- Tim Resmob Polres Serang menangkap GH, seorang baby sitter, karena mencoba menculik balita di Pelabuhan Merak pada 6 Mei 2026.
- Pelaku membawa kabur balita dari Tulungagung menuju Lampung setelah diberikan kepercayaan oleh orang tua korban untuk mengasuh anak.
- Polisi berhasil menyelamatkan korban dalam kondisi sehat setelah melakukan penggeledahan bus secara intensif di area Pelabuhan Merak, Cilegon.
SuaraBanten.id - Aksi cepat Tim Resmob Satreskrim Polres Serang berhasil menggagalkan percobaan penculikan seorang balita laki-laki berusia 17 bulan.
Pelaku yang merupakan seorang wanita paruh baya berinisial GH (53), ditangkap saat hendak menyeberang ke Pulau Sumatera melalui Pelabuhan Merak, Cilegon.
Kasus ini menjadi pengingat bagi para orang tua untuk lebih waspada, meski terhadap orang yang sudah dikenal.
Berikut adalah fakta-fakta penting di balik kasus penculikan lintas provinsi tersebut:
1. Pelaku Adalah Baby Sitter dan Tetangga Kontrakan
Fakta yang paling mengejutkan adalah sosok pelaku. GH diketahui bekerja sebagai baby sitter dan tinggal di rumah kontrakan yang bersebelahan dengan rumah orang tua korban di Tulungagung, Jawa Timur. Karena statusnya sebagai orang dekat, ibu korban menaruh kepercayaan penuh untuk menitipkan anaknya saat bekerja.
2. Bermula dari Pesan Singkat "Mau Dibawa ke Lampung"
Kejadian bermula pada Selasa (5/5/2026), saat ibu korban menitipkan anaknya kepada GH. Pada pagi hari, komunikasi masih berjalan lancar. Namun, menjelang sore, GH tidak lagi merespons telepon dan pesan singkat. Secara mengejutkan, pelaku hanya membalas melalui pesan singkat bahwa korban "mau dibawa ke Lampung", yang seketika membuat orang tua korban panik dan melapor ke Polres Tulungagung.
3. Sinergitas Cepat Antar-Polres (Tulungagung & Serang)
Baca Juga: Khianati Kepercayaan Majikan, Baby Sitter Asal Lampung Nekat Bawa Kabur Balita 1,5 Tahun ke Sumatera
Keberhasilan penangkapan ini merupakan buah dari koordinasi yang solid antara pihak kepolisian. Usai menerima informasi dari Polres Tulungagung pada Rabu (6/5/2026) pagi, Satreskrim Polres Serang langsung bergerak melakukan penghadangan di titik vital, yaitu Pelabuhan Merak, guna mencegah pelaku menyeberang ke Pulau Sumatera.
4. Drama Penggeledahan Bus di Pelabuhan Merak
Tim Resmob Polres Serang melakukan penyisiran secara teliti terhadap sejumlah bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP). Satu per satu bus yang masuk ke areal dermaga diperiksa penumpangnya.
"Upaya ini dilakukan agar pelaku tidak lolos keluar Pulau Jawa," ujar Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady.
5. Pelaku Ditangkap di Dalam Bus PO Handoyo
Setelah penyisiran intensif, petugas akhirnya menemukan pelaku GH di dalam bus PO Handoyo yang sedang bersiap masuk ke dalam kapal. GH ditangkap tanpa perlawanan. Beruntung, balita berusia 1,5 tahun tersebut ditemukan dalam kondisi sehat di pelukan pelaku dan langsung diamankan oleh petugas.
Berita Terkait
-
Khianati Kepercayaan Majikan, Baby Sitter Asal Lampung Nekat Bawa Kabur Balita 1,5 Tahun ke Sumatera
-
MoU dengan Bank Banten, Pemkot Siapkan Sistem Keuangan RSUD Cilegon Lebih Modern
-
Pengangguran Masih Tinggi di Kabupaten Serang
-
BPS: 411 Ribu Warga Banten Masih Menganggur, Kualitas Lapangan Kerja Jadi Sorotan
-
Cari Cuan dari Emas Ilegal, 7 Penambang di Kabupaten Lebak Terancam Denda hingga Rp100 Miliar
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi
-
Terancam Sanksi Disiplin Berat, Oknum Pejabat Satpol PP Kabupaten Tangerang Dilaporkan ke Polisi
-
Pemkab Tangerang Raih Penghargaan TP2DD Terbaik Se-Jawa Bali
-
Sampah Karton Aseptik Melonjak, Kemenperin dan KLH Genjot Penerapan EPR
-
Istri Korban Hilang Kapal Arupadhatu 1 Minta Pencarian Dilanjutkan hingga Krui dan Enggano