Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Sabtu, 22 Juni 2024 | 20:36 WIB
Ilustrasi Judi Online (Dok. Istimewa)

SuaraBanten.id - Kasus judi online di Indonesia nampaknya sudah harus menjadi perhatian wajib bagi pemerintah dan aparat penegak hukum (Polisi).

Pasalnya, berdasarkan data yang diterima, tercatat puluhan ribu anak di bawah 10 tahun terjerat judi online. Tentunya, hal ini menimbulkan dampak kurang baik bagi ganerasi muda.

Salah satu desakan yang diutarakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten. Mereka meminta semua pihak untuk mencegah anak-anak terlibat judi dalam jaringan (daring) atau online.

"Kita tentu merasa prihatin sekali ketika banyak anak-anak usia 10 tahun ke bawah terlibat judi online hingga mencapai 80 ribu itu," kata Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori.

Penanganan judi online yang dialami anak-anak di bawah usia 10 tahun ke bawah itu perlu ditangani secara serius baik oleh pemerintah maupun masyarakat untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa.

Bagaimana ke depan moral bangsa jika anak-anak usia Sekolah Dasar (SD) itu sudah terlibat perjudian yang dilarang agama dan negara.

Pencegahan anak-anak yang terlibat judi online itu harus bergerak cepat dengan melibatkan semua pihak mulai kepala daerah, legislatif, orang tua, sekolah, pemuka agama, tokoh masyarakat, tokoh adat hingga ketua rukun warga lingkungan setempat.

Hal itu jika penanganan anak-anak tidak cepat dilakukan maka dikhawatirkan judi online semakin membudaya di masyarakat.

Berdasarkan laporan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam ) Hadi Tjahjanto sedikitnya 80.000 anak berusia di bawah 10 tahun terlibat judi online.

Angka tersebut mencapai 2 persen dari seluruh pemain judi online di Indonesia.

"Kami berharap semua elemen dapat melakukan pengawasan dan pembinaan secara berkelanjutan untuk mencegah anak-anak terlibat judi online," kata Kiyai Ahmad.

Menurut dia, kepala daerah dalam hal ini gubernur/wali kota dan bupati bisa saja dengan legislatif setempat menerbitkan peraturan daerah (Perda) pencegahan judi online yang melibatkan anak-anak.

Perda itu, kata dia, pelarangan anak usia 10 tahun atau siswa SD agar tidak memegang maupun mengoperasikan handphone.

Selama ini, penggunaan handphone digunakan anak-anak untuk bermain judi online.

Begitu juga pemuka agama, sekolah, tokoh masyarakat, tokoh adat memberikan edukasi pencegahan terhadap anak -anak dampak buruknya perjudian.

Sebab, perjudian itu dapat menghancurkan masa depan anak juga membawa kemudaratan dan kemelaratan.

Aparat keamanan juga bergerak untuk menghapus semua situs bentuk perjudian online dan menindak pelakunya.

Permainan judi itu baik online maupun offline dilarang agama dan negara, bahkan pelakunya bisa diproses secara hukum.

"Kami berharap pengawasan dan pembinaan yang melibatkan semua pihak itu berjalan untuk menyelamatkan masa depan anak-anak agar tidak terlibat perjudian," jelasnya. [Antara].

Baca Juga: Kasus Prostitusi Diungkap Polisi, Korban Berasal dari Banten Hingga Bandung

Load More