
SuaraBanten.id - Kasus prostitusi anak di bawah umur berhasil dibongkap pihak kepolisian, total ada sebanyak 12 korban dipekerjakan oleh sepasang suami istri berinisial J dan T (Mucikari).
Para korban berasal dari berbagai daerah, seperti Bandung, Lampung, Jawa Tengah hingga Banten. Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Mohamad Darma Ardiyaniki.
Menurut dia, kasus prostitusi korban anak di bawah umur ini dibongkar di wilayah Kilometer 15, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.
"Kami berhasil mengamankan 12 korban prostitusi, terdiri dari delapan perempuan dewasa dan empat perempuan di bawah umur sudah putus sekolah," katanya.
Baca Juga: Kritik Pembangunan Warga Lebak Pasang Spanduk 'Selamat Datang di Wisata Jalan Rusak'
Kasat menyebut ke-12 korban tersebut dipekerjakan oleh sepasang suami dan istri berinisial J dan T atau disebut sebagai mucikari.
Keduanya juga sudah ditangkap Satreskrim Polresta Tanjungpinang di salah satu kafe di Kilometer 15, Rabu (19/6) malam, sekitar pukul 22.00 WIB.
Mereka sengaja direkrut oleh J dan T dari kampung halamannya untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) yang melayani pria hidung belang di Tanjungpinang.
"Jadi para korban sudah tahu akan bekerja sebagai PSK di Tanjungpinang oleh J dan T," ungkapnya.
Lanjut Kasat menjelaskan tarif kencan yang ditetapkan J dan T sekitar Rp200 sampai Rp400 ribu per orang. Dari situ, keduanya menarik keuntungan Rp50 ribu per orang. Total keuntungan yang diperoleh mencapai Rp30 juta sampai Rp50 juta per bulan.
Baca Juga: Pj Gubernur Banten Tinjau Pelaksanaan PPDB 2024, Klaim Pelayanan Berjalan Prima
Aktivitas prostitusi ini sudah berlangsung sejak tahun 2020 dan baru terungkap berkat laporan dari masyarakat setempat.
"Setelah dapat laporan warga, kami langsung melakukan penyelidikan mendalam, sehingga akhirnya bisa mengungkap kasus ini," ungkap Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, J dan T resmi ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan di Mapolresta Tanjungpinang.
Keduanya terancam pasal berlapis, yaitu Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman penjara 3 sampai 15 tahun, lalu dan Pasal 76i Juncto Pasal 88 UU Nomor 35 tahun 2014 (Revisi UU Nomor 23 tahun 2002) tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 10 tahun.
Sementara para korban prostitusi diserahkan kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Tanjungpinang.
"Para korban dilakukan pembinaan dan dikembalikan ke orangtua/daerah masing-masing," katanya menegaskan. [Antara].
Berita Terkait
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
Terkini
-
Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang, Korban Digagahi Sejak SD Hingga SMA
-
Xpander Picu Tabrakan Beruntun di Tol Tangerang-Merak, Dua Orang Luka-luka
-
Kasus Dugaan Korupsi Jamkrida Diselidiki Polda Banten
-
Kelebihan Bayar Lahan RSUD dan Puspemkab Tangerang Rp26 Miliar Disorot BPK
-
Ekspor Banten di Smester 1 Capai 3,6 Dolar Amerika