SuaraBanten.id - Kasus judi online saat ini tengah menjadi perhatian serius bagi pemerintah pusat. Bahkan, yang terlibat dalam permainan game haram ini terus bertambah, mulai dari masyarakat biasa hingga wakil rakyat.
Desakan demi desakan terus muncul dari tokoh masyarakat, salah satunya tokoh masyarakat dari Banten Selatan Musa Weliansyah.
Pria yang disapa Musa ini meminta kepada kepolisian untuk segera mengusut 1.000 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terlibat judi online atau dalam jaringan hasil laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Kami minta para wakil rakyat yang terlibat judi online itu diproses secara hukum," katanya.
Semestinya, para anggota DPR - DPRD memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dan tidak melakukan perbuatan yang tercela dengan melakukan perjudian dalam jaringan (daring).
Perbuatan judi itu tentu bertentangan dengan hukum negara sesuai Pasal 303 KUHP juga menurut agama Islam hukumnya haram.
Mereka juga bisa dipidana dengan Pasal 303 dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Oleh karena itu, pihaknya mendesak kepolisian dapat memproses secara hukum bagi pelaku judi online yang melibatkan 1.000 anggota DPR dan DPRD.
Selain itu juga dibuka datanya ke publik untuk memberikan efek jera terhadap oknum legislator yang memalukan dan memiliki moralitas yang bobrok terlibat main judi daring.
Begitu juga mereka para anggota legislatif tersebut diproses oleh Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD dan bisa dikenakan sanksi berat.
"Jika persoalan 1.000 anggota DPR-DPRD itu tidak diproses secara hukum tentu dapat membuat preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia," kata politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Lebak.
Menurut Musa, pihaknya merasa prihatin dengan ditemukannya 1.000 anggota DPR - DPRD terlibat judi online oleh PPATK hingga transaksi Rp25 miliar.
Dengan demikian,pihaknya berharap kepolisian bekerja sama dengan PPATK untuk memproses hukum dan membuka data anggota legislatif yang terlibat judi daring tersebut.
Proses hukum juga bukan hanya anggota legislatif saja, tetapi jika terlibat judi online di lembaga eksekutif, yudikatif, TNI, Polisi dan ASN dapat diproses secara pidana sesuai UU yang berlaku di Indonesia.
"Kami berharap supremasi penegakan hukum ditegakkan seadil-adilnya tanpa pandang bulu," kata anggota DPRD Provinsi Banten tersebut.[Antara].
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
Truk Tambang di Banten Kena Jam Malam! Keputusan Gubernur Berlaku Mulai...
-
Stop Main-Main! Wagub Banten Ancam Sikat Tambang Ilegal dan Berizin Nakal: Izin Bukan Tameng
-
Anggaran Rp1 Miliar Lebak Disulap Jadi Harapan Baru: 50 Rumah Tak Layak Huni Diperbaiki
-
Dorong UMKM Naik Kelas, BRI Pacu Penyaluran KUR Capai 74,4 Persen dari Alokasi 2025
-
Saldo Gratis ShopeePay Datang Lagi! Klik 5 Link Ini dan Raih Rp2,5 Juta Sekarang