Andi Ahmad S
Senin, 16 Maret 2026 | 21:16 WIB
Kondisi Pemudik di Pelabuhan Merak [Yandi Sofyan/SuaraBanten]
Baca 10 detik
  • ASDP memberikan kebijakan tiket hangus Ferizy dapat digunakan pemudik di Merak meskipun jadwal terlewati.
  • Pemudik di Pelabuhan Merak mendapat toleransi penggunaan tiket delapan jam sebelum sampai dua belas jam setelah jadwal.
  • Pembatasan jarak pembelian tiket online atau geofencing dihapus ASDP untuk mencegah praktik percaloan selama arus mudik.

SuaraBanten.id - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memberikan kebijakan aturan tiket hangus atau expired Ferizy bagi pemudik di Pelabuhan Merak.

Kebijakan khusus ini diberikan bagi penumpang yang terimbas kondisi lalu lintas, sehingga tetap dapat melakukan perjalanan meski tiba lebih awal atau melebihi jadwal keberangkatan yang tertera di tiket.

Sekedar informasi, sebelumnya tiket kapal feri ASDP terikat jadwal masuk pelabuhan dan jadwal keberangkatan tertentu.

Sistem ini dibuat untuk mengatur kepadatan kendaraan dan penumpang agar tidak terjadi penumpukan ekstrem di area pelabuhan, terutama di lintasan padat seperti Merak - Bakauheni.

Selain itu, aturan check-in dan boarding juga sudah ditentukan dengan batas waktu jelas. Sistem antrean di pelabuhan bukan lagi “first come, first served”, melainkan berdasarkan slot waktu yang tertera pada tiket sehingga bisa membuat tiket hangus bila terjadi keterlambatan sedikit saja dari jadwal yang tertera pada tiket.

Direktur Utama (Dirut)ASDP, Heru Widodo mengatakan, para pemudik yang akan menyebrang dari Pulau Jawa menuju Pulau Sumatera melalui Pelabuhan Merak akan mendapatkan toleransi H-8 dan H+12 pemberangkatan dari jadwal yang tertera pada tiket masing-masing.

Menurutnya, kebijakan tersebut dilakukan untuk memastikan layanan publik tetap berjalan dengan baik, terutama pada saatnya masyarakat menghadapi situasi yang tidak terduga di momen arus mudik Lebaran 2026.

"Nanti tidak perlu khawatir kalau nanti misalnya terjadi keterlambatan kedatangan (karena macet), termasuk misalnya datang terlalu cepat datang sampai sini (Pelabuhan Merak) karena jalan lengang. Itu kita berikan dispensasi," kata Heru di Pelabuhan Merak, Senin (16/3/2026).

"Jadi jam H-8 sampai nanti jam H+12. Jadi keberangkatan ditambah 12 jam (dari jadwal di tiket), itu masih dipakai, atau 8 jam sebelum keberangkatan (sesuai jadwal tiket) juga sudah bisa dipakai tiketnya," imbuhnya.

Baca Juga: Ogah Macet-Macetan, Pemudik Motor Pilih Lawan Terik Matahari di Ciwandan

Selain itu, disampaikan Heru, pihaknya telah menghapus pembatasan jarak pembelian tiket secara online atau geofencing selama arus mudik Lebaran 2026 agar para pemudik bisa membeli tiket di manapun.

Sebelumnya, ASDP memberlakukan teknologi geofencing dalam pembelian tiket online. Di mana, para pelanggan diwajib mengaktifkan lokasi sebagai syarat reservasi tiket sehingga tiket hanya bisa dibeli secara online dari radius jarak 4-5 kilometer dari Pelabuhan Merak.

Diakui Heru, penghapusan geofencing atau jarak pembelian tiket kapal feri secara online dilakukan agar para pemudik tidak melakukan pembelian tiket melalui calo yang dapat merugikan.

"Kita sudah enggak ada geofencing gitu lagi. Jadi sekarang masyarakat bisa memesan (tiket) di mana pun. Yang penting kami ingin memastikan bahwa tiket yang dibeli ini secara mandiri dan secara online, jangan melalui perantara atau calo," tandasnya.

Kontributor : Yandi Sofyan

Load More