SuaraBanten.id - Kasus judi online saat ini tengah menjadi perhatian serius bagi pemerintah pusat. Bahkan, yang terlibat dalam permainan game haram ini terus bertambah, mulai dari masyarakat biasa hingga wakil rakyat.
Desakan demi desakan terus muncul dari tokoh masyarakat, salah satunya tokoh masyarakat dari Banten Selatan Musa Weliansyah.
Pria yang disapa Musa ini meminta kepada kepolisian untuk segera mengusut 1.000 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terlibat judi online atau dalam jaringan hasil laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Kami minta para wakil rakyat yang terlibat judi online itu diproses secara hukum," katanya.
Semestinya, para anggota DPR - DPRD memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dan tidak melakukan perbuatan yang tercela dengan melakukan perjudian dalam jaringan (daring).
Perbuatan judi itu tentu bertentangan dengan hukum negara sesuai Pasal 303 KUHP juga menurut agama Islam hukumnya haram.
Mereka juga bisa dipidana dengan Pasal 303 dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Oleh karena itu, pihaknya mendesak kepolisian dapat memproses secara hukum bagi pelaku judi online yang melibatkan 1.000 anggota DPR dan DPRD.
Selain itu juga dibuka datanya ke publik untuk memberikan efek jera terhadap oknum legislator yang memalukan dan memiliki moralitas yang bobrok terlibat main judi daring.
Begitu juga mereka para anggota legislatif tersebut diproses oleh Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD dan bisa dikenakan sanksi berat.
"Jika persoalan 1.000 anggota DPR-DPRD itu tidak diproses secara hukum tentu dapat membuat preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia," kata politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Lebak.
Menurut Musa, pihaknya merasa prihatin dengan ditemukannya 1.000 anggota DPR - DPRD terlibat judi online oleh PPATK hingga transaksi Rp25 miliar.
Dengan demikian,pihaknya berharap kepolisian bekerja sama dengan PPATK untuk memproses hukum dan membuka data anggota legislatif yang terlibat judi daring tersebut.
Proses hukum juga bukan hanya anggota legislatif saja, tetapi jika terlibat judi online di lembaga eksekutif, yudikatif, TNI, Polisi dan ASN dapat diproses secara pidana sesuai UU yang berlaku di Indonesia.
"Kami berharap supremasi penegakan hukum ditegakkan seadil-adilnya tanpa pandang bulu," kata anggota DPRD Provinsi Banten tersebut.[Antara].
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Klarifikasi Pengelola TPST Abu & Co di Tangsel, Mengaku Belum Mengantongi Izin dan Dokumen IPAL
-
Kejar PAD Rp520 Juta dari Sektor Parkir 2026, Dishub Kota Tangsel Imbau Pengelola Taat Regulasi
-
Realisasi Pajak Parkir Capai Rp15 Miliar, Bapenda Kota Tangsel Siapkan 6 Jurus Optimalkan PAD
-
Motor Hantam Forklift di Jalan Raya Serang-Tangerang, Pasangan Suami Istri Tewas
-
DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi