SuaraBanten.id - Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah dilaporkan ke Bawaslu Banten lantaran diduga tak netral menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang atau PSU Pilkada Kabupaten Serang.
Informasi Ratu Tatu Chasanah dilaporkan ke Bawaslu Banten pun dibenarkan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Banten, Badrul Munir.
Ratu Tatu Chasanah dilaporkan ke Bawaslu Banten terkait program safari Ramadhan yang dilaksanakan Pemkab Serang dan dituduhkan sebagai kegiatan safari politik untuk memenangkan paslon Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna.
"Bawaslu Provinsi Banten sekarang lagi melakukan proses kajian awal. Kita masih melakukan kajian syarat formil materil," katanya dikutip dari ANTARA.
Setelah menerima laporan, Badrul Munir memiliki waktu dua hari untuk melakukan kajian awal untuk mengetahui apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil atau tidak.
"Kita masih kajian apakah dugaan kampanye atau apa," tuturnya menjelaskan pelaporan Ratu Tatu Chasanah tersebut.
Kata Badrul, apabila syarat formil dan materiil terpenuhi, maka Bawaslu Banten memiliki waktu lima hari untuk melakukan penanganan pelanggaran.
"Lima hari waktu penanganan pelanggaran setelah diregister," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, putusan MK Nomor 70 tahun 2025 PHP Bupati Serang mengharuskan dilaksanakannya PSU Pilkada Kabupaten Serang.
Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Ratu Zakiyah-Najib Hamas Laporkan Mahkamah Konstitusi ke Majelis Kehormatan MK
Dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Serang tersebut terdapat keponakan Ratu Tatu Chasanah yakni Andika Hazrumy berpasangan dengan Nanang Supriatna sebagai calon nomor urut 01 yang berhadapan dengan pasangan nomor urut 02 Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas.
Berita Terkait
-
Tim Kuasa Hukum Ratu Zakiyah-Najib Hamas Laporkan Mahkamah Konstitusi ke Majelis Kehormatan MK
-
Kubu Andhika-Nanang Bersyukur MK Batalkan Kemenangan Ratu Zakiyah-Najib Hamas
-
Patuhi Putusan MK, Dede Rohana Siap Jemput Kemenangan Ratu Zakiyah yang Tertunda
-
MK Batalkan Kemenangan Ratu Zakiyah di Pilbup Serang, Minta KPU Lakukan Pemilihan Suara Ulang
-
Yandri Susanto Bantah Akomodir Para Kades untuk Menangkan Ratu Zakiyah: Itu Halu Semuanya
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
BRI Perkuat Ekosistem Perumahan Jakarta, Dukung Program 3 Juta Rumah
-
Pria Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Mall Ramayana Serang Usai Pesta Miras
-
Temuan Jenazah di Pulau Enggano Belum Terkonfirmasi, DVI Masih Uji DNA Korban KM Arupadhatu 1
-
Dukung Olahraga Nasional, BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Hari Kedelapan Pencarian KM Arupadhatu 1: Tim SAR Sisir 500 Meter dari Krakatau, Hasil Masih Nihil