
SuaraBanten.id - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprediksi akan dimulainya musim kemarau hingga puncaknya pada Agustus dan September mendatang.
Karenanya, untuk menghadapi kemarau, Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Cilegon sudah memetakan wilayah mana saja yang perlu diperhatikan khusus lantaran rawan kekeringan agar penanganannya tepat sasaran.
Kepala Pelaksana BPBD Kota Cilegon Suhendi mengaku sudah melakukan antisipasi penanganan dan mitigasi lebih dini menghadapi musim kemarau dengan pemetaan wilayah rawan kekeringan di Kota Cilegon.
"Kita siap untuk mengantisipasi musim kemarau tahun ini, kita kerjasama dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) lain untuk mengantisipasi itu supaya bisa teratasi kalau terjadi kekeringan," kata Suhendi, sebagaimana dirilis Diskominfo Kota Cilegon, Jumat 21 Juni 2024.
Baca Juga: Pendaftar PPDB Online di Cilegon Membeludak, SMPN Baru Banyak Diburu
Adapun pemetaan wilayah rawan kekeringan di antaranya di wilayah Kecamatan Pulomerak ada di Kelurahan Suralaya, Kelurahan Lebakgede dan Kelurahan Mekarsari. Sedangkan di Kecamatan Grogol ada di Kelurahan Gerem, serta di Kecamatan Purwakarta ada di Kelurahan Pabean, tepatnya di Lingkungan Kedurung.
"Itu titik-titik yang kita petakan penduduknya dalam ancaman kekeringan bila terjadi kemarau," jelas Suhendi.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Kesiapsiagaan Bencana pada BPBD Kota Cilegon Faturohman menambahkan, pemetaan bencana kekeringan mengacu pada data wilayah rawan kekeringan di Kota Cilegon pada 2023 lalu.
"Untuk kesiapsiagaan kita perlu assessment, yakni adanya pendataan sebagai bentuk kesiapsiagaan warga mana saja yang berada di rawan kekeringan. Hasil pemetaan kita dari tahun ke tahun yang rentan terhadap ancaman kekeringan itu ada di lingkungan yang lokasinya rata-rata di atas perbukitan," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan semua pihak khususnya kepada lingkungan-lingkungan yang rentan terhadap risiko kekeringan di wilayah Kota Cilegon.
Baca Juga: Oplos Gas Elpiji 3 Kilogram Jadi Gas Non Subsidi, Gudang Pengoplosan di Cilegon Digerebek
"Kami berkomunikasi terus dengan pengurus-pengurus masyarakatnya, baik Pak RT, Pak RW, nanti kita seperti apa penanganannya. Untuk sementara yang paling efektif menanganinya adalah dengan mengirim air menggunakan kendaraan tanki agar sampai ke lokasi-lokasi yang rentan kekeringan," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Pendaftar PPDB Online di Cilegon Membeludak, SMPN Baru Banyak Diburu
-
Oplos Gas Elpiji 3 Kilogram Jadi Gas Non Subsidi, Gudang Pengoplosan di Cilegon Digerebek
-
Camat dan Lurah di Cilegon Diminta Berkompetisi Paparkan Janji Politik dan Program Prioritas
-
Open House Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian Ajak Masyarakat Jaga Solidaritas
-
Finish di Peringkat 4 POPDA XI Banten, Kota Cilegon Jadi Tuan Rumah 2026
Terpopuler
- Selamat Tinggal Pelatih Persebaya Paul Munster, Dapat Hukuman Berat Kemarin
- Ini Syarat Lengkap Jadi Anggota Koperasi Merah Putih, Jalur Utama Penerimaan Bantuan Pemerintah
- 5 City Car Murah Mulai Rp50 Jutaan Bukan Toyota, Sat Set Hadapi Kemacetan
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe Sedan Mei 2025: Harga Mulai Rp20 Jutaan, Bandel, Pajak Ringan
- 7 Rekomendasi Sunscreen SPF 50 Terbaik, Aman Maksimal Lindungi Wajah
Pilihan
-
Karir Jabatan Mentok, Pegawai PPPK Eks Yayasan Perguruan Tinggi Tidar Tuntut Diangkat PNS
-
Breaking News! Eks Kadispora Kota Bekasi Tersangka Dugaan Korupsi Rp4,7 M
-
Tanpa Wakil MU, Ini 8 Kandidat Pemain Terbaik Liga Inggris 2024/2025
-
Lengkap! 8 Tim Promosi ke Liga 3 Musim Depan, Ada Klub Milik Polisi
-
Almere City Degradasi, 3 Klub Liga 1 Ini Bisa Jadi Opsi Thom Haye
Terkini
-
Minta Jatah Proyek CAA Rp5 T Tanpa Lelang, Ketua Kadin Cilegon Digarap Penyidik
-
Wagub Banten Masukan 'Anak Nakal' ke Asrama Militer, Tiru Kebijakan Kang Dedi Mulyadi?
-
Rekomendasi Hotel Madinah yang Mewah dengan Fasilitas yang Memanjakan
-
Investasi CAA Jalan Terus, Wali Kota Cilegon Pastikan Pelaku Nakal Ditindak
-
Kisruh Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek Rp5 T Tanpa Lelang, BKPM Serahkan Kasus Diproses Hukum