SuaraBanten.id - Ngaji Pasaran menjadi salah satu tradisi yang kerap dilakukan saat Ramadhan di Pondok Pesantren atau Ponpes Miftahul Hidayah di Kampung Gulacir, Desa Sukabares, Kecamatan Waringin Kurung, Kabupaten Serang, Banten.
Ngaji pasaran meruapakan tradisi yang dilakukan para santri pada bulan Ramadhan. Diketahui, ngaji pasaran dilakukan dengan mengaji kitab kuning di Pondok Pesantren.
Ponpes Miftahul Hidayah menjadi salah satu pondok pesantren yang menggelar ngaji pasaran. Selama bulan Ramadhan 2025 Ponpes Miftahul Hidayah dengan santrinya bakal menghabiskan pembahasan sebanyak 6 kitab kuning.
6 kitab kuning yakni, Ta’lim Muta’alim membahas tentang tata cara belajar, Tanqihul Qoul membahas tentang hadis-hadis rosul, Taqrib membahas tentang fiqih seperti tata cara solat dan lainnya.
Selanjutnya kitab Daqoiqul Akhbar membahas cerita-cerita para ulama, Risalah Muawanah membahas golongan ulama ahli sufi, dan Uqudulujain membahas tentang kewajiban suami istri.
SuaraBanten.id, mendapat kesempatan menggali informasi seputar ngaji pasaran dan kehidupan santri di Ponpes Miftahul Hidayah.
Ngaji pasaran di Ponpes Miftahul Hidayah tidaklah sulit, sekitar kurang lebih 500 meter dari jalan Kramatwatu-Waringin Kurung, tepatnya berhadapan dengan balai Desa Sukabares.
Sekira pukul 09.30 WIB, Ustaz Abdul Aziz memukul kentongan untuk membangunkan para santri. Santri bersiap untuk melaksanakan ngaji pasaran dari mulai mandi sampai dengan mengambil wudhu.
Satu persatu santri mulai memasuki majlis ta’lim Ponpes Miftahul Hidayah. Sebelum melaksanakan pengkajian kitab kuning, santri bersama Ustaz Abdul Aziz seperti biasanya membacakan solawat.
Baca Juga: JRDP Soal Ratu Tatu Chasanah Mangkir Panggilan Bawaslu, Singgung Moral Bupati Serang ke Masyarakat
Persis sekira pukul 10.10 WIB pengkajian kitab kuning dimulai, yakni kitab Uquduzain yang membahas tentang kewajiban suami dan istri.
“Inna imrotan, satuhune iku wong wadon, Ibadan, iku melakukaken ibadah wong wadon, ibadata ahli sama, kaye ibadahe penduduk langit (saat wanita melakukan ibadah, itu ibadahnya seperti penduduk langit-red),” kata Ustaz Abdul Aziz saat menjelaskan kitab kuning di hadapan para santri.
Lantaran tidak ingin tertinggal artinya, para santri pun mencoret atau nenandai kitab kuning yang dibawanya untuk menterjemahkan bahasa dalam kitab kuning, sehingga dapat difahami oleh masing-masing santri.
Diungkapkan Ustaz Abdul Aziz, selama bulan Ramadhan 2023 ini dirinya bersama 25 santri selalu rutin menghabiskan waktu dari mulai pagi hingga larut malam. Ada jam-jam tertentu untuk mengkaji kitab tersebut.
“Kita itu disini mulai jam 10 siang sampai jam 12, terus istirahat, kita mulai lagi jam 2 siang sampai jam 4 sore, setelah itu kita mulai persiapan buat buka puasa," kata Ustaz Abdul Aziz.
"Nanti kita mulai lagi jam 9 malam sampai jam 12, setelah itu santri tadarus di masjid atau di pondok, seperti itu rutin setiap hari,” imbuhnya.
Tag
Berita Terkait
-
JRDP Soal Ratu Tatu Chasanah Mangkir Panggilan Bawaslu, Singgung Moral Bupati Serang ke Masyarakat
-
Mangkir dari Panggilan Bawaslu, Pengamat Sebut Bupati Serang Harusnya Jaga Reputasi
-
Lansia di Serang Diduga Terseret Arus Sungai Cigeplak
-
Dua Kali Mangkir dari Panggilan Bawaslu, Ratu Tatu Chasanah Ajak Warga Serang Sukseskan PSU
-
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah Dua Kali Mangkir dari Panggilan Bawaslu
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Kabut Asap TPA Jatiwaringin Sasar Pemukiman, 52 Warga Tangerang Dievakuasi
-
TPA Jatiwaringin Mauk Terbakar 15 Hektare, Kabupaten Tangerang Tetapkan Status Tanggap Darurat
-
Chandra Asri Dorong Media Lokal Punya Bisnis Berkelanjutan
-
Trafik Media Turun hingga 70 Persen Akibat AI, Ini Kata Akademisi Monash University
-
TPA Jatiwaringin Membara, Cuaca Ekstrem dan Angin Kencang Hanguskan 2 Hektare Lahan Sampah