SuaraBanten.id - Tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) Ratu Zakiyah-Najib Hamas akan melaporkan para hakim Mahkmah Konstitusi (MK) usai membatalkan hasil Pilkada Serang 2024. Hakim Mahkamah Konstitusi juga bahkan meminta KPU Kabupaten Serang melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Kuasa hukum Ratu Zakiyah-Najib Hamas, Daddy Hartadi menuding putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan adanya kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) merupakan hal keliru.
Menurutnya, pihak Bawaslu Kabupaten Serang telah memutuskan bila tidak ada laporan terhadap paslon Ratu Zakiyah-Najib Hamas yang bisa ditindaklanjuti dikarenakan tidak cukup bukti.
"Makanya kita akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Jadi kita tetap hargai sebagai praktisi hukum yang membela kepentingan hukum klien kami," kata Daddy, Rabu (27/2/2025).
Kuasa hukum Ratu Zakiyah-Najib Hamas lainnya, Cecep Azhar mengungkapkan, hakim MK tidak cermat dalam mengambil keputusan yang menerima gugatan paslon Andhika Hazrumy-Nanang Supriatna berdasarkan pasal 158 Undang-undang Pilkada terkait ambang batas maksimal pengajuan gugatan sengketa yakni 0,5 persen suara.
Sementara, lanjut Cecep, hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024 menempatkan paslon Ratu Zakiyah-Najib Hamas unggul lebih dari 30 persen suara atas paslon Andhika Hazrumy-Najib Hamas.
Ia pun menuding, bila MK telah mengesampingkan aturan berdasarkan pasal 158 Undang-undang Pilkada dengan memutus pembatalan hasil sehingga merugikan paslon Ratu Zakiyah-Najib Hamas.
"Padahal, penerapan pasal 158 sangatlah penting untuk dipertimbangkan. Karena perolehan suara telah dipilih secara murni dan tidak ada kejadian khusus di TPS. Klien kami yang mendapat suara terbanyak jadi rugi" ujar Cecep.
Lebih lanjut, kata Cecep, tuduhan adanya "cawe-cawe" Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto hanyalah berdasarkan asumi dan alibi dari pihak penggugat.
Baca Juga: MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang, KPU Kabupaten Serang Ngaku Tak Ada Anggaran
Padahal, kata Cecep, kehadiran Yandri Susanto di sejumlah kegiatan APDESi dilakukan sebatas undangan tanpa adanya pengerahan kepada para kepala desa untuk memenangkan istrinya, Ratu Zakiyah.
"Apa yang disampaikan oleh pemohon hanyalah asumsi dan alibi, sehingga kita merasa dirugikan dengan putusan MK ini. Kami merasa MK telah merampok suara rakyat yang telah memilih Ibu Zakiyah dan Pak Najib," tandasnya.
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
-
MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang, KPU Kabupaten Serang Ngaku Tak Ada Anggaran
-
Kubu Andhika-Nanang Bersyukur MK Batalkan Kemenangan Ratu Zakiyah-Najib Hamas
-
Patuhi Putusan MK, Dede Rohana Siap Jemput Kemenangan Ratu Zakiyah yang Tertunda
-
Kemenangan Istri Yandri Susanto di Pilkada Serang Dibatalkan, KPU Banten Angkat Bicara
-
MK Batalkan Kemenangan Ratu Zakiyah di Pilbup Serang, Minta KPU Lakukan Pemilihan Suara Ulang
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan UMKM Batam Melalui Kolaborasi dan Qlola
-
Polisi Sebut Bahar bin Smith Ikut Lakukan Pemukulan dalam Kasus Pengeroyokan Anggota Banser
-
Lansia 80 Tahun Meninggal Tertimpa Rumah Roboh Saat Shalat Maghrib di Serang
-
DPRD Banten Desak Penelusuran Mendalam Dugaan Kebocoran Tangki PT Vopak
-
Ultimatum Wali Kota Cilegon ke PT Vopak: Pastikan Tak Ada Warga Terdampak