Namun, dikatakan BR, dirinya tidak mengetahui sosok orang yang memintanya untuk mempromosikan situs judi online karena dihubungi melalui pesan direct message di Instagram.
"Uangnya dipakai sehari-hari karena faktor ekonomi. Iya (tau kalau melanggar hukum). Saya menyesal. Ga tau (siapa yang nyuruh), karena saya di DM)" ujar BR.
Sementara itu, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Rafles Langgak Putra mengatakan, tersangka BR dengan sengaja memposting situs judi online melalui InstaStory pribadinya dan mencantumkan link tautan di bio akun Instagramnya sebanyaj 2 kali dalam sehari.
"Dia diwajibkan posting du story pada siang dan sore atau malam hari karena mungkin saat itu banyak yang pegang hape, dan melakukan laporan kepada admin. Dalam satu hari itu bisa dua kali posting," terangnya.
"Dan rata-rata di bio-nya itu sudah dicantumkan url situs judi online-nya. Lalu untuk tidak menutup (memprivate) akun, kemungkinan saat story dibuat dalam keadaan publik story WA masih bisa diklik. Jadi kalau tidak follow pun masih bisa akses, itu sudah aturan dan SOP-nya dari adminnya," sambung Rafles.
Tersangka BR ditangkap polisi bersama 3 influencer perempuan lain dan 1 influencer pria di kediaman masing-masing sejak bulan Mei 2024 lalu. Sementara tersangka BR ditangkap di sekitar kediamannya di Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.
Atas perbuatannya, tersangka BR bersama 4 influencer lainnya yang juga telah ditetapkan tersangka dijerat pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat ,2 UU nomor nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana terakhir diubah menjadi UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
-
Generasi Muda Terancam! 80.000 Anak di Bawah 10 Tahun Terjerat Judi Online, MUI Desak Solusi Cepat dan Tepat
-
Mitigasi Bencana Musim Kemarau, Enam Kelurahan Ini Rawan Kekeringan
-
Pendaftar PPDB Online di Cilegon Membeludak, SMPN Baru Banyak Diburu
-
Oplos Gas Elpiji 3 Kilogram Jadi Gas Non Subsidi, Gudang Pengoplosan di Cilegon Digerebek
-
Camat dan Lurah di Cilegon Diminta Berkompetisi Paparkan Janji Politik dan Program Prioritas
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
Terkini
-
Cari Cuan dari Emas Ilegal, 7 Penambang di Kabupaten Lebak Terancam Denda hingga Rp100 Miliar
-
Pelarian Berakhir! Kaur Keuangan Desa Petir Ditangkap Usai 7 Bulan Sembunyi Akibat Korupsi Rp1 M
-
6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
-
Akal-akalan Licik Mafia BBM di SPBU: Modifikasi Mobil Boks hingga Pakai Barcode Palsu
-
Ijazah Ditahan 2 Tahun, Wagub Banten: Segera Ambil, Nanti Saya yang Transfer