SuaraBanten.id - Kasus judi online saat ini tengah menjadi perhatian serius bagi pemerintah pusat. Bahkan, yang terlibat dalam permainan game haram ini terus bertambah, mulai dari masyarakat biasa hingga wakil rakyat.
Desakan demi desakan terus muncul dari tokoh masyarakat, salah satunya tokoh masyarakat dari Banten Selatan Musa Weliansyah.
Pria yang disapa Musa ini meminta kepada kepolisian untuk segera mengusut 1.000 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terlibat judi online atau dalam jaringan hasil laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Kami minta para wakil rakyat yang terlibat judi online itu diproses secara hukum," katanya.
Semestinya, para anggota DPR - DPRD memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dan tidak melakukan perbuatan yang tercela dengan melakukan perjudian dalam jaringan (daring).
Perbuatan judi itu tentu bertentangan dengan hukum negara sesuai Pasal 303 KUHP juga menurut agama Islam hukumnya haram.
Mereka juga bisa dipidana dengan Pasal 303 dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Oleh karena itu, pihaknya mendesak kepolisian dapat memproses secara hukum bagi pelaku judi online yang melibatkan 1.000 anggota DPR dan DPRD.
Selain itu juga dibuka datanya ke publik untuk memberikan efek jera terhadap oknum legislator yang memalukan dan memiliki moralitas yang bobrok terlibat main judi daring.
Begitu juga mereka para anggota legislatif tersebut diproses oleh Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD dan bisa dikenakan sanksi berat.
"Jika persoalan 1.000 anggota DPR-DPRD itu tidak diproses secara hukum tentu dapat membuat preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia," kata politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Lebak.
Menurut Musa, pihaknya merasa prihatin dengan ditemukannya 1.000 anggota DPR - DPRD terlibat judi online oleh PPATK hingga transaksi Rp25 miliar.
Dengan demikian,pihaknya berharap kepolisian bekerja sama dengan PPATK untuk memproses hukum dan membuka data anggota legislatif yang terlibat judi daring tersebut.
Proses hukum juga bukan hanya anggota legislatif saja, tetapi jika terlibat judi online di lembaga eksekutif, yudikatif, TNI, Polisi dan ASN dapat diproses secara pidana sesuai UU yang berlaku di Indonesia.
"Kami berharap supremasi penegakan hukum ditegakkan seadil-adilnya tanpa pandang bulu," kata anggota DPRD Provinsi Banten tersebut.[Antara].
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Arus Mudik H-4 Idulfitri, 100 Ribu Orang Sudah Berangkat dari Stasiun Gambir
-
Pertama di Dunia! Malaysia Robek-robek Perjanjian Dagang dengan AS, Indonesia?
-
Analisis Militer: Iran Pakai Strategi 'Vietnam Kedua' yang Bikin AS Putus Asa
-
Amerika Serikat Akhirnya Akui 200 Tentara Jadi Korban Rudal Kiamat Iran
-
6 Fakta Kecelakaan Bus Haryanto Tabrak 5 Mobil Pemudik di Tol Batang
Terkini
-
Terjebak Macet ke Merak? Tenang, Ada Dispensasi 12 Jam untuk Tiket Kapal Feri
-
Ogah Macet-Macetan, Pemudik Motor Pilih Lawan Terik Matahari di Ciwandan
-
Pungli Tiket di Ciwandan Terbongkar! GM ASDP Nonaktifkan Petugas dan Tegur Vendor
-
Ogah Terjebak Macet Horor, Ribuan Pemudik Motor 'Serbu' Pelabuhan Ciwandan Lebih Awal
-
Arus Mudik Lebaran: Jalur Tol Jakarta-Merak Masih Ramai Lancar