SuaraBanten.id - Kasus prostitusi anak di bawah umur berhasil dibongkap pihak kepolisian, total ada sebanyak 12 korban dipekerjakan oleh sepasang suami istri berinisial J dan T (Mucikari).
Para korban berasal dari berbagai daerah, seperti Bandung, Lampung, Jawa Tengah hingga Banten. Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Mohamad Darma Ardiyaniki.
Menurut dia, kasus prostitusi korban anak di bawah umur ini dibongkar di wilayah Kilometer 15, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.
"Kami berhasil mengamankan 12 korban prostitusi, terdiri dari delapan perempuan dewasa dan empat perempuan di bawah umur sudah putus sekolah," katanya.
Kasat menyebut ke-12 korban tersebut dipekerjakan oleh sepasang suami dan istri berinisial J dan T atau disebut sebagai mucikari.
Keduanya juga sudah ditangkap Satreskrim Polresta Tanjungpinang di salah satu kafe di Kilometer 15, Rabu (19/6) malam, sekitar pukul 22.00 WIB.
Mereka sengaja direkrut oleh J dan T dari kampung halamannya untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) yang melayani pria hidung belang di Tanjungpinang.
"Jadi para korban sudah tahu akan bekerja sebagai PSK di Tanjungpinang oleh J dan T," ungkapnya.
Lanjut Kasat menjelaskan tarif kencan yang ditetapkan J dan T sekitar Rp200 sampai Rp400 ribu per orang. Dari situ, keduanya menarik keuntungan Rp50 ribu per orang. Total keuntungan yang diperoleh mencapai Rp30 juta sampai Rp50 juta per bulan.
Baca Juga: Kritik Pembangunan Warga Lebak Pasang Spanduk 'Selamat Datang di Wisata Jalan Rusak'
Aktivitas prostitusi ini sudah berlangsung sejak tahun 2020 dan baru terungkap berkat laporan dari masyarakat setempat.
"Setelah dapat laporan warga, kami langsung melakukan penyelidikan mendalam, sehingga akhirnya bisa mengungkap kasus ini," ungkap Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, J dan T resmi ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan di Mapolresta Tanjungpinang.
Keduanya terancam pasal berlapis, yaitu Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman penjara 3 sampai 15 tahun, lalu dan Pasal 76i Juncto Pasal 88 UU Nomor 35 tahun 2014 (Revisi UU Nomor 23 tahun 2002) tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 10 tahun.
Sementara para korban prostitusi diserahkan kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Tanjungpinang.
"Para korban dilakukan pembinaan dan dikembalikan ke orangtua/daerah masing-masing," katanya menegaskan. [Antara].
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Viral Penyerangan Basecamp Viking Kragilan Serang, 2 Orang Luka dan Balita Terinjak
-
Waspada! Kenaikan Kasus ISPA Tangerang Mengancam Anak Usia 0-5 Tahun, Ini Penyebabnya
-
Pengusaha Perempuan di Banten Didorong Optimalkan AI dan Digitalisasi Produk
-
Targetkan 47 Juta Turis di 2026, Pemerintah Malaysia 'Goda' Warga Banten untuk Liburan
-
Pengendara Pandeglang Catat! Operasi Patuh Maung 2026 Resmi Ditunda