Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Senin, 24 Februari 2025 | 21:02 WIB
Dari kiri, Ratu Zakiyah dan Yandri Susanto, Raffi Ahmad. [Instagram @ratrachnatuzakiyah]

SuaraBanten.id - Kemenangan istri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal ( Mendes PDT) Yandri Susanto yakni Ratu Rachmatu Zakiyah sebagai bupati resmi dibatalkan usai Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024.

Bahkan, Mahkamah Konstitusi memerintahkan agar Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Serang untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS di Kabupaten Serang.

Dalam pertimbangannya, Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan, ada keterlibatan struktur aparat pemerintahan desa yang berkaitan erat dengan tindakan atau perbuatan baik yang disengaja maupun tidak disengaja yang dilakukan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto dalam kapasitasnya selaku pejabat negara.

"Pelanggaran itu menyebabkan keberpihakan kepala desa yang terjadi secara masif di sejumlah desa yang tersebar di kecamatan di Kabupaten Serang," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat pembacaan putusan, Senin (24/2/2025).

Baca Juga: MK Batalkan Kemenangan Ratu Zakiyah di Pilbup Serang, Minta KPU Lakukan Pemilihan Suara Ulang

Mahkamah Konstitusi juga membatalkan PKPU No. 2028 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada Serang 2024 lantaran meyakini telah terjadi serangkaian pelanggaran yang secara fundamental telah merusak kemurnian suara pemilih.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Banten, Muhammad Ihsan membenarkan Pilkada Kabupaten Serang harus menjalani proses pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS.

Untuk itu, diakui Ihsan, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan KPU RI dan KPU Kabupaten Serang untuk membahasa teknis penyelenggaraan pemungutan suara ulang.

"Iya (PSU), nanti kita coba pelajari putusan MK-nya, kalau tadi sudah dibacakan ada di seluruh TPS (untuk PSU). Nanti kita komunikasikan dengan teman-teman KPU RI dan KPU Serang berkaitan dengan proses tindak lanjutnya," kata Ihsan melalui sambungan telepon, Senin (24/2/2025).

Disinggung terkait kesiapan anggaran untuk menjalankan proses pemungutan suara ulang di Kabupaten Serang, Ihsan mengatakan dirinya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu ke KPU Kabupaten Serang.

Baca Juga: Yandri Susanto Bantah Akomodir Para Kades untuk Menangkan Ratu Zakiyah: Itu Halu Semuanya

"Kalau anggaran di kabupaten ya, nanti kita lihat juga apakah sudah tersedia? Tapi biasanya sudah ada, sudah ada untuk dua kali putaran," tandasnya.

Sebelumnya, Pasangan calon bupati Serang nomor urut 02, Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas dinyatakan menang berdasarkan hasil rekapitulasi oleh KPU Kabupaten Serang. Ratu Zakiyah, yang juga istri dari Mendes Yandri Susanto ini, menang perolehan suara atas pasangan nomor urut 01, Andhika Hazrumy-Nanang Supriatna.

Berdasarkan hasil penghitungan suara, pasangan Ratu Zakiyah-Najib Hamas dinyatakan usai memperoleh 598.654 suara. Sementara pasangan Andhika Hazrumy-Nanang Supriatna meraih 254.494 suara.

Kontributor : Yandi Sofyan

Load More