SuaraBanten.id - Kasus judi online di Indonesia nampaknya sudah harus menjadi perhatian wajib bagi pemerintah dan aparat penegak hukum (Polisi).
Pasalnya, berdasarkan data yang diterima, tercatat puluhan ribu anak di bawah 10 tahun terjerat judi online. Tentunya, hal ini menimbulkan dampak kurang baik bagi ganerasi muda.
Salah satu desakan yang diutarakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten. Mereka meminta semua pihak untuk mencegah anak-anak terlibat judi dalam jaringan (daring) atau online.
"Kita tentu merasa prihatin sekali ketika banyak anak-anak usia 10 tahun ke bawah terlibat judi online hingga mencapai 80 ribu itu," kata Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori.
Penanganan judi online yang dialami anak-anak di bawah usia 10 tahun ke bawah itu perlu ditangani secara serius baik oleh pemerintah maupun masyarakat untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa.
Bagaimana ke depan moral bangsa jika anak-anak usia Sekolah Dasar (SD) itu sudah terlibat perjudian yang dilarang agama dan negara.
Pencegahan anak-anak yang terlibat judi online itu harus bergerak cepat dengan melibatkan semua pihak mulai kepala daerah, legislatif, orang tua, sekolah, pemuka agama, tokoh masyarakat, tokoh adat hingga ketua rukun warga lingkungan setempat.
Hal itu jika penanganan anak-anak tidak cepat dilakukan maka dikhawatirkan judi online semakin membudaya di masyarakat.
Berdasarkan laporan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam ) Hadi Tjahjanto sedikitnya 80.000 anak berusia di bawah 10 tahun terlibat judi online.
Angka tersebut mencapai 2 persen dari seluruh pemain judi online di Indonesia.
"Kami berharap semua elemen dapat melakukan pengawasan dan pembinaan secara berkelanjutan untuk mencegah anak-anak terlibat judi online," kata Kiyai Ahmad.
Menurut dia, kepala daerah dalam hal ini gubernur/wali kota dan bupati bisa saja dengan legislatif setempat menerbitkan peraturan daerah (Perda) pencegahan judi online yang melibatkan anak-anak.
Perda itu, kata dia, pelarangan anak usia 10 tahun atau siswa SD agar tidak memegang maupun mengoperasikan handphone.
Selama ini, penggunaan handphone digunakan anak-anak untuk bermain judi online.
Begitu juga pemuka agama, sekolah, tokoh masyarakat, tokoh adat memberikan edukasi pencegahan terhadap anak -anak dampak buruknya perjudian.
Sebab, perjudian itu dapat menghancurkan masa depan anak juga membawa kemudaratan dan kemelaratan.
Aparat keamanan juga bergerak untuk menghapus semua situs bentuk perjudian online dan menindak pelakunya.
Permainan judi itu baik online maupun offline dilarang agama dan negara, bahkan pelakunya bisa diproses secara hukum.
"Kami berharap pengawasan dan pembinaan yang melibatkan semua pihak itu berjalan untuk menyelamatkan masa depan anak-anak agar tidak terlibat perjudian," jelasnya. [Antara].
Baca Juga: Kasus Prostitusi Diungkap Polisi, Korban Berasal dari Banten Hingga Bandung
Berita Terkait
-
Komdigi Tutup 104.819 Situs Judi Online dalam 2 Minggu Terakhir
-
Buka-bukaan! Budi Arie Setiadi Bongkar Borok Judi Online di Kominfo
-
Perputaran Duit Rp1 Triliun, Polri Bongkar Sindikat Situs Judol Naga Kuda: Rekrut Influencer Syarat 2 Ribu Followers
-
BG: Judi Online Bak Penyakit Menular, Jangkiti Anak-anak hingga Orang Tua
-
Segini Pendapatan Catheez dari Konten Eksklusif Instagram, Pantas Enteng Tolak Endorse Judi Online
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
Dinilai Hina Janda, Ridwan Kamil Kena Semprot Susi Pudjiastuti: Mau Omong Apa?
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Tax Amnesty Dianggap Kebijakan Blunder, Berpotensi Picu Moral Hazard?
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
Terkini
-
Eks Kabid BPBD Banten Dituntut 4 Tahun Penjara Gegara Pengadaan Laptop Fiktif
-
Tabrakan Mobil Polisi di Cadasari Pandeglang Diduga Dipicu Karena ODGJ Ngamuk
-
AC Terasa Kurang Dingin? Ini Kemungkinan Penyebabnya
-
Persatuan Guru Nahdlatul Ulama Tangerang Tanggapi Kericuhan Konfercab
-
Pelaku Penganiayaan Sekuriti di Serang Ditangkap, Salah Satunya Anak Anggota DPRD Banten