Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Selasa, 08 April 2025 | 18:01 WIB
Ratusan buruh pabrik sepatu di Kabupaten Lebak, Banten demo karena besaran THR yang diterima tidak sesuai. [Sandi/bantennews]

"Itu kan sudah ada aturannya di Kemenaker dan harus dibayarkan. Karena yang namanya THR harus dibayarkan," ungkapnya memberi penjelasan.

Sementara itu, Legal PT GMT 2, Ali Akbar mengungkapkan, pihak perusahaan siap datang untuk memberikan klarifikasi terkait aksi unjuk rasa ratusan buruh di depan pabrik sepatu di Lebak, Banten itu.

"Kami akan datang dan akan menjelaskan semuanya. Bahkan hari ini semua buruh yang menggelar aksi unjuk rasa sudah kembali bekerja semuanya," kata Ali mengaku siap memenuhi panggilan Disnaker Kabupaten Lebak.

"Paling hanya beberapa saja yang tidak masuk, kami menduga yang tidak masuk tersebut provokator aksi," ungkap Ali saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Solusi THR Praktis! Transfer Mudah dan Aman dengan BRImo

Ali mengungkapkan, tuntutan dari buruh tersebut yakni menginginkan setiap menjelang lebaran, buruh yang bekerja dari 1 bulan hingga 3 bulan mendapatkan bingkisan.

Kemudian, buruh yang telah bekerja 4 bulan hingga 1 tahun 10 persen dari gaji dan bingkisan.

Sementara, buruh yang telah bekerja 1 tahun hingga 2 tahun 25 persen dari gaji dan bingkisan.

Sedangkan, buruh yang telah bekerja 2 tahun hingga 4 tahun 45 persen dari gajih dan bingkisan, dan 5 tahun keatas 50 persen gaji dan bingkisan.

"Semua tuntutan masa aksi sudah dituangkan dalam kesepakatan, semuanya sudah disepakati dan akan direalisasikan pada tahun 2026," ungkapnya.

Baca Juga: Heboh THR ASN Pandeglang Dibayar Pasca Lebaran, Sekda Angkat Bicara

Load More