SuaraBanten.id - Kabar terkait Tunjangan Hari Raya Aparatur Sipil Negara atau THR ASN Pandeglang, Banten bakal diberikan pasca Lebaran Lebaran Idul Fitri 2025/1446 Hijriyah menghebohkan publik di Pandeglang.
Belakangan ini sempat beredar sebagian lembar dari Peraturan Bupati atau Perbub Pandeglang nomor. 29 Tahun 2025 tentang teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD 2025.
Perbub tersebut mengatur soal THR ASN hingga gaji ke-13 ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Banten.
Dalam BAB III Pasal 5 ayat (2) perbup itu disebutkan bahwa jika tunjangan hari raya (THR) belum dapat dibayarkan sebelum hari raya, maka pencairannya bisa dilakukan setelah Lebaran.
Baca Juga: Dibongkar Mabes TNI! Sindikat Pengoplosan Solar di Cilegon Rugi Negara Rp4 Miliar
Terkait kabar tersebut, Pemerintah Kabupaten Pandeglang angkat bicara soal kabar pembayaran Tunjangan Hari Raya para Aparatur Sipil Negara yang akan dibayarkan setelah hari raya Idul Fitri.
Kabar tersebut dengan cepat berkembang di kalangan masyarakat terutama para pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
Peraturan Bupati Pandeglang tersebut bahkan juga viral di Media Sosial (Medsos) belakangan ini.
Beredarnya lembaran Perbup tersebut menuai kritik dari masyarakat, banyak masyarakat yang menyayangkan dan bahkan kecewa dengan rencana Pemkab Pandeglang.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta membantah jika kabar tersebut akan direalisasikan oleh Pemkab Pandeglang.
Baca Juga: APBD Banten 2025 Diduga Fiktif Gegara Pendapatan Hilang Rp1,2 Triliun
Ali Fahmi memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya bagi para Aparatur Sipil Negara bakal diberikan sebelum hari raya dan kemungkinan besar bakal dibayarkan maksimal pada 28 Maret 2025.
"Lihat dulu, baca baik-baik, bahasa hukum itu ‘dapat dibayarkan’, tapi kita sudah komitmen akan bayarkan maksimal 28 Maret ini. Jangan mengacu ke yang lain," kata Fahmi dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Sabtu (21/3/2025).
Kata Sekda, saat ini dana untuk Tunjangan Hari Raya Aparatur Sipil Negara sudah ada sekira Rp40 miliar lebih dari jumlah kebutuhan Rp61 miliar. Namun dirinya meyakini jika pembayaran THR bisa dilakukan sebelum lebaran.
"Syukur-syukur tanggal 25 atau 26 Maret sudah bisa dicairkan. Kan kita kelola nih uangnya sudah ada, baru ada sekitar Rp40 miliar lebih sekian lah. Tapi saya punya keyakinan mulai tanggal 25 sampai 28 sudah bisa masuk ke rekening masing-masing para pegawai," jelasnya.
Bahkan mantan kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kabupaten Pandeglang ini tak ambil pusing dengan kabar yang sedang ramai di media sosial.
Menurutnya, hal itu akan terjawab nanti setelah para Aparatur Sipil Negara menerima Tunjangan Hari Raya mereka.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Dibongkar Mabes TNI! Sindikat Pengoplosan Solar di Cilegon Rugi Negara Rp4 Miliar
-
APBD Banten 2025 Diduga Fiktif Gegara Pendapatan Hilang Rp1,2 Triliun
-
Kapan Pelabuhan Ciwandan Mulai Layani Pemudik ke Sumatra? Catat Jadwalnya!
-
Sidang Praperadilan Warga Padarincang Ditunda Gegara Polda Banten Mangkir
-
Tradisi 'Ngaji Pasaran' di Ponpes Miftahul Hidayah Serang, 6 Kitab Kuning Dibahas Selama Ramadhan
Terpopuler
- AFC Pindah Tuan Rumah Babak Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 ke Thailand
- 6 Mobil Bekas Harga Lebih Murah dari Motor 110cc: Pilih yang Irit atau yang Gagah?
- 4 Rekomendasi Mobil Bekas Mulai Rp30 Jutaan: Pilihan Cerdas untuk Keluarga Kecil, Anti Riba
- Pompa Air Tangguh untuk Sumur 30 Meter, Ini 5 Rekomendasi Terbaik
- Kiesha Alvaro Digampar Dimas Anggara, Pasha Ungu Ngamuk dan Cari Suami Nadine Chandrawinata
Pilihan
-
Proyek Rumah Tanpa Utang Asing, Menteri Ara: Perintah Prabowo Kita Berdiri di Kaki Sendiri
-
Perubahan Besar di Stasiun Tanah Abang, Ini Alur Baru Penumpang KRL Rangkasbitung dan Manggarai
-
Anggaran Makan Bergizi Gratis Naik jadi Rp121 Triliun Tahun Ini
-
Konglomerasi Terbesar RI Borong Saham Rumah Sakit Hermina Rp1 Triliun
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB di Bawah Rp 5 Jutaan, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Resmi Diperpanjang! Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Berlaku hingga 31 Oktober 2025
-
Belanja Modal Kabupaten Serang Bermasalah, BPK Ungkap 12 Temuan Ini
-
SPMB Cilegon Tuai Protes, Dekat Sekolah Gagal Masuk, Dugaan Transaksional SMPN 11 Cilegon
-
4 Kabupaten di Banten Ditarget Pasok Bahan Baku Makan Bergizi Gratis
-
14 Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur Diringkus, Pelaku Mayoritas Orang Dekat