SuaraBanten.id - Sebanyak empat influencer cantik satu pria asal Cilegon ditangkap Ditreskrimsus Polda Banten lantaran kedapatan mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram mereka masing-masing.
Keempat influencer cantik itu yakni, PW, TO, BR dan ZC, sementara satu pria dewasa yang juga mempromosikan judi online berinisial K. Kelimanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka UU ITE.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Heriyanto mengungkapkan, pengungkapan bisnis terlarang itu dilakukan usai Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten menggelar patroli situs judi online dan langsung bergerak menangkap para pelaku endorsment di wilayah Cilegon, Serang dan Tangerang.
"Kelima tersangka ini rata-rata adalah influencer. Di mana pada 1 Mei (2024) kita berhasil menangkap BR, kemudian ditindaklanjuti tanggal 3 Mei itu kita tangkap inisial TO, kemudian tanggal 7 Mei inisial K dan tanggal 15 Mei inisial ZC," kata Didik kepada awak media, Senin (24/6/2024) di Mapolda Banten.
Disampaikan Didik, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka K memiliki peran untuk merekrut calon-calon endorser agar mempromosikan situs judi online dengan imbalan sebesar Rp 200 ribu per orang yang berhasil direkrut.
"Dari kelima tersangka ini beda-beda jaringan, tapi inisial K ini ada tugas untuk merekrut dan sebagainya," ujar Didik.
Ia mengatakan, dari kelima tersangka yang sudah ditangkap, tersangka BR menjadi influencer paling lama yang telah mempromosikan situs judi online dengan keuntungan yang sudah diraih sebanyak Rp 41 juta.
"Yang paling banyak itu tersangka BR, fee atau honor yang sudah diterima itu Rp 41 juta dan sudah melakukan ini selama 2 tahun 2 bulan. Sementara yang paling sedikit itu fee yang sudah diterima sebesar Rp 14 juta," terangnya.
Sebagai barang bukti, polisi telah mengamankan bukti tangkap layar profil Instagram beserta handphone milik masing-masing tersangka yang digunakan sebagai sarana mempromosikan situs judi online.
Kelima tersangka saat ini sudah mendekam di ruang tahanan Mapolda Banten dan dijerat pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat 2 UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diubah menjadi UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas nomor 11 tahun 2008.
"Ancaman hukumannya itu paling lama 10 tahun penjara," tandas Didik.
Sementara itu, BR mengaku, dirinya nekat menjadi endorsment situs judi online guna memenuhi kebutuhan hidupnya meski saat itu statusnya masih menjadi seorang pelajar SMA.
Menurut BR, selama 2 tahun 2 bulan menjalankan bisnis terlarangnya itu, dirinya mampu mendapatkan keuntungan sebesar Rp 41 juta yang dipakai untuk belanja dan makan-makan.
"Sudah sekitar 2 tahun 2 bulan endorse, iya (sejak masih sekolah sudah endorse). Iya dapat uang, totalnya itu dapat Rp 41 juta," kata BR kepada wartawan, Senin (24/6/2024).
Meski mengetahui perbuatannya melanggar hukum, namun BR tetap nekat melakukannya karena dianggap sebagai jalan pintas untuk mendapatkan uang secara mudah dan cepat.
Berita Terkait
-
Generasi Muda Terancam! 80.000 Anak di Bawah 10 Tahun Terjerat Judi Online, MUI Desak Solusi Cepat dan Tepat
-
Mitigasi Bencana Musim Kemarau, Enam Kelurahan Ini Rawan Kekeringan
-
Pendaftar PPDB Online di Cilegon Membeludak, SMPN Baru Banyak Diburu
-
Oplos Gas Elpiji 3 Kilogram Jadi Gas Non Subsidi, Gudang Pengoplosan di Cilegon Digerebek
-
Camat dan Lurah di Cilegon Diminta Berkompetisi Paparkan Janji Politik dan Program Prioritas
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Ratusan Dapur MBG Tangerang Belum Layak Sanitasi, BGN Ancam Tutup Permanen
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Ada Orang Dalam Bandara, Petugas KLIA Teridentifikasi Bantu Kopilot Selundupkan Ekstasi ke Indonesia