Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Kamis, 20 Maret 2025 | 05:18 WIB
Ketua DPD Golkar Banten, Ratu Tatu Chasanah memberi keterangan kepada awak media, Minggu (25/8/2024). [Wivy Hikmatullah/Suara.com].

SuaraBanten.id - Jaringan Rakyat untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP) Provinsi Banten turut menyoroti aksi Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah mangkir dari panggilan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Serang.

JRDP menyinggung soal aksi Ratu Tatu Chasanah mangkir dari panggilan Bawaslu Kabupaten Serang untuk kedua kalinya. Ia bahkan menyinggug soal moral Bupati Serang itu kepada masyarakat Kabupaten Serang.

Diketahui, Ratu Tatu Chasanah sebelumnya dilaporkan ke Bawaslu Banten atas dugaan ketidaknetralan jelang berlangsungnya pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang pada 19 April 2025 mendatang.

Ratu Tatu Chasanah dilaporkan lantaran salah satu program Safari Ramadhan yang diselenggarakan oleh Pemkab Serang diduga digunakan sebagai sarana kampanye terselubung untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 01 Andhika Hazrumy-Nanang Supriatna.

Baca Juga: Mangkir dari Panggilan Bawaslu, Pengamat Sebut Bupati Serang Harusnya Jaga Reputasi

Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Serang dan dilakukan pemanggilan yang berujung Ratu Tatu Chasanah mangkir dari panggilan tersebut.

Koordinator JRDP Provinsi Banten Ukat Syaukatudin. [Istimewa]

Ratu Tatu Chasanah mangkir dari panggilan Bawaslu Kabupaten Serang yang pertama pada Sabtu (15/3/2025) lalu. Namun Bupati Serang dua periode ini tak memenuhi penggilan tersebut.

Pada panggilan kedua yakni, Senin (17/3/2025) lalu, politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu pun lagi-lagi absen dari panggilan lembaga pengawas pemilu itu.

Terkait hal tersebut, koordinator JRDP Provinsi Banten Ukat Syaukatudin mengatakan, seharusnya Ratu Tatu Chasanah memberikan contoh yang baik kepada masyarakat untuk menghormati proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Serang terhadap dirinya.

"Siapapun pejabat publik yang dipanggil oleh bawaslu seharusnya hadir dan memberikan keterangannya kepada bawaslu. Di hadapan hukum semua warga negara itu sama," kata Ukat, Rabu (18/3/2025).

Baca Juga: Dua Kali Mangkir dari Panggilan Bawaslu, Ratu Tatu Chasanah Ajak Warga Serang Sukseskan PSU

"Bupati memiliki tanggung jawab moral kepada masyarakat untuk menjadi contoh yang baik, apapun alasannya ia harus hadir dan menaati panggilan bawaslu," imbuhnya.

Load More