SuaraBanten.id - Tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) Ratu Zakiyah-Najib Hamas akan melaporkan para hakim Mahkmah Konstitusi (MK) usai membatalkan hasil Pilkada Serang 2024. Hakim Mahkamah Konstitusi juga bahkan meminta KPU Kabupaten Serang melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Kuasa hukum Ratu Zakiyah-Najib Hamas, Daddy Hartadi menuding putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan adanya kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) merupakan hal keliru.
Menurutnya, pihak Bawaslu Kabupaten Serang telah memutuskan bila tidak ada laporan terhadap paslon Ratu Zakiyah-Najib Hamas yang bisa ditindaklanjuti dikarenakan tidak cukup bukti.
"Makanya kita akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Jadi kita tetap hargai sebagai praktisi hukum yang membela kepentingan hukum klien kami," kata Daddy, Rabu (27/2/2025).
Kuasa hukum Ratu Zakiyah-Najib Hamas lainnya, Cecep Azhar mengungkapkan, hakim MK tidak cermat dalam mengambil keputusan yang menerima gugatan paslon Andhika Hazrumy-Nanang Supriatna berdasarkan pasal 158 Undang-undang Pilkada terkait ambang batas maksimal pengajuan gugatan sengketa yakni 0,5 persen suara.
Sementara, lanjut Cecep, hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024 menempatkan paslon Ratu Zakiyah-Najib Hamas unggul lebih dari 30 persen suara atas paslon Andhika Hazrumy-Najib Hamas.
Ia pun menuding, bila MK telah mengesampingkan aturan berdasarkan pasal 158 Undang-undang Pilkada dengan memutus pembatalan hasil sehingga merugikan paslon Ratu Zakiyah-Najib Hamas.
"Padahal, penerapan pasal 158 sangatlah penting untuk dipertimbangkan. Karena perolehan suara telah dipilih secara murni dan tidak ada kejadian khusus di TPS. Klien kami yang mendapat suara terbanyak jadi rugi" ujar Cecep.
Lebih lanjut, kata Cecep, tuduhan adanya "cawe-cawe" Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto hanyalah berdasarkan asumi dan alibi dari pihak penggugat.
Baca Juga: MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang, KPU Kabupaten Serang Ngaku Tak Ada Anggaran
Padahal, kata Cecep, kehadiran Yandri Susanto di sejumlah kegiatan APDESi dilakukan sebatas undangan tanpa adanya pengerahan kepada para kepala desa untuk memenangkan istrinya, Ratu Zakiyah.
"Apa yang disampaikan oleh pemohon hanyalah asumsi dan alibi, sehingga kita merasa dirugikan dengan putusan MK ini. Kami merasa MK telah merampok suara rakyat yang telah memilih Ibu Zakiyah dan Pak Najib," tandasnya.
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
-
MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang, KPU Kabupaten Serang Ngaku Tak Ada Anggaran
-
Kubu Andhika-Nanang Bersyukur MK Batalkan Kemenangan Ratu Zakiyah-Najib Hamas
-
Patuhi Putusan MK, Dede Rohana Siap Jemput Kemenangan Ratu Zakiyah yang Tertunda
-
Kemenangan Istri Yandri Susanto di Pilkada Serang Dibatalkan, KPU Banten Angkat Bicara
-
MK Batalkan Kemenangan Ratu Zakiyah di Pilbup Serang, Minta KPU Lakukan Pemilihan Suara Ulang
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Terbukti Tarik Pungli ke Sesama PPPK, 1 ASN Pemprov Banten Dipecat Tidak Hormat
-
Takut Birokrasi Ribet dan Jalan Rusak, Warga Bawa Jenazah Bocah 8 Tahun Pakai Motor
-
Gawat! 50 Persen SPPG di Banten Belum Punya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
-
Organisasi Indonesia Tionghoa Ikut Tingkatkan SDM, Gandeng Lemhanas Siapkan Beasiswa Hingga S3
-
Viral Tudingan Pakai APBN untuk Konser K-Pop, Ini 6 Fakta Klarifikasi Wagub Banten Soal Putrinya