SuaraBanten.id - Sebanyak empat influencer cantik satu pria asal Cilegon ditangkap Ditreskrimsus Polda Banten lantaran kedapatan mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram mereka masing-masing.
Keempat influencer cantik itu yakni, PW, TO, BR dan ZC, sementara satu pria dewasa yang juga mempromosikan judi online berinisial K. Kelimanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka UU ITE.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Heriyanto mengungkapkan, pengungkapan bisnis terlarang itu dilakukan usai Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten menggelar patroli situs judi online dan langsung bergerak menangkap para pelaku endorsment di wilayah Cilegon, Serang dan Tangerang.
"Kelima tersangka ini rata-rata adalah influencer. Di mana pada 1 Mei (2024) kita berhasil menangkap BR, kemudian ditindaklanjuti tanggal 3 Mei itu kita tangkap inisial TO, kemudian tanggal 7 Mei inisial K dan tanggal 15 Mei inisial ZC," kata Didik kepada awak media, Senin (24/6/2024) di Mapolda Banten.
Disampaikan Didik, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka K memiliki peran untuk merekrut calon-calon endorser agar mempromosikan situs judi online dengan imbalan sebesar Rp 200 ribu per orang yang berhasil direkrut.
"Dari kelima tersangka ini beda-beda jaringan, tapi inisial K ini ada tugas untuk merekrut dan sebagainya," ujar Didik.
Ia mengatakan, dari kelima tersangka yang sudah ditangkap, tersangka BR menjadi influencer paling lama yang telah mempromosikan situs judi online dengan keuntungan yang sudah diraih sebanyak Rp 41 juta.
"Yang paling banyak itu tersangka BR, fee atau honor yang sudah diterima itu Rp 41 juta dan sudah melakukan ini selama 2 tahun 2 bulan. Sementara yang paling sedikit itu fee yang sudah diterima sebesar Rp 14 juta," terangnya.
Sebagai barang bukti, polisi telah mengamankan bukti tangkap layar profil Instagram beserta handphone milik masing-masing tersangka yang digunakan sebagai sarana mempromosikan situs judi online.
Kelima tersangka saat ini sudah mendekam di ruang tahanan Mapolda Banten dan dijerat pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat 2 UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diubah menjadi UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas nomor 11 tahun 2008.
"Ancaman hukumannya itu paling lama 10 tahun penjara," tandas Didik.
Sementara itu, BR mengaku, dirinya nekat menjadi endorsment situs judi online guna memenuhi kebutuhan hidupnya meski saat itu statusnya masih menjadi seorang pelajar SMA.
Menurut BR, selama 2 tahun 2 bulan menjalankan bisnis terlarangnya itu, dirinya mampu mendapatkan keuntungan sebesar Rp 41 juta yang dipakai untuk belanja dan makan-makan.
"Sudah sekitar 2 tahun 2 bulan endorse, iya (sejak masih sekolah sudah endorse). Iya dapat uang, totalnya itu dapat Rp 41 juta," kata BR kepada wartawan, Senin (24/6/2024).
Meski mengetahui perbuatannya melanggar hukum, namun BR tetap nekat melakukannya karena dianggap sebagai jalan pintas untuk mendapatkan uang secara mudah dan cepat.
Berita Terkait
-
Generasi Muda Terancam! 80.000 Anak di Bawah 10 Tahun Terjerat Judi Online, MUI Desak Solusi Cepat dan Tepat
-
Mitigasi Bencana Musim Kemarau, Enam Kelurahan Ini Rawan Kekeringan
-
Pendaftar PPDB Online di Cilegon Membeludak, SMPN Baru Banyak Diburu
-
Oplos Gas Elpiji 3 Kilogram Jadi Gas Non Subsidi, Gudang Pengoplosan di Cilegon Digerebek
-
Camat dan Lurah di Cilegon Diminta Berkompetisi Paparkan Janji Politik dan Program Prioritas
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Amerika Serikat Akhirnya Akui 200 Tentara Jadi Korban Rudal Kiamat Iran
-
6 Fakta Kecelakaan Bus Haryanto Tabrak 5 Mobil Pemudik di Tol Batang
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
Terkini
-
Terjebak Macet ke Merak? Tenang, Ada Dispensasi 12 Jam untuk Tiket Kapal Feri
-
Ogah Macet-Macetan, Pemudik Motor Pilih Lawan Terik Matahari di Ciwandan
-
Pungli Tiket di Ciwandan Terbongkar! GM ASDP Nonaktifkan Petugas dan Tegur Vendor
-
Ogah Terjebak Macet Horor, Ribuan Pemudik Motor 'Serbu' Pelabuhan Ciwandan Lebih Awal
-
Arus Mudik Lebaran: Jalur Tol Jakarta-Merak Masih Ramai Lancar