SuaraBanten.id - Ditreskrimsus Polda Banten menggerebek gudang pengoplosan gas elpiji di Kota Cilegon, Banten. Dua pengoplos gas subsisdi berinisial AS (34) dan AI (38) ditangkap dan total 570 tabung gas berikut alat suntik gas dan segel penutup tabung disita.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Heriyanto mengatakan, kedua pelaku melakukan penyuntikan gas elpiji 3 kilogram ke dalam tabung berukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram dan 50 kilogram.
Didik mengungkapkan, kedua pelaku menjalankan aksinya sejak 8 bulan lalu dengan keuntungan per hari mencapai Rp13 juta atau sekitar Rp3 miliar selama melakukan pengoplosan gas elpiji bersubsidi menjadi gas elpiji non-subsidi.
"Dua orang ditangkap adalah AS pemilik kegiatan dan AI sebagai operator pemindahan atau dokter suntiknya, keduanya asli orang Kecamatan Jombang, Kota Cilegon," kata Didik kepada awak media di Mapolda Banten, Kamis (20/6/2024).
"Per hari mereka bisa menyuntikkan tabung 3 kilogram ke tabung 5,5 kilogram, 12 kilogram dan 50 kilogram sebanyak 400 tabung," imbuhnya.
"Per hari keuntungannya itu Rp13 juta, sehingga satu bulan mencapai Rp390 juta dan selama beroperasi 8 bulan itu total keuntungan yang didapat pelaku sekitar Rp3 miliar," sambungnya.
Disampaikan Didik, modus kedua pelaku yakni membeli tabung gas elpiji 3 kilogram dari pangkalan dan pengecer yang ada di wilayah Cilegon dan Serang dengan harga Rp22.000.
Selanjutnya, kata Didik, kedua pelaku memindahkan isi gas elpiji 3 kilogram ke dalam tabung gas elpiji 5,5 kilogram, 12 kilogram dan 50 kilogram menggunakan selang dan regulator yang sudah dimodifikasi.
"Mereka ini beli gas 3 kilogram dari pangkalan dan pengecer yang ada di Serang dan Cilegon, beli harga normal sekitar Rp22.000. Lalu disuntikan ke dalam tabung gas 5,5 kilogram, 12 kilogram dan 50 kilogram sehingga harganya jadi lebih mahal," terang Didik.
Baca Juga: Camat dan Lurah di Cilegon Diminta Berkompetisi Paparkan Janji Politik dan Program Prioritas
"Dari pengakuan pelaku, biasanya mereka membutuhkan 3 sampai 4 tabung gas elpiji 3 kilogram untuk mengisi 1 tabung gas berukuran 12 kilogram, dan butuh sekitar 17 tabung gas 3 kilogram untuk mengisi 1 tabung gas berukuran 50 kilogram," imbuhnya.
Ia mengungkapkan, kedua pelaku menjual tabung gas non-subsidi hasil pengoplosan ke sejumlah rumah makan hingga peternakan yang tersebar di wilayah Serang dan Cilegon dengan harga lebih murah dari harga di pasaran.
"Pelaku menjual tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram itu sekitar Rp200 ribu, dan yang ukuran 50 kilogram dijual seharga Rp750 ribu. Dan itu dijual ke sejumlah rumah makan dan yang ukuran 50 kilogram dijual ke peternakan di Serang dan Cilegon," ujar Didik.
Akibatnya, kedua pelaku dijerat pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang junto pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana.
"Kedua pelaku terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda sebanyak Rp60 miliar," tandas Didik.
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
-
Camat dan Lurah di Cilegon Diminta Berkompetisi Paparkan Janji Politik dan Program Prioritas
-
Open House Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian Ajak Masyarakat Jaga Solidaritas
-
Finish di Peringkat 4 POPDA XI Banten, Kota Cilegon Jadi Tuan Rumah 2026
-
Wali Kota Cilegon Gransi 'Perbaikan Infrastruktur' Lewat Mantri Jalan Sangat Cepat
-
Lantik Ratusan PPPK dan Pejabat Fungsional Helldy Agustian Titip Optimalkan Pelayanan Publik
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri
-
Belajar dari Alam, Puluhan Anak Desa Lemo Rasakan Serunya Menjadi Petani Sehari
-
BRILink Agen Jadi Motor Literasi Keuangan, Kisah Inspiratif Kursumawati Bersama BRI
-
Lima Tahun Diabaikan Pemerintah, Warga Mekarsari Lebak Banten Patungan Perbaiki Jembatan Rusak
-
Cuaca Ekstrem Mengancam, Ini Strategi Baru DLH Kota Tangerang Amankan TPA Rawa Kucing