SuaraBanten.id - Ditreskrimsus Polda Banten menggerebek gudang pengoplosan gas elpiji di Kota Cilegon, Banten. Dua pengoplos gas subsisdi berinisial AS (34) dan AI (38) ditangkap dan total 570 tabung gas berikut alat suntik gas dan segel penutup tabung disita.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Heriyanto mengatakan, kedua pelaku melakukan penyuntikan gas elpiji 3 kilogram ke dalam tabung berukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram dan 50 kilogram.
Didik mengungkapkan, kedua pelaku menjalankan aksinya sejak 8 bulan lalu dengan keuntungan per hari mencapai Rp13 juta atau sekitar Rp3 miliar selama melakukan pengoplosan gas elpiji bersubsidi menjadi gas elpiji non-subsidi.
"Dua orang ditangkap adalah AS pemilik kegiatan dan AI sebagai operator pemindahan atau dokter suntiknya, keduanya asli orang Kecamatan Jombang, Kota Cilegon," kata Didik kepada awak media di Mapolda Banten, Kamis (20/6/2024).
"Per hari mereka bisa menyuntikkan tabung 3 kilogram ke tabung 5,5 kilogram, 12 kilogram dan 50 kilogram sebanyak 400 tabung," imbuhnya.
"Per hari keuntungannya itu Rp13 juta, sehingga satu bulan mencapai Rp390 juta dan selama beroperasi 8 bulan itu total keuntungan yang didapat pelaku sekitar Rp3 miliar," sambungnya.
Disampaikan Didik, modus kedua pelaku yakni membeli tabung gas elpiji 3 kilogram dari pangkalan dan pengecer yang ada di wilayah Cilegon dan Serang dengan harga Rp22.000.
Selanjutnya, kata Didik, kedua pelaku memindahkan isi gas elpiji 3 kilogram ke dalam tabung gas elpiji 5,5 kilogram, 12 kilogram dan 50 kilogram menggunakan selang dan regulator yang sudah dimodifikasi.
"Mereka ini beli gas 3 kilogram dari pangkalan dan pengecer yang ada di Serang dan Cilegon, beli harga normal sekitar Rp22.000. Lalu disuntikan ke dalam tabung gas 5,5 kilogram, 12 kilogram dan 50 kilogram sehingga harganya jadi lebih mahal," terang Didik.
Baca Juga: Camat dan Lurah di Cilegon Diminta Berkompetisi Paparkan Janji Politik dan Program Prioritas
"Dari pengakuan pelaku, biasanya mereka membutuhkan 3 sampai 4 tabung gas elpiji 3 kilogram untuk mengisi 1 tabung gas berukuran 12 kilogram, dan butuh sekitar 17 tabung gas 3 kilogram untuk mengisi 1 tabung gas berukuran 50 kilogram," imbuhnya.
Ia mengungkapkan, kedua pelaku menjual tabung gas non-subsidi hasil pengoplosan ke sejumlah rumah makan hingga peternakan yang tersebar di wilayah Serang dan Cilegon dengan harga lebih murah dari harga di pasaran.
"Pelaku menjual tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram itu sekitar Rp200 ribu, dan yang ukuran 50 kilogram dijual seharga Rp750 ribu. Dan itu dijual ke sejumlah rumah makan dan yang ukuran 50 kilogram dijual ke peternakan di Serang dan Cilegon," ujar Didik.
Akibatnya, kedua pelaku dijerat pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang junto pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana.
"Kedua pelaku terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda sebanyak Rp60 miliar," tandas Didik.
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
-
Camat dan Lurah di Cilegon Diminta Berkompetisi Paparkan Janji Politik dan Program Prioritas
-
Open House Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian Ajak Masyarakat Jaga Solidaritas
-
Finish di Peringkat 4 POPDA XI Banten, Kota Cilegon Jadi Tuan Rumah 2026
-
Wali Kota Cilegon Gransi 'Perbaikan Infrastruktur' Lewat Mantri Jalan Sangat Cepat
-
Lantik Ratusan PPPK dan Pejabat Fungsional Helldy Agustian Titip Optimalkan Pelayanan Publik
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Akses Keuangan bagi 33,8 Juta Debitur
-
Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan
-
Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda
-
Dampak El Nino Berlanjut Hingga 2027, Kekeringan Parah Ancam Seluruh Kecamatan di Tangsel