mempromosikan situs judi online.

Baca Juga: Mitigasi Bencana Musim Kemarau, Enam Kelurahan Ini Rawan Kekeringan

Kelima tersangka saat ini sudah mendekam di ruang tahanan Mapolda Banten dan dijerat pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat 2 UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diubah menjadi UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas nomor 11 tahun 2008.

Load More