SuaraBanten.id - Sebanyak empat influencer cantik satu pria asal Cilegon ditangkap Ditreskrimsus Polda Banten lantaran kedapatan mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram mereka masing-masing.
Keempat influencer cantik itu yakni, PW, TO, BR dan ZC, sementara satu pria dewasa yang juga mempromosikan judi online berinisial K. Kelimanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka UU ITE.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Heriyanto mengungkapkan, pengungkapan bisnis terlarang itu dilakukan usai Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten menggelar patroli situs judi online dan langsung bergerak menangkap para pelaku endorsment di wilayah Cilegon, Serang dan Tangerang.
"Kelima tersangka ini rata-rata adalah influencer. Di mana pada 1 Mei (2024) kita berhasil menangkap BR, kemudian ditindaklanjuti tanggal 3 Mei itu kita tangkap inisial TO, kemudian tanggal 7 Mei inisial K dan tanggal 15 Mei inisial ZC," kata Didik kepada awak media, Senin (24/6/2024) di Mapolda Banten.
Disampaikan Didik, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka K memiliki peran untuk merekrut calon-calon endorser agar mempromosikan situs judi online dengan imbalan sebesar Rp 200 ribu per orang yang berhasil direkrut.
"Dari kelima tersangka ini beda-beda jaringan, tapi inisial K ini ada tugas untuk merekrut dan sebagainya," ujar Didik.
Ia mengatakan, dari kelima tersangka yang sudah ditangkap, tersangka BR menjadi influencer paling lama yang telah mempromosikan situs judi online dengan keuntungan yang sudah diraih sebanyak Rp 41 juta.
"Yang paling banyak itu tersangka BR, fee atau honor yang sudah diterima itu Rp 41 juta dan sudah melakukan ini selama 2 tahun 2 bulan. Sementara yang paling sedikit itu fee yang sudah diterima sebesar Rp 14 juta," terangnya.
Sebagai barang bukti, polisi telah mengamankan bukti tangkap layar profil Instagram beserta handphone milik masing-masing tersangka yang digunakan sebagai sarana mempromosikan situs judi online.
Kelima tersangka saat ini sudah mendekam di ruang tahanan Mapolda Banten dan dijerat pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat 2 UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diubah menjadi UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas nomor 11 tahun 2008.
"Ancaman hukumannya itu paling lama 10 tahun penjara," tandas Didik.
Sementara itu, BR mengaku, dirinya nekat menjadi endorsment situs judi online guna memenuhi kebutuhan hidupnya meski saat itu statusnya masih menjadi seorang pelajar SMA.
Menurut BR, selama 2 tahun 2 bulan menjalankan bisnis terlarangnya itu, dirinya mampu mendapatkan keuntungan sebesar Rp 41 juta yang dipakai untuk belanja dan makan-makan.
"Sudah sekitar 2 tahun 2 bulan endorse, iya (sejak masih sekolah sudah endorse). Iya dapat uang, totalnya itu dapat Rp 41 juta," kata BR kepada wartawan, Senin (24/6/2024).
Meski mengetahui perbuatannya melanggar hukum, namun BR tetap nekat melakukannya karena dianggap sebagai jalan pintas untuk mendapatkan uang secara mudah dan cepat.
Berita Terkait
-
Generasi Muda Terancam! 80.000 Anak di Bawah 10 Tahun Terjerat Judi Online, MUI Desak Solusi Cepat dan Tepat
-
Mitigasi Bencana Musim Kemarau, Enam Kelurahan Ini Rawan Kekeringan
-
Pendaftar PPDB Online di Cilegon Membeludak, SMPN Baru Banyak Diburu
-
Oplos Gas Elpiji 3 Kilogram Jadi Gas Non Subsidi, Gudang Pengoplosan di Cilegon Digerebek
-
Camat dan Lurah di Cilegon Diminta Berkompetisi Paparkan Janji Politik dan Program Prioritas
Terpopuler
- Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan, Satu 'Bintang Empat' Sudah Dilepas
- Cara Aktifkan Fitur End-to-End Encryption WhatsApp, Pastikan Obrolan Rahasiamu Bebas Sadap
- Jokowi: Saya Disadap, Tapi Saya Diam Saja
- Sejumlah Jenderal Diperiksa Propam, Ini Respons Mabes
- Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo
Pilihan
-
Seskab Teddy Dikabarkan Diperiksa POM TNI, Soal Penyadapan Prabowo?
-
Jokowi Tak Banyak Komentar Soal Penyadapan Prabowo: Kita Hormati Proses Hukum
-
Dicecar soal Listyo Sigit Prabowo, Jokowi: Semua Orang juga Sudah Tahu
-
Jokowi Ngaku Lupa Nama 3 Temannya yang Wisuda Bareng di UGM
-
Hakim Potong Omongan Jokowi yang Melebar: Jawab Saja Pertanyaannya!
Terkini
-
Dokumen Kependudukan Warga Tangerang Jadi Bungkus Gorengan
-
Kakorlantas dan Astamaops Polri Cek 3 Pelabuhan di Cilegon, Pastikan Kesiapan Pengamanan Nataru
-
Kabur Saat Didatangi Petugas, Sepasang Sejoli Nabrak Polisi di Tol Rangkasbitung Ditangkap
-
Pesta Nelayan Cituis Jadi Ruang Merawat Tradisi dan Kebersamaan Warga Pesisir Tangerang
-
Lebih dari 90 SPPG di Banten Kena Suspend, Ternyata Ini Penyebabnya