- Polda Banten membongkar delapan kasus pertambangan ilegal di Kabupaten Lebak dengan menangkap tujuh tersangka pelaku kejahatan lingkungan.
- Polisi menyita alat berat, batuan emas, serta peralatan tambang sebagai barang bukti atas aktivitas ilegal di kawasan hutan lindung.
- Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun berdasarkan undang-undang pertambangan dan pemberantasan kerusakan hutan yang berlaku.
SuaraBanten.id - Polda Banten kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas kejahatan lingkungan dan praktik pertambangan tanpa izin (PETI). Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Banten berhasil menyita sejumlah alat berat dan batuan mengandung emas dari pengungkapan delapan kasus PETI di wilayah Kabupaten Lebak.
Operasi penindakan ini adalah bukti komitmen kuat aparat dalam menjaga kewibawaan hukum dan menghentikan kerusakan lingkungan yang masif.
Kepala Polda Banten, Inspektur Jenderal Polisi Hengki, di Serang, Selasa, menyatakan bahwa operasi ini dilakukan untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal yang beroperasi tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP). Lingkup operasi ini sangat luas, menargetkan tambang emas, batu bara, dan pasir ilegal.
Penyitaan alat berat seperti ekskavator atau dump truck adalah langkah krusial karena alat-alat inilah yang memungkinkan skala operasi PETI menjadi besar dan merusak. Selain itu, batuan mengandung emas yang disita menjadi bukti konkret hasil kejahatan mereka.
"Langkah tegas ini kami ambil untuk menjaga kewibawaan hukum dan menghentikan kerusakan lingkungan yang masif akibat operasi ilegal tersebut," ujar Irjen Pol Hengki, dilansir dari Antara, Rabu (6/5/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tujuh orang pelaku berinisial ES (36), SA (46), AH (46), SD (47), KA (47), AD (46), dan AN (47).
Para pelaku diketahui melakukan penambangan emas di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) serta penambangan batu bara di kawasan hutan milik Perhutani.
Selain batuan mengandung emas, polisi menyita barang bukti berupa dua unit ekskavator, surat jalan, buku rekapan penjualan pasir, serta peralatan pengolahan emas seperti mesin glundung, kowi, dan blower.
"Modus pelaku untuk tambang emas adalah menggali batuan, lalu diolah menggunakan besi glundung dan direndam dalam kolam selama tiga hari untuk mendapatkan emasnya," jelasnya.
Baca Juga: Garis Kuning Terpasang! Praktik Tambang Emas Ilegal di Cibitung Akhirnya Disikat
Kapolda menambahkan sepanjang tahun 2025, pihaknya telah menuntaskan 25 kasus pertambangan ilegal yang seluruhnya telah dinyatakan P21 atau lengkap dan diserahkan ke kejaksaan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 89 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan, serta Pasal 158 dan 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Kapolda juga memberikan peringatan keras kepada para pengusaha tambang agar mematuhi kewajiban reklamasi atau penanaman kembali di lahan bekas galian.
"Pengusaha tambang wajib melaksanakan penanaman pohon kembali untuk mencegah terjadinya bencana alam seperti banjir dan tanah longsor," kata Kapolda.
Berita Terkait
-
Garis Kuning Terpasang! Praktik Tambang Emas Ilegal di Cibitung Akhirnya Disikat
-
Ada Apa di Balik Penyegelan Aset PT BBP? Konflik Tambang Emas Selatan Sukabumi Memuncak
-
Tebang Pilih? Gurandil Kecil Ditahan Polda Jabar, Pemilik Lubang Tambang Besar Tak Tersentuh
-
Tangis Istri Penambang Emas Bogor: Suami Ditahan Polda Jabar, Dua Anak Putus Sekolah Jelang Lebaran
-
Awas! Jalur Alternatif Jasinga - Koleang Terancam Longsor, Pemudik Bogor - Banten Wajib Waspada
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina
Pilihan
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
-
MBG Makan Korban Lagi, Siswa SD Lampung Meninggal Tersedak Menu Kelengkeng
-
Miras Oplosan Tewaskan 4 Orang di Cianjur, 2 Korban Masih Kritis
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
Terkini
-
Listrik 24 Jam Segera Hadir di Pulau Tunda Serang
-
Banten Jadi Tuan Rumah Latihan Militer 19 Negara
-
Konflik Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg Berakhir Damai, Warga Minta Maaf Secara Terbuka
-
Kekeringan di Tangsel Semakin Meluas hingga 30 Titik, 3.423 Jiwa Terdampak
-
Pengelola TPST Abu & Co Terancam Sanksi Pidana Jika Terbukti Cemari Sungai Cisadane